KA Tetap Tuntut Lahannya Dikembalikan
15 July 2010 oleh FPKS | 281 klik

SURABAYA – Pasar Turi yang terbakar sejak 27 Juli 2007 masih sulit dibangun kembali. Masalahnya, dari hasil pertemuan anggota DPRD Kota Surabaya dengan PT Kereta Api (KA), Selasa (13/7) kemarin, manajemen KA tetap meminta tanah miliknya seluas 1,6 hektare di lahan yang akan dibangun Pasar Turi Baru dikembalikan dulu. Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan atas kepemilikan tanah itu yang secara sepihak disertifikatkan Pemkot Surabaya.
Manajemen KA juga mempertanyakan tak adanya koordinasi Pemkot Surabaya atas rencana pembangunan Pasar Turi baru dengan investor PT Gala Bumi Perkasa (GBP). “Dua poin inilah yang dibahas dalam pertemuan antara DPRD Surabaya dan PT KA di Jakarta, Selasa kemarin,” kata Tri Setijo, Ketua Panitia Khusus Masalah Aset Pasar Turi, Rabu (14/7).
Menurut Tri, untuk memgembalikan tanah milik PT KA yang selama ini diakui milik pemkot harus dimulai dengan proses penghapusan aset gedung terlebih dahulu, yakni gedung Pasar Turi tahap IV. Sementara pansus tidak mau memberikan persetujuan penghapusan aset. Sebab penghapusan aset sama dengan menghilangkan aset negara. Sedangkan pemkot tidak pernah tertib mengelola aset-asetnya.
Selain itu, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemkot secara tidak langsung telah menyerobot lahan pihak lain. Proses sertifikasinya, dimulai dari sewa menyewa lahan milik PT KA. Tahun 1995 pemkot menyewa lahan milik PT KA seluas 1,6 hektare, tapi anehnya pada 1999, lahan milik PT KA itu ikut disertifikatkan. “Berarti kan pemkot menyerobot tanah PT KA,” cetusnya.
Karena itu, pansus tidak akan menyetujui penghapusan aset jika masalah ini belum tuntas. Konsekdensinya, pembangunan Pasar Turi memang tidak bisa dikerjakan selama proses pengembalian tanah milik PT KA belum beres.
Apalagi, kata Tri Setijo, pansus juga belum diberikan data atau bukti oleh pemkot tentang data kepemilikan lahan di Pasar Turi itu sendiri. Padahal pansus sudah meminta data itu ke pemkot sejak lama.
Data yang diminta, lanjutnya, meliputi bukti penyertifikatan lahan yang termasuk di dalamnya lahan milik PT KA, juga data atas bukti-bukti bahwa pemkot memang memiliki lahan di luar luas 1,6 hektars yang digugat PT KA. “Pemkot bilang sulit menemukan dokumen itu. Dengan jawaban seperti itu kami justru bertanya-tanya, bagaimana dengan aset pemkot yang lain? Jangan-jangan tidak ada dokumennya juga,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Eddy Rusianto menambahkan, dalam pertemuan itu PT KA menyatakan siap kalau pihaknya diminta menyesuaikan dengan desain Pasar Turi. Namun PT KA tetap meminta kepastian lahannya yang luasnya 1,6 hektare itu. “Yang menarik, meski masalah pembangunan Pasar Turi sudah ramai di masyarakat, namun PT KA mengaku belum ada koordinasi dengan pemkot. Bahkan, PT KA tidak tahu menahu soal lahannya yang dipakai untuk bangunan Pasar Turi,” ujarnya setelah rapat koordinasi dengan PT KA di Jakarta yang dihadiri Direktur Operasional Heru Susetyo.
sumber : Surabayapost, 14 Juli 2010

Comments