Anggota DPRD Disuap 200 Juta ?, FPKS : Saatnya Reformasi Perijinan
15 July 2010 oleh FPKS | 140 klik

SURABAYA – Surya- Berlarutnya persoalan perizinan Spa Glamour berbuntut tudingan suap terhadap salah satu anggota Komisi A DPRD Surabaya. Oknum anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu dituduh memanfaatkan berbelitnya perizinan spa yang telah habis masa berlakunya pada Juni 2010.
Tudingan suap itu justru terlontar oleh sesama anggota Komisi A Erick Reginal Tahalele dalam hearing dengan Tim Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Pemkot Surabaya, Selasa (13/7).
Erick menyebut “ongkos” suap mencapai Rp 200 juta diterima salah satu rekannya untuk memuluskan perizinan. “Oknum itu bekerja sama dengan oknum staf pemkot. Saya laporkan ini kepada pak Hadi (Ketua Tim RHU yang juga Asisten 1 Pemkot Surabaya),” ujar Erick.
Hadir dalam hearing itu Ketua Tim RHU Hadi Siswanto, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata serta Kepala Bakesbanglinmas. Sementara anggota Komisi A hadir Armuji (ketua), Ratih Retnowati, Adies Kadir, Erick, M Anwar, Tri Didik, dan Lutfiah.
Hadi Siswanto yang mendapat laporan menyatakan menindaklanjuti informasi itu, bahkan melaporkan ke wali kota. “Kami akan menelusuri secara internal dulu,” ujar Hadi kepada anggota Komisi A.
Selain persoalan perizinan, Spa Glamour juga kerap mendapat sorotan dari Komisi A. Bahkan, spa di Jl Tunjungan itu juga sempat disidak Komisi A yang mencurigai tempat itu bisa digunakan untuk ajang berbuat asusila.
Eric mengungkapkan, ia sudah menerima informasi soal ulah oknum anggota Komisi A ini sejak tiga bulan lalu. Namun, laporan dari salah satu pihak terkait, baru diterimanya beberapa hari lalu. Dikatakan Erick, ada oknum pegawai pemkot yang bekerja sama dengan oknum anggota Komisi A ini berperan sebagai pemasok data tempat-tempat usaha yang bermasalah dengan izin.
Dua oknum birokrasi dan legislatif ini kemudian berkeliling mendatangi tempat-tempat itu. “Saya curiga kenapa akhir-akhir ini Komisi A sering berurusan dengan soal spa Glamour. Sejak Maret lalu sudah 5 kali pertemuan membahas Glamour,” jelas Erick.
Sekretaris Komisi A Alfan Kusaeri yang tidak sempat menghadiri hearing menyatakan polemik suap ini menjadi momen untuk mereformasi perizinan di Pemkot Surabaya. Menurut anggota komisi dari FPKS ini jika pemkot serius melakukan reformasi, maka seluruh soal perizinan dikerjakan cukup oleh satu dinas. “Dinasnya menjadi satu, lalu sistemnya online, paperless, dan semua orang bisa melihat langsung di internet,” jelasnya. Soal siapa oknum yang dituding tersebut, Alfan mengaku tidak tahu menahu. n ytz
sumber : Surya, 14 Juli 2010

Comments