Guru Ngotot TPP Dicairkan Akhir Juli
27 July 2010 oleh FPKS | 225 klik

Sekitar 25 perwakilan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Surabaya ngotot tunjangan profesi pendidik (TPP) guru bisa dicarikan akhir Juli 2010. Kengototan ini disampaikan SUMARTO Ketua PGRI Surabaya dalam dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya.
Menurut SUMARTO, kedatangan para guru ini tidak lain untuk mencari kejelasan kenapa anggaran TPP yang notabene dari APBN dan dititipkan ke APBD Surabaya tidak bisa segera dicairkan Juli ini. Pasalnya, anggaran TPP ini cukup penting buat para guru.
Menanggapi kengototan para guru tersebut, WISNU SAKTI BUANA Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, sebenarnya tidak ada tujuan menghambat pencairan anggaran TPP. Apalagi dalam pengajuan yang disampaikan Walikota Surabaya mendekati pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK).
WISNU minta pada perwakilan guru untuk sabar menunggu hingga PAK. Pasalnya, kalau dicairkan dalam MPAK (Mendahului Perubahan Anggaran Keuangan) waktunya sangat mepet dengan pembahasan PAK. Terlebih pengajuan Walikota Surabaya juga terlambat.
Mendengar penjelasan WISNU, para guru masih akan mempertimbangkan kembali apakah keputusan dewan bisa diterima atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, RENI ASTUTI anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada wartawan, mengatakan, sebenarnya DPRD sangat memberi perhatian besar kepada kesejahteraan guru. Pada Februari 2010 lalu, DPRD Surabaya menyetujui MPAK tunjangan bagi guru non sertifikasi, walau saat itu digelar sebelum pelaksanaan Pemilukada Surabaya.
Untuk MPAK TPP Guru yang diajukan Walikota pada bulan Juni, RENI justru mempertanyakan, kenapa Walikota Surabaya mengajukan baru pada bulan Juli. “Kalau ada dugaan bahwa Dewan yang menunda MPAK sekarang tidak tepat juga, karena seharusnya Walikota mengajukan MPAK ini bulan lalu, karena Peraturan Menteri Keuangan tentang TPP Guru, sudah keluar sejak 14 Juni lalu, kenapa MPAK nya baru diajukan sekarang?” ujarnya.
Peraturan yang dimaksud, lanjut RENI, Peraturan Menteri Keuangan atau permenkeu no 117/PMK07/2010 tentang Pedoman umum dan alokasi sementara TPP Guru PNS Daerah kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tahun anggaran 2010. Permenkeu ini sudah diundangkan sejak 14 Juni 2010, mestinya kalau memang Pemkot tidak menunda menyampaikan ke Dewan saat itu kalau memang peduli terhadap kesejahteraan guru.
“Jika Pemkot memang peduli terhadap kesejahteraan guru semestinya MPAK segera diajukkan ke dewan paling tidak 1 pekan setelah Permenkeu diundangkan. Paling tidak 21 Juni 2010 pemkot sudah bisa mengajukan ke DPRD. Sehingga setelah dibahas di DPRD, akhir Juni guru sudah bisa menerima tunjangan profesi,”paparnya. (tin)
sumber :suarasurabaya.net, 26 Juli 2010

Comments