Proyek Pasar Turi Molor Lagi, Setelah MA memutuskan tanah 1,6 ha yang akan dipakai proyek ini masih milik PT KA

2 July 2010 oleh FPKS | 170 klik 

Tri Setijo 1
SURABAYA- Pembangunan Pasar Turi terancam molor lagi. Masalahnya, Pemkot Surabaya belum menyelesaikan sengketa tanah dengan PT Kereta Api (KA) yang nantinya akan dijadikan pembangunan Pasar Turi baru tahap ke-IV. Bakal molornya pembangunan itu menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan tanah seluas 1,6 hektare dari sekitar empat hektare yang selama ini digunakan Pasar Turi ternyata masih milik PT KA.

“Kami kaget. Kenapa pemkot selama menyatakan ke DPRD Surabaya tanah itu sudah dibeli pemkot dan siap dipakai untuk pembangunan Pasar Turi baru tahap IV. Sementara faktanya tanah itu diputus MA masih milik PT KA,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Setijo Puruwito, Jumat (2/7).

Dengan kondisi ini, lanjut dia, masalah tanah itu bisa penghambat pembangunan Pasar Turi baru. Meski sudah ada pemenang lelang pembangunan pasar baru yang dimenangkan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan pemenang lelang pembongkaran aset berupa gedung tahap 1, 2 dan 4 Pasar Turi tapi kalau tanahnya bukan milik pemkot rencana pembangunannya pasti molor lagi.

Terkait dengan ini, dewan meminta pemkot melakukan evaluasi kembali terkait dengan masalah tanah PT KA tersebut. Jika hal ini tidak segera diatasi tidak menutup kemungkinan pihak investor akan berpikir ulang untuk membangun Pasar Turi. “Tahunya investor kan ada tanah yang akan dibangun, tapi kalau mereka tahu tanah di pasar Turi bermasalahya mereka akan berpikir ulang dan membatalkan pembangunannya,” ujarnya.

Tri meminta, agar pemkot segera melakukan dua upaya agar pembangunan secepatnya bisa terealisasikan. Pertama pemkot harus mengajukan Pengajuan Kembali (PK) hasil keputusan MA atas tanah PT KA. Kedua, memutuskan membeli tanah atau menyewa kepada PT KA.“Kami sudah berkali-kali mengingatkan pemkot mendata seluruh aset Pasar Turi dan menyelesaikan persoalan Pasar Turi dengan pedagang. Kalau ternyata hasilnya seperti ini, maka yang dirugikan adalah pedagang karena keinginannnya berjualan lagi menjadi terhambat,” ungkapnya.

Tidak Masuk

Sementara itu, Muklas Udin, Ketua Tim Asistensi Pemulihan Pasar Turi Pasca Kebakaran (TAPPTPK) mengatakan, pembangunan Pasar Turi baru tidak memakai tanah PT KA yang dituangkan dalam putusan MA. Tanah yang dipakai nanti di luar tanah seluas 1,6 hektare tersebut. “Memang dalam pembangunan Pasar Turi baru nanti, sebagian masih memakai tanah PT KA, namun sudah diadakan pengukuran di lapangan bahwa tanah seluas 1,6 hektare sesuai putusan MA tidak termasuk di dalamnya. Kondisi ini juga sudah disetujui PT KA dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Muklas.

Ia tak khawatir dengan putusan MA tersebut. Pembangunan Pasar Turi baru tetap akan dilanjutkan. Selain itu, PT GBP tidak perlu khawatir dengan masalah tenah tersebut.

Sementara, pasca pelelangan aset Pasar Turi tahap 1, 2 dan 4 yang dimenangkan Abu Hasan pemkot segera menyerahkan aset itu ke yang bersangkutan. Karena Abu Hasan sudah membayar uang pembongkaran sebesar Rp 3,615 miiar kepada pemkot. “Kalau pemenang lelang sudah dibayar dia berhak membongkar gedung Pasar Turi lama tahap 1, 2 dan 4. “Ini sdah perjanjian, antara pemenang lelang dengan pemkot. pur

sumber : Surabayapost, 1 Juli 2010

Comments