Dewan Tidak Akan Setujui Penghapusan Aset Pasar Turi
15 July 2010 oleh FPKS | 185 klik

SURABAYA – Pansus yang membahas penghapusan aset tanah yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Turi semakin mantap tidak akan memberikan persetujuan penghapusan aset tersebut. Ini dilakukan setelah pansus mengadakan rapat koordinasi dengan PT Kereta Api (KA) di Jakarta kemarin. Dari PT KA, rapat dihadiri oleh Direktur Operasional Heru Susetyo.
“Kita tidak bakal memberikan persetujuan penghapusan aset. Sebab praktik di lapangan tidak semudah itu untuk dilaksanakan,’’ kata Ketua Pansus Tri Setijo Puruwito dihubungi via ponselnya usai pertemuan dengan PT KA kemarin sore.
Ada dua poin yang dibahas dalam pertemuan ini. Poin pertama, Tri Setijo menjelaskan dari 4,3 hektar lahan pasar turi, 1,6 hektar di antaranya memang milik PT KA. Lahan itu ikut disertifikatkan sebagai aset pemkot dan kemudian digugat oleh PT KA, serta MA memenangkan gugatan tersebut. Namun Tri Setijo menegaskan untuk memgembalikan tanah itu ke PT KA harus dimulai dengan proses penghapusan aset. Sebab lahan itu sebelumnya telanjur dicatat sebagai barang milik daerah.
Di sinilah permasalahn itu muncul. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan pansus tidak mau memberikan persetujuan penghapusan aset. ‘’Sebab ini tidak sekadar mengembalikan. Ini biar menjadi pelajaran bagi pemkot agar tertib mengelola aset-asetnya,’’ ujarnya.
Kenapa harus diberi pelajaran? Tri menyatakan pemkot secara tidak langsung telah menyerobot lahan pihak lain. Dijelaskan proses sertifikasi itu dimulai dari sewa menyewa sejak tahun 1995. Anehnya tahun 1999, lahan milik PT KA itu ikut disertifikatkan. ‘’Berarti kan menyerobot,’’ cetus dia.
Karena itu, ia kembali memberikan penegasan pansus tidak akan menyetujui penghapusan jika masalah ini belum tuntas. Konsekwensinya, pembangunan pasar turi memang tidak bisa dikerjakan selama proses ini belum beres. Apalagi, kata Tri Setijo, pansus juga belum diberikan data atau bukti oleh pemkot tentang data kepemilikan lahan di pasar turi itu sendiri.
Pansus, papar dia, sudah meminta data itu ke pemkot. Data yang diminta itu meliputi bukti penyertifikatan lahan yang termasuk di dalamnya lahan milik PT KA itu, juga data atas bukti-bukti bahwa pemkot memang memiliki lahan di luar luas 1,6 hektar yang digugat PT KA. “Mereka bilang sulit menemukan dokumen itu. Justru kami bertanya-tanya, bagaimana dengan aset pemkot yang lain? Jangan-jangan tidak ada dokumennya juga,” katanya.
Poin kedua yang dibahas di Jakarta ini adalah tentang rencana ke depan atas lahan milik PT KA. Wakil Ketua Pansus Eddy Rusianto mengatakan PT KA menyatakan siap jika pihaknya diminta menyesuaikan dengan desain pasar turi. “Tetapi mereka minta kejelasan lahan dulu,” katanya.
Yang menarik, meski masalah pembangunan pasar turi ini sudah ramai, namun PT KA menyatakan belum ada koordinasi antara mereka dengan pemkot. Bahkan sebelum ini mereka juga menyatakan tidak tahu menahu jika lahan mereka telah dibangun pasar turi.
Eddy membenarkan pihaknya belum tentu setuju memberikan persetujuan penghapusan aset. Sebab pansus menilai pemkot tidak serius dalam melakukan intervensi atas putusan MA. n do
sumber : Surabayapagi, 14 Juli 2010

Comments