Pemandangan Umum FPKS Terhadap Raperda LPJ APBD 2009
30 July 2010 oleh FPKS | 762 klik

Fraksi PKS menanyakan tentang kesungguhan pemerintah kota dalam meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan daerah. Termasuk didalamnya adalah bagaimana menjawab dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sejak tahun 2004 sampai tahun 2008. Khususnya 97 penyelasaian tindak lanjut yang belum sesuai saran dan 2 penyelesaian yang belum ditindaklanjuti. Khusus untuk tahun 2009, Fraksi PKS menyayangkan opini Tidak Wajar (adversed opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam audit pemeriksaan terhadap Laporan keuangan,berikut Naskah lengkap Pemanangan Umum FPKS :
PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN ANGGARAN 2009
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,
Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Sebelum kami membacakan pemandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam, dan apresiasi yang besar, kepada Pemerintah Kota Surabaya, dibawah kepemimpinan Saudara Walikota dan Wakil Walikota,selama periode tahun 2005-2010, yang telah memimpin pelaksanaan pembangunan di Surabaya.
Dalam kesempatan ini pula, Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap berbagai penghargaan yang diterima oleh Pemerintah Kota, khususnya selama tahun 2009 sampai tahun 2010 yang tentunya sebagian penilaian dari aneka penghargaan tersebut merupakan kinerja Pemerintah Kota melaksanakan pembangunan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2009. Semoga penghargaan yang diterima tersebut, menjadi kebanggaan bersama, bukan hanya dimiliki oleh aparatur pemerintah kota saja, tapi juga dimiliki oleh segenap warga Surabaya.
Selanjutnya, setelah kami melakukan telaah yang mendalam, atas seluruh dokumen yang diserahkan Pemerintah Kota, mulai dari Pidato Walikota dalam rangka Pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009, beserta seluruh lampirannya, yakni, Laporan Realisasi Anggaran atau LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan atau CALK, Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD / Perusahaan Daerah dan Laporan Kinerja Keuangan izinkan kami menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009. Fraksi PKS juga menggunakan informasi dokumen lainnya, sebagai pembanding dalam pemandangan umum ini, diantaranya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota 2009, Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) Kota Surabaya tahun 2009 serta dokumen lainnya yang dianggap sangat perlu.
1. Pendahuluan
Saudara Walikota, Saudara Pimpinan, hadirin yang berbahagia,
Penyusunan Pemandangan Umum Fraksi PKS ini, adalah dalam rangka bagian dari tanggung jawab dan fungsi DPRD serta untuk dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab. Segala pertanyaan yang muncul dalam Pemandangan Umum ini, bukanlah untuk memberikan prasangka kepada Pemerintah Kota, tetapi dalam rangka menjalankan fungsi checks and balances sebagai bagian dari tata pemerintahan yang bersih.
Selain itu, Fraksi PKS berkeinginan agar seharusnya dokumen informasi yang terkait dengan laporan keuangan juga berhak diketahui oleh masyarakat. Fraksi PKS menyayangkan kalau sejauh ini pemerintah kota belum menyebarkan informasi terkait laporan keuangan Pemerintah Kota kepada masyarakat melalui media massa atau situs resmi pemerintah. Bahkan penyampaian ke DPRD pun dalam waktu yang terlalu pendek untuk mempelajari dan menganalisanya. Mengapa bisa seperti itu ? Mohon Penjelasan !
Dalam Pidato Saudara Walikota, disebutkan bahwa Fungsi APBD diharapkan menjadi stimulan pembangunan di Kota Surabaya dan mampu menjawab tuntutan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa publik, ikut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mendudukkan kembali hak-hak masyarakat atas pemenuhan fasilitas pelayanan umum dalam proses penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan. Menanggapi hal ini, Fraksi PKS menilai masih belum optimalnya fungsi APBD tahun 2009, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bisa dilihat, dari data yang dimuat di Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2009, pertumbuhan ekonomi tahun 2009 yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dari 6,26 % menjadi 5,51 %. Hal ini menunjukkan fungsi APBD tahun 2009 masih belum atau bahkan bisa dinilai “gagal” dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kota. Selain karena faktor eksternal, mengapa pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan di tahun 2009, bukankah kekuatan APBD 2009 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya ? Mohon Penjelasan !
