Pandangan FPKS tentang Pengajuan usul Hak Angket Permasalahan Kebun Bibit
27 July 2010 oleh FPKS | 286 klik

Sebelum menyampaikan pandangan Fraksi PKS, izinkan kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para inisiator Hak Angket Permasalahan Kebun Bibit yang telah menggagas Hak Angket Permasalahan Kebun Bibit. Sudah barang tentu, niat baik para inisiator hak angket perlu mendapatkan tindak lanjut dari segenap anggota DPRD Kota Surabaya.Berikut Naskah Lengkap nya :
PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA
TERHADAP
PENGAJUAN HAK ANGKET UNTUK PERMASALAHAN KEBUN BIBIT SURABAYA
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,
Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Sebelum menyampaikan pandangan Fraksi PKS, izinkan kami menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada para inisiator Hak Angket Permasalahan Kebun Bibit yang telah menggagas Hak Angket Permasalahan Kebun Bibit. Sudah barang tentu, niat baik para inisiator hak angket perlu mendapatkan tindak lanjut dari segenap anggota DPRD Kota Surabaya.
Setelah mencermati kronologi permasalahan Kebun Bibit Surabaya yang disampaikan oleh para pengusul Hak Angket untuk Permasalahan Kebun Bibit Surabaya, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan pandangan sebagai berikut :
1.Permasalahan Kebun Bibit diawali adanya perjanjian antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Surya Inti Permata. Perlu kiranya diperjelas rencana tindak lanjut pengelolaan Kebun Bibit oleh PT Surya Inti Permata pada saat itu, mengingat mangkraknya pengelolaan Kebun Bibit pasca perjanjian tersebut.
Perjanjian dimaksud juga di kemudian hari menjadi objek sengketa hukum hingga ke Mahkamah Agung. Sengketa tersebut dimenangkan oleh PT Surya Inti Permata hingga Mahkamah Agung. Namun demikian menurut Catatan Atas Laporan Keuangan – Tahun Anggaran 2009 Pemerintah Kota Surabaya, aset Kebun Bibit masih dalam proses Pengajuan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Dengan demikian, “kebenaran” (dalam tanda kutip) belum tentu ada di pihak PT Surya Inti Permata. Oleh sebab itu, upaya pencarian kebenaran harus terus diupayakan.
2.Permasalahan Kebun Bibit adalah permasalahan kota Surabaya yang berpangkal pada tidak konsistennya Pemerintah Kota Surabaya dalam memelihara aset-aset kota Surabaya. Ini tercermin pada sikap Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ihwal pemeliharaan aset kota berupa Kebun Bibit sebagai berikut:
a.Pada tanggal 17 Februari 1998, Pemerintah Kota Surabaya telah menandatangani perjanjian dengan PT. Surya Inti Permata yang memberikan ijin pemakaian tanah kepada PT. Surya Inti Permata dengan sejumlah kompensasi.
b.Pada tanggal 9 April 2001, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Walikota yang mencabut surat perjanjian secara sepihak dengan PT. Surya Inti Permata dengan alasan peruntukan Ruang Terbuka HIjau.
c.Pada tanggal 19 Juli 2001, Pemerintah Kota Surabaya mengajukan kembali permohonan perubahan peruntukan tanah Kebun Bibit dan pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan bagi PT Floraya Indah Sentosa selama 30 tahun.
d.Pada tanggal 3 Agustus 2001, Pemerintah Kota Surabaya membatalkan surat Perubahan Peruntukan Tanah Kebun Bibit.
e.Pada tanggal 4 Oktober 2001, Pemerintah Kota Surabaya membuat perjanjian penyerahan penggunaan tanah dengan PT Floraya Indah Sentosa , dimana PT Floraya Indah Sentosa berhak memperoleh Hak Guna Bangunan GB selama 20 tahun.
f.Dari kronologi di atas terlihat bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak konsisten dalam bersikap terhadap asetnya, dalam hal ini Kebun Bibit. Perlu kiranya diselidiki, mengapa hal ini bisa terjadi. Apakah Pemerintah Kota memiliki landasan yang kokoh atas sikap-sikap tersebut.
3.Dalam Permasalahan Kebun Bibit di atas terdapat fakta bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak meminta persetujuan DPRD Kota Surabaya dalam membuat perjanjian pengelolaan aset. Diperlukan penyelidikan untuk dapat diketahui, apakah perjanjian pengelolaan aset oleh Pemerintah Kota Surabaya telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.Dalam Permasalahan Kebun Bibit juga terdapat perbedaan kompensasi perjanjian antara Pemerintah Kota dengan PT Surya Inti Permata dan antara Pemerintah Kota dengan PT Floraya Indah Sentosa. Perlu diselidiki, apakah hal ini berkorelasi dengan perubahan sikap Pemerintah Kota terhadap Kebun Bibit, dan atau memiliki landasan yang kuat.
5.Dalam Permasalahan Kebun Bibit, Pemerintah Kota Surabaya tidak konsisten dalam mempertahankan Kebun Bibit yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2002, Ruang Terbuka Hijau adalah ruang kota yang berfungsi sebagai Kawasan Hijau Pertamanan Kota, Kawasan Hijau Hutan Kota, Kawasan Hijau Rekreasi Kota, Kawasan Hijau Permakaman, Kawasan Hijau Pertanian, Kawasan Hijau Jalur Hijau, dan Kawasan Hijau Pekarangan. Perlu kiranya dilakukan penyelidikan yang mendalam atas penetapan Kebun Bibit sebagai Ruang Terbuka Hijau dan konsekuensi atas penetapan tersebut.
6.Permasalahan Kebun Bibit adalah menyangkut kepentingan masyarakat Kota Surabaya secara luas. Oleh karena itu diperlukan penyelidikan yang tuntas sehingga segala syubhat yang melingkupinya dapat terjelaskan, segala tabir kegelapan dapat terungkapkan, hingga tidak menimbulkan keresahan yang luas pada warga kota Surabaya.
7.Permasalahan Kebun Bibit juga menyangkut kepastian hukum di kota Surabaya yang akan berdampak pada sektor ekonomi dan iklim investasi, serta hubungan dengan pihak swasta di masa yang akan datang.
8. Bahwa fakta yang berkembang, pengelolaan Kebun Bibit oleh Pemerintah Kota Surabaya telah mengalami perbaikan yang signifikan dari hari ke hari, yang dapat dinikmati oleh warga kota Surabaya.
Melihat segala kondisi di atas, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Pengajuan Hak Angket untuk Permasalahan Kebun Bibit Surabaya.
Surabaya, 23 Juli 2010
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
TRI SETIJO PURUWITO, S.Si.
Wakil Ketua dan Juru Bicara

Comments