Pansus Raperda Tarif Puskesmas Tolak MoU dengan Pemprov Jatim

13 July 2010 oleh FPKS | 187 klik 

DSC_3869-531x800
Pansus Raperda kenaikan tarif retribusi Puskesmas dengan tegas menolak hasil kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkot Surabaya dengan Pemprov Jatim, terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas. Ini karena salah satu pasal dalam MoU mencantumkan adanya penggratisan retribusi pelayanan dasar kesehatan (karcis) yang ditujukan bagi warga non miskin alias kaya. Tak tanggung-tanggung untuk di Jatim jumlahnya mencapai 25.624.692 jiwa.

Ketua Pansus Raperda Kenaikan Tarif Retribusi Puskesmas, Drs Edi Budi Prabowo Apt, Senin (12/7) mengaku kecewa dan merasa keberatan atas munculnya MoU yang tidak diketahui sebelumnya oleh dewan. Padahal di satu sisi dalam Raperda yang diajukan Pemkot ke dewan meminta adanya kenaikan tarif retribusi Puskesmas hingga 100 persen. Tapi kenyataannya, dalam MoU justru menggratiskan tarif pelayanan dasar kesehatan di Puskesmas.

”Bagaimana mungkin kami membahasnya, karena antara Raperda dan MoU yang ada sangat bertolak belakang. Di sisi lain, kami tetap tidak setuju jika nantinya tarif retribusi Puskesmas digratiskan bagi kalangan yang mampu. Karena di sana kami tidak melihat adanya keberpihakan bagi warga miskin,” ungkapnya dengan nada intonasi tinggi.

Lebih lanjut, Edi Embun-panggilan akrab Edi Budi Prabowo, khawatir kalau orang mampu dibebaskan berobat ke puskesmas, maka beban yang ditanggung APBD semakin berat. Hal ini mengingat, dari data yang ada hingga bulan Mei 2010, Pemprov Jatim menanggung beban yang cukub besar dengan adanya devisit sekitar Rp680 juta dari total anggaran yang harus dikeluarkan sebesar Rp7,787 miliar untuk memback up pengguna jamkesmas dan jamkesda.
”Kami yakin, jika Pemprov tidak segera merevisi MoU tersebut, beban yang ditanggung akan sangat besar. Alasannya, karena untuk memenuhi warga pemegang jamkesmas dan jamkesda saja hingga akhir Mei 2010, Pemprov sudah tekor Rp680 juta. Bagaimana jika nantinya warga non miskin alias mampu diberikan gratis pelayanan dasar Puskesmas,” ungkapnya dengan nada tanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Fatkur Rohman, mempertanyakan pengajuan Raperda Kenaikan Tarif Kesehatan yang ternyata Pemkot sudah melakukan MoU dengan Pemprov Jatim. Selain itu, telah muncul Perwali yang mengatur adanya penggratisan berobat ke Puskesmas kepada seluruh warga Surabaya tanpa terkecuali. ”Jujur saja kita sudah membahasnya hingga berdarah-darah. Mulai pagi sampai malam hari. Ternyata diam-diam Pemkot telah melakukan MoU dengan Pemprov. Itu artinya kerja kita sia-sia saja,” tegas politikus asal PKS ini.

Secara terpisah, Sekdaprov Jatim, Dr Rasiyo, menegaskan alasan Pemprov Jatim menggratiskan pelayanan dasar kesehatan bagi warga non miskin semata-mata Pemprov tidak ingin dikatakan dikotomi. Apalagi saat ini Pemprov telah mendengungkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
”Yang pasti semua sudah ada hitungannya. Yang jelas, kami tidak ingin dikatakan melakukan dikotomi. Apalagi kita lihat tidak semua dana yang dialokasikan untuk jamkesmas dan jamkesda terserap semua,” paparnya di depan anggota Komisi D DPRD Surabaya yang juga Pansus Kenaikan tarif retribusi Puskesmas. [cty]

sumber : Harian Bhirawa, 13 Juli 2010

Comments