Selain itu, tidak tepat pula, mengatakan dalam CALK halaman 10, bahwa Kinerja ekonomi Surabaya membaik di tengah isu gejolak ekonomi global, hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Kota tahun 2009 yang masih lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional di tahun yang sama. Walau semua mengalami tren penurunan, mestinya Surabaya sebagai kota metropolis harus membuat prestasi dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi disaat pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional mengalami tren penurunan. Mohon Penjelasan!
Semula, kami ingin menganalisa lebih jauh lagi, terkait tren penurunan pertumbuhan ekonomi Kota dilihat dari masing-masih sektor ekonomi. Namun, setelah dikaji, data Pertumbuhan ekonomi per Sektor yang terdapat dalam CALK halaman 11 berbeda dengan data yang pernah dimuat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2009. Bila perbedaan data terjadi untuk parameter tahun 2009, kami masih bisa memaklumi, mungkin dalam dua dokumen tersebut, ada yang masih menggunakan estimasi atau proyeksi pertumbuhan ekonomi akibat masih belum selesai dihitung. Namun ketika kami membandingkan dengan parameter tahun-tahun sebelumnya, ternyata angka-angkanya saling berbeda antara yang terdapat dalam dokumen CALK dengan yang terdapat dalam dokumen LKPJ. Ketidakkonsistenan ini mengakibatkan kesulitan dalam menganalisis makro ekonomi Surabaya khususnya pada lima tahun terakhir. Lalu pertanyaannya, mengapa terjadi perbedaan data, apakah ada indikasi ketidaktransparanan, ataukah manipulasi data? Mohon Saudara Walikota memberikan Penjelasan Lengkap!
Ketidaksamaan data juga ditemukan dalam data Penanaman Modal Asing (PMA), pada tahun 2009 antara data lampiran IV yang terdapat dalam CALK halaman 13 , dengan data yang terdapat dalam LKPJ tahun 2009 halaman I-22 dan juga data yang terdapat dalam ILLPD 2009 halaman 43. Menurut data dalam CALK tersebut , jumlah PMA tahun 2009 mencapai 368 PMA, berbeda dengan data yang terdapat dalam LKPJ tahun 2009 dan ILPPD tahun 2009 sebanyak 364 PMA. Apakah perbedaan data ini mengindikasikan penambahan data PMA atau ada hal lain ? bukankah dari satu PMA, nilai investasi yang masuk ke Surabaya bisa senilai dengan ratusan ribu dolar Amerika ? Mohon diperjelas demi terlaksananya akuntabilitas dan kepastian dunia usaha dan investasi
2. Pendapatan Daerah
Saudara Walikota yang kami hormati,
Terkait dengan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2009, pada pos pendapatan, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas kenaikan Perolehan Pendapatan Daerah tahun 2009 dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni 2 trilyun 675 milyar 379 juta 994 ribu 674 rupiah. Angka pencapaian, sebesar 96,05 % adalah angka yang luar biasa. Salah satu penyumbang kenaikan Pendapatan Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2009 dibandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar 809 milyar 795 juta 526 ribu 042 Rupiah 20 sen. Walaupun sudah 91,75 % angka pencapaian target, namun masih bisa ditingkatkan lagi dengan upaya yang lebih giat lagi di masa yang akan datang sehingga PAD kita semakin menggembirakan dari tahun ke tahun hingga tingkat efektifitas PAD atau tingkat kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan Perolehan PAD dengan target yang ditetapkan mencapai 100 % bahkan lebih. Disisi lain, kami menemukan upaya-upaya peningkatan PAD sebagaimana tercantum dalam CALK halaman 25 sulit dievaluasi indikator keberhasilannya. Mohon Penjelasan Saudara Walikota !
Komponen PAD yang masih belum tercapai targetnya diantaranya pajak hotel dan pajak restoran, yang menurut dokumen pidato walikota, masih mencapai masing-masing 86,79 % dan 91,20 %. Fraksi PKS menilai, efektifitas PAD dari pajak hotel dan pajak restoran masih bisa ditingkatkan, terlebih dengan jumlah hotel dan jumlah restoran yang berdasar data di CALK mengalami tren kenaikan hingga tahun 2009. Mengapa kedua sektor yang tergabung dalam subsektor perdagangan, hotel dan restoran di komponen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), masih saja memberikan PAD yang belum efektif hingga 100 %. Padahal dalam komponen PDRB sub sektor ini cenderung mengalami kenaikan ? Mohon Penjelasan.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Dari pos Retribusi pada bagian Pendapatan Daerah, Fraksi PKS menanyakan mengapa pada kelompok Retribusi Jasa Umum, sub kelompok retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat berhasil memenuhi target sebanyak 118, 21 %. Apakah keberhasilan ini, dikarenakan naiknya tarif retribusi yang lahir karena peristiwa kesedihan di masyarakat atau justru mengindikasikan meningkatnya jumlah pembayar retribusi tersebut, yang berarti menurunnya angka harapan hidup di Kota Surabaya ? Mohon Penjelasan !
Berkaitan dengan retribusi Izin mendirikan Bangunan (IMB), pencapaian realisasi mencapai 47,57 %. Angka ini tergolong sangat rendah, sementara menurut dokumen LKPJ 2009, halaman IV-31, jumlah bangunan yang ber-IMB di Kota Surabaya ini terus mengalami kenaikan hingga mencapai 383 ribu 259 bangunan. Mengapa ini bisa terjadi ? Semoga ini bukan mengindikasikan terjadinya kebocoran anggaran. Mohon dijelaskan !
Dalam pos lain-lain PAD yang sah, pencapaian sebesar 147,79 % dari target yang direncanakan. Beberapa diantaranya terdapat Penerimaan Jasa giro dan bunga deposito yakni sebesar 8 milyar 623 juta 322 ribu 778 rupiah 92 sen untuk penerimaan jasa giro dan 95 milyar 277 juta 397 ribu 259 rupiah 45 sen untuk bunga deposito. Masih tingginya kontribusi keduanya dalam PAD, apakah menunjukkan indikasi kebijakan fiskal yang tidak sehat? Mohon Penjelasan!
Saudara Walikota yang kami hormati
Secara umum, yang berkaitan dengan Kebijakan Pendapatan yang tertuang dalam Bab III dokumen LKPJ tahun 2009 dan halaman 15-16 dokumen CALK tahun 2009, Fraksi PKS menanyakan mengapa terdapat perbedaan. Selain perbedaan Kebijakan Pendapatan, dalam dua dokumen tersebut juga terdapat perbedaan kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan. Apakah ini menunjukkan adanya perbedaan dalam implementasi kebijakan strategi dan arah pembangunan, sehingga terjadi carut marut di lapangan ? Apakah perbedaan ini mengindikasikan penyusunan LKPJ tahun 2009 dan CALK tahun 2009 belum terkonsolidasi dengan baik ? Mohon Penjelasan !
Temuan tersebut diperkuat dengan perbedaan data pendapatan daerah, antara yang terdapat dalam LKPJ dengan yang terdapat dalam dokumen raperda Pertanggungjawaban APBD 2009 beserta lampiran-lampirannya. Perbedaan itu bisa dilihat misalnya, pada data di halaman III – 4 dokumen LKPJ 2009 disebutkan realisasi pendapatan daerah mencapai 2 trilyun 675 milyar 367 juta 976 ribu 492 rupiah. Sedangkan angka yang berbeda terdapat dalam halaman 24 dokumen CALK tahun 2009, yakni sebesar 2 trilyun 675 milyar 379 juta 994 ribu 673 rupiah 90 sen. Adanya selisih data ini menyebar hanya di komponen PAD subkomponen pajak daerah dan subkomponen PAD lain-lain yang sah. Mengapa bisa terjadi ? semoga bukan indikasi kebocoran anggaran.
Mohon dijelaskan lengkap.
3. Belanja Daerah
Saudara Walikota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang terhormat,
Berkaitan dengan komponen Belanja Tidak Langsung pada pos Belanja Pegawai, terdapat sisa anggaran sebesar 113 milyar 460 juta 800 ribu 556 rupiah dengan penyerapan anggaran 87,61 %. Fraksi PKS menanyakan mengapa masih ada sisa anggaran yang besar dalam pos belanja ini, padahal disisi lain, jumlah PNS baru dan tenaga honorer daerah yang baru terus bertambah?
Terkait dengan belanja Hibah, sebesar 240 milyar 862 juta 132 ribu 933 rupiah, FPKS memandang perlu, jumlah yang besar ini harus memberikan dampak akuntabilitas dan transparansi publik yang tinggi. Artinya, apakah bisa dalam setiap tahun, data pertanggungjawaban penerima hibah bisa disajikan ? Hal yang sama juga terjadi pada belanja Bantuan Sosial sebesar 3 milyar 335 juta 625 ribu rupiah. mohon Penjelasan !
Selanjutnya, pada komponen belanja langsung, hanya terserap 69 % yang nilainya mencapai 2 trilyun 75 milyar 946 juta 479 ribu 326 rupiah. Fraksi PKS sangat menyayangkan realisasi anggaran belanja langsung yang kurang dari 70 % ini. Padahal sebagaian besar peruntukan belanja langsung adalah untuk kepentingan warga Surabaya secara langsung dalam berbagai program yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mengapa ini bisa terjadi? Mohon penjelasan Saudara Walikota
Dari 14 program yang merupakan belanja langsung, Fraksi PKS memandang perlu untuk memberi catatan dan pertanyaan khusus kepada beberapa program.
a.Program Peningkatan Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam dokumen pidato walikota dicantumkan, progam ini menghabiskan dana realiasi 8 milyar 664 juta 402 ribu 456 rupiah. Namun dalam catatan lain di dokumen CALK, SKPD yang sangat terkait dengan program ini yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, anggaran yang terealisasi hanya 8 milyar 518 juta 435 ribu 968 rupiah. Jumlah ini lebih kecil daripada realisasi program diatas. Lalu apakah ada SKPD lain yang ikut terlibat dalam program yang sudah jelas-jelas hanya dilakukan oleh SKPD yang sesuai dengan tugas pokoknya ? atau terjadi double accounting? Mohon penjelasan !
Saudara Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang terhormat
b.Program Peningkatan Kapasitas Keuangan Daerah
Fraksi PKS mempertanyakan realisasi dari program peningkatan kapasitas keungan daerah ini. Selanjutnya, apakah belanja yang dipakai SKPD terkait, sudah berjalan sesuai dengan harapan ? mohon diperjelas
c.Program Pembangunan dan Peningkatan fasilitas Pemerintah dan Gedung Negara
Fraksi PKS menilai, program ini tidak relevan. Karena disisi lain renovasi pembangunan RS Soewandhi dan pembangunan gedung sekolah masih tersendat. Mohon Penjelasan!
d.Program Penyelenggaraan Pendidikan
Fraksi PKS menyayangkan tentang pencapaian 77 % realisasi belanja untuk program penyelenggaraan pendidikan, yakni sebesar 328 milyar 209 juta 199 ribu 966 rupiah dari target semula 462 milyar 356 juta 513 ribu 868 rupiah. Padahal, dari sekian banyak komponen biaya yang terkait dengan pendidikan, program penyelenggaraan pendidikan adalah progam yang kegiatan-kegiatannya bersentuhan langsung dengan peserta didik dan pendidik. Mengapa tingkat penyerapan yang kurang dari 80 % ini bisa terjadi ? bukankah ini bertentangan dengan visi Surabaya Smart and Clean khususnya di bidang pendidikan ? mohon penjelasan!
e.Program Penanganan Bidang Kesehatan dan KB.
Fraksi PKS juga menyayangkan realisasi program penanganan bidang kesehatan dan KB yang hanya mencapai 71 %, yakni 245 milyar 84 juta 431 ribu 209 rupiah dari target anggaran 345 milyar 860 juta 463 ribu 209 rupiah. Pencapaian yang hanya kurang dari ¾ target ini menunjukkan kurang seriusnya pemerintah kota dalam menanggulangi permasalahan khususnya yang terkait dengan kesehatan di Kota Surabaya. Sehingga wajar, mengapa problematika kesehatan seperti gizi buruk, pemberantasan penyakit menular, angka kematian ibu dan bayi yang masih belum terselesaikan dengan menggembirakan ? Bukankah progam ini merupakan program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga kota ? lalu kenapa realisasinya masih belum tinggi ? mohon penjelasan.
Saudara Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang kami hormati,
Selanjutnya, salah satu komponen belanja dalam dokumen CALK tahun 2009 halaman 92 adalah belanja transfer. Dianggarkan dalam tahun 2009 sebanyak 1,8 milyar rupiah yang diperuntukkan untuk membayar bagi hasil kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas hasil retribusi Terminal Purabaya. Dikatakan dalam dokumen tersebut, tidak terserapnya anggaran karena pengelolaan terminal Purabaya mengalami kerugian. Hal ini berdasar atas kajian Tim Appraisal (independen) dari PT Daksana Intra Swadaya dengan total kerugian mencapai 15 milyar 507 juta 579 ribu 303 rupiah sejak tahun 2006-2009. FPKS mempertanyakan bagaimana kevalidan data tim Appraisal ini ? Mengingat berdasar Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan akun pendapatan retribusi daerah, dinas Perhubungan mencatat adanya realisasi pendapatan terminal Purabaya selama tahun 2009 sebesar 4 milyar 616 juta 389 ribu 250 rupiah. Mestinya, dalam perjanjian tahun 1998 antara Walikota Surabaya dengan Pemerintah kabupaten Sidoarjo terdapat klausul pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendapatkan hak bagi hasil sebesar 30 % dari total penerimaan tahunan atas pengelolaan terminal Purabaya terhitung mulai 9 Agustus 1998 dan pembayaran bagian tersebut dilaksanakan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Ada apa sesungguhnya yang terjadi dalam pengelolaan terminal Purabaya sampai terjadi seperti ini ? Apakah hasil kajian Tim Appraisal (independen) dari PT Daksana Intra Swadaya dan perlakukan Pemerintah Kota terhadap pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa dipertanggungjawabkan ? mohon penjelasan !
4.Pembiayaan Daerah
Fraksi PKS kembali menyayangkan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD 2009 sebesar 1 Trilyun 112 Milyar 291 Juta 194 ribu 271 rupiah 90 sen.Fraksi PKS menilai alasan dicantumkan dalam Pidato Walikota bahwa kurang lengkap. Dalam dokumen pidato Walikota tersebut dikatakan, SILPA besar karena merupakan sisa pembiayaan kegiatan-kegiatan yang harus diselesaikan tahun 2010 disamping adanya kelebihan target beberapa jenis pendapatan dan penghematan dari sisa pelaksanaan lelang proyek Mohon penjelasan.
5.Lain-lain
Fraksi PKS menanyakan tentang kesungguhan pemerintah kota dalam meningkatkan akuntabilitas publik terhadap penggunaan keuangan daerah. Termasuk didalamnya adalah bagaimana menjawab dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sejak tahun 2004 sampai tahun 2008. Khususnya 97 penyelasaian tindak lanjut yang belum sesuai saran dan 2 penyelesaian yang belum ditindaklanjuti. Mohon Penjelasan !
Khusus untuk tahun 2009, Fraksi PKS menyayangkan opini Tidak Wajar (adversed opinion) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam audit pemeriksaan terhadap Laporan keuangan, laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan, Laporan atas sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan serta laporan hasil pemantauan atas penyelenggaraan kerugian daerah. Opini Tidak Wajar adalah menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar, dalam semua hal yang material. Dengan kata lain, informasi keuangan dalam laporan keuangan tidak dapat digunakan oleh para pengguna laporan keuangan. Ironi memang, ditengah berbagai penghargaan yang diterima pemerintah kota Surabaya, opini tersebut, dapat mencederai prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Mengapa ini semua bisa terjadi ? Mohon dijelaskan secara lengkap !
Berdasarkan surat no 253 / S / XVII.JATIM/06/2010 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2009 pada Pemerintah Kota Surabaya yang juga tedapat dalam Buku I Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Opini LKPD, Buku II LHP Kepatuhan dan Buku III LHP Sistem Pengendalian Internal, BPK RI mencatat, Pemerintah Kota Surabaya tidak menyajikan secara wajar sesuai Standart Akuntansi atas beberapa temuan. Atas beberapa temuan tersebut, FPKS menanyakan sebagai berikut :
1.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa penyajian akun sebesar 19 milyar 541 juta 877 ribu 805 rupiah 10 sen dan 14 milyar 432 juta 741 ribu 278 rupiah berupa titipan pihak ketiga berupa tanah ganjaran, lain-lain dan jaminan bongkar reklame yang belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Mohon Penjelasan !
2.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Uang persediaan pada 17 bendahara pengeluaran SKPD terlambat disetor ke kas daerah sebesar 5 milyar 189 juta 369 ribu 493 rupiah. Mohon penjelasan !
3.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Pengeluaran Kas Daerah tidak melalui mekanisme SPPD sebesar 50 milyar 490 juta 530 ribu 469 rupiah. Mohon Penjeasan !
4.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Saldo dana talangan sebesar 151 juta 819 ribu 059 rupiah disajikan pada akun investasi dana bergulir dan nilainya belum dapat diyakini kewajarannya. Mohon Penjelasan !
5.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Sanksi Administrasi atas tunggakan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah belum dikenakan kepada wajib Bayar. Mohon Penjelasan !
6.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Pemutusan kontrak terhadap 23 Proyek yang belum diselesaikan pembayarannya sebesar 16 milyar 33 juta 439 ribu 511 rupiah masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.Mohon Penjelasan !
7.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Pelaksanaan Hibah aset daerah sebesar 6 milyar 90 juta 959 ribu 329 rupiah tidak dilakukan melalui prosedur persetujuan Pengelola Barang dan Penghapusan Aset. Mohon Penjelasan !
8.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Utang Bagi hasil retribusi Pemerintah Kota Surabaya kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebesar 1 trilyun 384 milyar 916 ribu 775 rupiah Belum diakuai. Mohon Penjelasan !
9.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa penganggaran Beberapa belanja modal belum sepenuhnya mengacu pada Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP). Mohon Penjelasan !
10.Bagaimana Tindak lanjut Pemerintah Kota atas temuan BPK RI bahwa Bantuan Dana Hibah dan Sosial sebesar 28 milyar 612 juta 518 ribu 187 rupiah yang belum didukung LPJ penggunaannya. Mohon Penjelasan !
Terakhir, Fraksi PKS juga menanyakan pengelolaan aset pemerintah kota yang menurut pidato Saudara Walikota halaman 34, disebutkan sebesar 31 trilyun 359 milyar 288 juta 67 ribu 199 rupiah 10 sen. Apakah pengelolaan dan manajemen aset sudah memperhatikan aspek-aspek tranparansi dan akuntabilitas publik ? bagaimana dengan implementasi SIMBADA ? mohon penjelasan !
Saudara Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang berbahagia,
Demikian seluruh Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009. Terima kasih atas segala jawaban dan perhatian dari Saudara Walikota dan segenap jajaran Pemerintah Kota. Kurang lebinya kami haturkan permohonan maaf. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 29 Juli 2010
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
ALFAN KHUSAERI, ST.
Juru Bicara
TRI SETIJO PURUWITO, S.SI
Wakil K e t u a

Comments