Bangunan Pasar Turi siap dibongkar DPRD Pertanyakan Status Tanah

2 Juli 2010

Tri Setijo 1
SETELAH menunggu sekian lama, pembangunan Pasar Turi mulai mendapat titik terang. Setidaknya, dari pertemuan bersama investor, Kepala UPTD Pasar Turi dan pedagang, telah disepakati pemenang lelang aset Pasar Turi bisa segera melakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan Pasar Turi I, II dan IV.
Rencana pembongkaran ini dijadwalkan bakal dilakukan pekan depan. ”Sejatinya Abu Hasan (pemenang lelang pembongkaran Pasar Turi) sudah siap dan ingin segera membongkar. Tapi karena Pemkot belum siap, sebab masih banyak pedagang yang ada disana, makanya kami beri kelonggaran waktu hingga 21 Juli mendatang untuk membongkar,” kata Asisten II Pekot Muhlas Udin, Kamis (1/7).

Namun, pada saat rapat kemarin, ada usulan bahwa pembongkaran bisa dilakukan terlebih dahulu di Ramayana. Pertimbangannya, karena di Ramayana tidak ada aktivitas jual beli. Sementara, di Pasar Turi I dan II masih ada aktivitas pedagang. ”Makanya, kami bongkar dulu Ramayana, baru menyusul yang lain,” jelas Muhlas.

Sebagai langkah awal, kata Muhlas, pedagang mulai mengambil rolling door dan etalase mereka yang terbakar di sekitar Ramayana. Setelah itu, baru dilakukan pembongkaran di Ramayana. Sebisa mungkin, kata dia, pembongkaran harus secepatnya dilakukan. Karena batas waktu yang diberikan hanya dua bulan.

Karena itu, investor Pasar Turi PT Gala Bumi Perkasa (GBP) segera membuka akses jalan di koridor-koridor pasar. Tujuannya, agar pedagang yang mengangkut rolling door dan etalase bisa lewat. ”Besok (hari ini, Red) pedagang dan investor mulai kumpul di lapangan,” ujarnya.
Sayangnya, meski pembongkaran ini sudah dilaksanakan, kemungkinan pembangunan Pasar Turi yang dilakukan investor dari PT GBP bakal terkendala. Pasalnya, hingga saat ini Pemkot belum menyelesaikan status tanah yang disengketakan di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Tri Setijo Puruwito. Ia mengungkapkan, kalau sebelumnya MA sudah memutuskan kalau tanah seluas 1,6 hektar yang berlokasi di Pasar Turi IV tersebut merupakan milik PT Kereta Api (KA), bukan milik Pemkot. “Saat ini status tanah itu belum jelas. Padahal, tanah itu sangat dibutuhkan dalam pembangunan Pasar Turi tahap IV,” kata Tri Setijo.

Dengan kejanggalan itulah, Tri akhirnya mempertanyakan kembali kesiapan Pemkot dalam melakukan pembangunan Pasar Turi. Karena jika hal ini tidak segera diatasi, tidak menutup kemungkinan pihak investor akan berfikir ulang membangun Pasar Turi. Akibatnya pembangunan Pasar Turi akan molor lagi.
Untuk itu, Tri meminta agar Pemkot untuk segera melakukan dua upaya agar pembangunan secepatnya bisa terealisasikan. “Pemkot harus mengajukan Pengajuan Kembali (PK) hasil keputusan MA, atau membeli tanah itu, atau menyewa (jika menerima keputusan MA),” kata Tri.

Sebelumnya, kata Tri, Komisi B sudah berkali-kali mengingatkan Pemkot untuk mendata seluruh asset Pasar Turi dan menyelesaikan persoalan Pasar Turi dengan pedagang. “Kalau ternyata hasilnya seperti ini bagaimana? Yang dirugikan kan pedagangnya,” pungkasnya.n

sumber : Duta Masyarakat, 2 Juli 2010

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree