Seruan Dewan : Tindak Tegas Pengusaha Hiburan yang Melanggar

DPRD Surabaya minta Pemkot Surabaya tegas dalam menindak pengusaha hiburan yang melanggar Perda Pariwisata di bulan Ramadhan.
AHMAD SUYANTO Wakil Ketua DPRD Surabaya mengatakan, warga Surabaya sudah cerdas dan bisa mengerti dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya selama Ramadhan. Untuk itu, YANTO berharap para pengusaha rekreasi dan hiburan di Surabaya tidak perlu terkejut dengan aturan yang ditetapkan Pemkot Surabaya, karena aturan itu sudah berlaku setiap tahun.
Kepada TEGUH reporter Suara Surabaya, Rabu (04/08), YANTO menerangkan, dengan sudah diterapkannya Perda Pariwisata tersebut, Dia berharap para pengusaha tempat rekreasi dan hiburan umum di Surabaya bisa mengantisipasi dan menyiasati kondisi yang ada. Berikut keterangan YANTO [Audio On Demand] .
Sementara itu, SUMARNO Kepala Bakesbang Linmas Pemkot Surabaya mengatakan, Pemkot Surabaya tidak akan memberi toleransi kepada para pengusaha yang melanggar Perda Pariwisata.
SUMARNO menegaskan, kalau mereka yang dilarang beroperasi di bulan Ramadhan tetap nekat membuka usahanya, maka akan dilakukan penutupan tempat hiburan tersebut. Bahkan Pemkot juga akan memberikan sanksi terberat, yakni dengan pencabutan ijin operasi untuk tempat usaha dan rekreasi yang melakukan pelanggaran berat. (tas/zee/tin)
sumber : suarasurabaya.net, 4 Agustus 2010
Kirim Komentar