Segera Telusuri Informasi Pemerasan yang Dilakukan Anggota Dewan!

Surabaya, RMOL. Wakil Ketua Komisi A Alfan Khusaeri mengambil sikap netral atas pernyataan hebohnya informasi pemerasan uang sebesar Rp 250 juta.yang dilakukan oleh oknum Komisi A DPRD Surabaya terhadap pemilik Panti Pijat & Spa Glamour.
Ia memilih tidak mau masuk pada polemik tersebut. Menurut Alfan, dirinya lebih suka jika Pemkot Surabaya melakukan reformasi birokrasi perizinan yang ada.
“Sampai sekarang birokrasi perizinan Pemkot belum satu atap. Saat ini, meskipun ada
Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA ), namun itu hanya sebagai “pintu masuk” pengurusan perizinan saja. Sedangkan perizinan itu masih ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ujar Alfan, Selasa (13/7).
Meskipun demikian, Alfan tidak memungkiri kemungkinan adanya permintaan uang sebesar Rp 250 juta oknum DPRD.
“Kalau masih seperti ini, ya tetap memungkinkan adanya oknum-oknum seperti itu,” terangnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Armuji saat dikonfirmasi soal ini, menegaskan bahwa memang benar, ada anggota Komisi A yang meminta uang Rp 250 juta pada pemilik panti pijat tersebut, pihaknya akan melakukan pengadilan atas oknum tersebut.
Armuji berjanji dalam waktu dekat, dirinya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami akan coba menelusuri informasi ini ke internal sekaligus akan melaporkan ke Walikota,” pungkas Hadi Siswanto.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi A lainnya, Erick Tahalele mengungkapkan adanya oknum anggota Komisi A menerima laporan dari pengelola tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) yang dimintai duit dari satu diantara anggota Komisi A. Sedianya, uang sebesar Rp 250 juta akan dipergunakan untuk mengurus perizinan bagi RHU. [arp]
sumber : Rakyat Merdeka, 13 Juli 2010
Kirim Komentar