Perda Rokok Gagal

5 Agustus 2010

DSC_3869-531x800
Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya dianggap gagal menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR/KTM). Indikasi kegagalannya terlihat dari tingkat partisipasi masyarakat. Bahkan tindakan (sanksi) yang dikeluarkan untuk menegakan Perda juga tidak ada alias nol. Padahal, pemberlakuan Perda sudah berjalan selama sebelas bulan, sementara kesadaran masyarakat tidak kunjung tercipta.

“Kegagalan ini yang patut disalahkan Dinkes dan Satpol PP. Mereka tidak bisa menjaga amanat Perda,” kata anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Fatkur Rohman, Rabu (4/8).

Fatkur menyatakan, dengan melihat fakta lapangan, kendala-kendala dalam menerapkan Perda sangat banyak. Namun, anehnya Dinkes tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Di antara kesalahan vital yang tidak dibenahi bentuk sosialisasi yang dilakukan Dinkes.

Menurut dia, dalam melakukan sosialisasi, Dinkes tidak pernah merata. Selain itu, ketegasan, keteladanan dan evaluasi tidak pernah dilakukan. Padahal unsur-unsur tersebut sangat penting untuk keberhasilan penerapan Perda KTR/KTM.

Bukan hanya itu saja, jelas Fatkur, Dinkes dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah tidak pernah melakukan koordinasi yang baik. Padahal, kedua instansi ini harus bekerja sama mengamankan Perda yang telah digedok DPRD Kota Surabaya 22 Oktober 2008 lalu. “Kalau kedua instansi ini tidak duduk bersama, sulit menerapkan Perda ini,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS ini mengungkapkan, untuk mengamankan Perda, Dinkes bersama dengan instansi-instansi terkait harus membentuk tim khusus. Tim ini akan bekerja secara bersama-sama. Artinya, tim ini harus memantau tempat-tempat yang diamanatkan dalam Perda, seperti instansi pemerintah, pendidikan, dan Rumah Sakit secara khusus.

Jika ditemukan kesalahan, pinta Faktur, Dinkes bersama dengan Satpol PP harus berani bersikap tegas. Hal ini lakukan tanpa memandang bulu supaya tidak ada rasa iri yang muncul di masyarakat. “Anggota DPRD kalau salah juga harus ditindak. Mereka kan penggedok Perda,” ucap mantan Ketua DPD PKS Surabaya ini.

Kegagalan Dinkes juga diungkapkan Muhammad Frimainto Utomo, salah satu penumpang angkot Lin V. Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah serius memberlakukan Perda KTR/KTM. Hal ini terlihat dengan sosialisasi yang tidak pernah dilakukan lagi. “Sekarang tidak ada sosialisasi tentang Perda KTR/KTM,” katanya.

Utomo menuturkan, selain minim sosialisasi, Pemkot tidak pernah menjaga aset-aset yang telah disebar ke Lin. Buktinya, beberapa poster sosialisasi yang ditempel di lin-lin sudah hilang. Namun tidak ada tindakan yang konkret dari pemerintah. Padahal, lin masuk dalam kawasan tanpa rokok. “Sekarang masih banyak sing jedal-jedul di angkot mas! Poster-poster juga telah hilang,” terang warga Kebraon, Karangpilang ini.

Akui Gagal

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Esty Martiana Rachmie mengakui, kegagalan dalam menerapkan Perda KTR/KTM. Kesalahan bukan hanya pada instansinya, tapi karena kurang koordinasi dengan instansi-instansi lain. “Kami hanya menyosialisasikan, kalau tindakan bukan kami,” katanya.

Esty menegaskan, khusus untuk tindakan Dinkes harus bekerja dengan Satpol PP. Pasalnya, Satpol merupakan instansi penegak Perda yang dimiliki Pemkot. Saat disinggung tindakan yang diambil ia mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Tapi kayaknya dari laporan yang masuk nol,” bebernya.

Plt Kepala Satpol PP Pemkot Arief Budiarto mengatakan, pihak kekurangan tenaga untuk pengawasan pelaku pelanggaran perda KTR/KTM, sehingga penegakannya tidak maksimal. Kini Satpol PP akan mencari pola penegakan perda. pur

sumber : Surabayapost, 4 Agustus 2010

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree