BPK Temukan Delapan Rekening Liar di Pemkot, Sementara Masih di Dinas Koperasi

5 August 2010 oleh FPKS | 265 klik 

ALFAN1
Sistem tata keuangan Pemkot Surabaya benar-benar amburadul. Ini terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit APBD Kota Surabaya tahun 2009. BPK menemukan delapan rekening liar yang menguras kas APBD kota Surabaya.

Berdasar data BPK tersebut, rekening liar ini ada di Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Disebut rekening liar karena dinas ini memiliki beberapa rekening yang dibuka tanpa SK wali kota. Rekening ini dibuka untuk mempermudah pengelolaan dana bergulir. Padahal Dinas Koperasi dan UMKM adalah termasuk Satuan Kerja (satker) biasa yang tidak boleh mengelola kas. ‘’Dana bergulir pada dasarnya adalah piutang yang dipersepsikan sebagai dana bergulir karena dana ini dikelola oleh satker biasa di Dinas Koperasi dan UMKM. Sesuai kharakteristik satker biasa adalah satker yang harus segera menyetor pendapatan yang diterimanya ke rekening kas daerah dan tidak boleh mengelola kas,” demikian bunyi audit BPK.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK itu menyatakan sasaran dana bergulir ini sendiri adalah koperasi, sentra kulakan koperasi (senkuko) dan UMKM. Mekanisme penentuan penerima dana ini adalah awalnya Dinas Koperasi dan UMKM menerima permohonan dari koperasi-koperasi dan usaha kecil.

Dari permohonan itu kemudian oleh SKPD diserahkan kepada tim kelompok kerja (pokja), selanjutnya diserahkan kepada tim survei lapangan. Tim survei ini terdiri beberapa unsur yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Bagian Hukum dan unsur bank pelaksana.

Sedangkan untuk mempermudah pengelolaan dana itu, telah dibuka delapan rekening yang masing-masing rekening memiliki fungsi penampungan kas sendiri-sendiri. Tetapi rekening yang dibuka di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim itu tidak melalui izin wali kota . Pada saat pembukaan rekening, hanya diminta menyerahkan SK wali kota mengenai dana bergulir. Tetapi pada tahun 2009, bank tempat dibukanya rekening itu telah ditetapkan menjadi bank pelaksana penyaluran dana bergulir. Penetapan ini dilaksanakan surat keputusan kepala dinas.

Dari pemeriksaan BPK itu juga diketahui, bahwa pada tahun 2009 Dinas Koperasi dan UMKM telah menggulirkan dana kepada masyarakat sebesar Rp 4.020.000.000 dalam dua kali pengguliran. Tahap pertama dicairkan dana Rp 3.530.000.000 yang dibagi menjadi dua yakni tanggal 11 Agsutus Rp 3.230.000.000 dan Rp 300.000.000 pada 27 Agsutus. Kemudian tahap kedua digulirkan Rp 490.000.000 pada 28 Desember 2009. Dana tahap I dan II ini diberikan kepada 78 koperasi. “Dana bergulir ini semua berasal dari rekening 0011175xxx atas nama penampungan angsuran pinjaman dana bergulir,” tulis BPK. Rekening ini diperuntukkan sebagai rekening yang menerima pembayaran atas pinjaman pokok dari koperasi yang selanjutnya dipindahbukukan kepada penerima pinjaman dana bergulir. Apabila saldo telah tercukupi maka dana tersebut digulirkan kembali pada masyarakat.

Tetapi BPK menyatakan satker biasa tidak boleh mengelola kas. “Satker menagih kembali dana tersebut dari masyarakat untuk lansung disetor ke rekening kas daerah. Pada akhir tahun anggaran, satker biasa tidak boleh mempunyai saldo kas. Jima daba tersebut hendak digulirkan kembali ke masyarakat, satker harus mencantumkannya dalam dokumen penganggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA/DPA),” tulis BPK lagi.

Atas hal ini, BPK menyatakan hal itu tidak sesuai dengan UU 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. PP nomor 58 tahun 2005 dan bulletin nomor 7 yang diterbitkan Komite Standar Akuntasi Pemerintahan tentang Akuntansi Dana Bergulir.

BPK merekomendasikan wali kota untuk memperingatkan kepala Dinas Koperasi dan UMKM agar dalam emngelola dana bergulir berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Selain itu agar wali kota menginventarisasi semua dana yang digulirkan dan mengidentifikasi penerimaan dana bergulir.

Sayang, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hadi Mulyono belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya bernada tidak aktif. Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusaeri mengatakan adanya rekening seperti ini rawan dengan penyimpangan. ‘’Kita tidak mencurigai tapi jika rekening itu disalah gunakan, bisa rawan,’’ katanya.

Alfan menyatakan kemungkinan masih ada rekening-rekening liar di SKPD lain. Sebab, hasil pengkajian belum dilakukan secara keseluruhan. ‘’Saya masih terus mempelajari hasil audit BPK,’’ tambah dia.

Padahal, pada 2008 lalu BPK telah melansir jumlah rekening liar di Pemkot mencapai 78. Sampai saat ini, rekening-rekening ini belum ada tindakan atau upaya untuk memperbaikinya. Anehnya, lanjut politisi PKS itu, saat dikonfimasikan pada dinas, mereka mengaku munculnya rekening liar untuk mempercepat perputaran uang.n do

sumber : Surabaya

Comments