Soal MPAK TPP Guru, Pemkot Telat, Dewan Dituding Menghambat

27 Juli 2010

Reni Astuti1
Polemik tersendatnya pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) melalui presedur Mendahului Anggaran Keuangan (MPAK) di DPRD Surabaya sebaiknya dilihat secara jernih.

RENI ASTUTI anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada wartawan, mengatakan, sebenarnya DPRD sangat memberi perhatian besar kepada kesejahteraan guru. Pada Februari 2010 lalu, DPRD Surabaya menyetujui MPAK tunjangan bagi guru non sertifikasi, walau saat itu digelar sebelum pelaksanaan Pemilukada Surabaya.

Untuk MPAK TPP Guru yang diajukan Walikota pada bulan Juni, RENI justru mempertanyakan, kenapa Walikota Surabaya mengajukan baru pada bulan Juli. “Kalau ada dugaan bahwa Dewan yang menunda MPAK sekarang tidak tepat juga, karena seharusnya Walikota mengajukan MPAK ini bulan lalu, karena Peraturan Menteri Keuangan tentang TPP Guru, sudah keluar sejak 14 Juni lalu, kenapa MPAK nya baru diajukan sekarang?” ujarnya.

Peraturan yang dimaksud, lanjut RENI, Peraturan Menteri Keuangan atau permenkeu no 117/PMK07/2010 tentang Pedoman umum dan alokasi sementara TPP Guru PNS Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tahun anggaran 2010. Permenkeu ini sudah diundangkan sejak 14 Juni 2010, mestinya kalau memang Pemkot tidak menunda menyampaikan ke Dewan saat itu kalau memang peduli terhadap kesejahteraan guru.

“Jika Pemkot memang peduli terhadap kesejahteraan guru semestinnya MPAK segera diajukkan ke dewan paling tidak 1 pekan setelah Permenkeu diundangkan. Paling tidak 21 Juni 2010 pemkot sudah bisa mengajukan ke DPRD. Sehingga setelah dibahas di DPRD, akhir Juni guru sudah bisa menerima tunjangan profesi,”paparnya.

Apalagi di pasal 4, ayat 2 permenkeu tersebut, lanjut Reni yang juga bendahara FPKS ini, ada klausul bahwa Tunjangan Profesi bagi guru PNSD disalurkan secara semesteran dimana semester pertama pada bulan Juni.

“Di sini jelas terlihat bahwa pemkot tidak bersegera dalam menyalurkan tambahan penghasilan untuk guru PNSD sebagaimana sudah diatur dalam permenkeu tersebut. Mestinya sejak bulan lalu, jauh sebelum tanggal Mahkamah Konstitusi memutuskan coblos ulang dalam Pemilukada Surabaya,”lanjut RENI yang juga pernah menjadi guru.

RENI menegaskan soal TPP jangan dikait-kaitkan dengan alasan politis semata. Ini murni karena keterlambatan Pemkot dalam merespon Permenkeu pada bulan lalu. Ironis jika kemudian Pemkot menuding DPRD sebagai pihak yang menghambat penyaluran dana tambahan penghasilan untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). (tin)

sumber : Suarasurabaya.net, 26 Juli 2010

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree