Pendapat Akhir FPKS Terhadap Raperda LPJ APBD 2009

Terkait dengan hasil pelaksanaan Tindak Lanjut LHP BPK RI tahun 2009, Fraksi PKS masih meminta kepada Pemerintah Kota untuk menempuh jalur yang benar. Yaitu, melaporkan tindak lanjutnya kepada DPRD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2010.Akhirnya, dengan menimbang pasal 298 sampai dengan pasal 302 Permendagri No.13 tahun 2006, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009, Fraksi PKS Dapat Menerima Dengan Syarat, Seluruh Catatan tersebut diatas harus ditindaklanjuti secara serius dan seksama oleh Pemerintah Kota Surabaya, khususnya tindak lanjut LHP BPK RI sebagaimana tersebut diatas
Berikut Naskah Lengkap Pendapat Akhir FPKS :
PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN ANGGARAN 2009
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,
Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam, atas seluruh pembahasan mulai dari Pidato Walikota dalam rangka Pengantar Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009, beserta seluruh lampirannya, dan Buku Audit Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI, maka Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut :
1. Keuangan Daerah
Sehubungan dengan audit BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya tahun anggaran 2009, Fraksi PKS menilai, perlunya Pemerintah Kota melakukan Perbaikan menyeluruh tentang sistem pengelolaan dan akuntasi keuangan daerah. Hal ini diperlukan agar predikat opini Tidak Wajar tidak terulangi pada periode tahun-tahun berikutnya. Diantara upaya-upaya perbaikan tersebut dengan Peningkatan kapasitas SDM keuangan / akuntan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan juga diperlukan penguatan sistem pengendalian intern pada proses Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya.
Terkait dengan tindak lanjut audit BPK RI, Fraksi PKS memberi catatan khusus, agar upaya yang telah dilakukan oleh Walikota dan SKPD terkait, agar benar-benar sesuai dengan rekomendasi BPK. Tindak lanjut tersebut tidak boleh bernasib sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2004-2008, terdapat 97 tindak lanjut yang belum sesuai saran BPK dan 2 temuan yang belum ditindaklanjuti.
Fraksi PKS juga memberi catatan atas perbedaan Kebijakan Keuangan baik yang tertuang di dokumen LKPJ tahun 2009 dan dokumen CALK tahun 2009. Kedepan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan keuangan harus berlangsung secara simultan, selaras dan terkonsolidasi dengan baik, sehingga implementasi kebijakan strategi dan arah pembangunan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
2. Pendapatan Daerah
Terkait dengan realisasi penerimaan pendapatan daerah, khususnya yang berasal dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKS mencatat, perlunya Pemerintah Kota melakukan reformasi penggalian dan pemutakhiran data potensi Pendapatan Daerah. Sehingga perolehan PAD masih bisa ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memaksimalkan potensi PAD yang masih belum digali berdasarkan data tersebut.
Fraksi PKS juga memberi perhatian pada temuan pencapaian perolehan retribusi yang mencapai 67,16 %. Diantara komponen retribusi tersebut, pos retribusi yang terkait langsung dengan kepentingan hajat hidup warga kota, perolehannya cenderung tinggi. Hal ini bertolak belakang dengan pencapaian retribusi jasa Usaha dan retribusi perizinan tertentu, yang terkait dengan dunia usaha, cenderung rendah. Karena itu, kedepan, perlunya perbaikan perencanaan dan pemungutan retribusi sehingga tidak memberatkan masyarakat umum, dan kompetitif terhadap dunia usaha.
Terkait dengan pajak daerah dan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan jasa tertentu, Fraksi PKS memberi rekomendasi agar dilakukan terobosan reformasi perpajakan, diantaranya dengan penerapan pajak daerah, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu secara online dan terintegrasi. Harapannya, perolehan pajak daerah, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu di tahun-tahun berikutnya bisa lebih optimal dan bahkan potensi objek dan wajib pajak dan retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu bisa digali lebih lanjut.
Terkait dengan piutang pajak dan piutang retribusi, Fraksi PKS memberikan penekanan, perlu ditegakkan pelaksanaan aturan terhadap pihak-pihak yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi tersebut.
3. Belanja Daerah
Terkait dengan belanja hibah, Fraksi PKS memberi catatan khusus, agar pemerintah kota membuat sistem monitoring dan evaluasi yang baik, terhadap penerima dan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial. Jika perlu, penerima hibah yang tidak atau terlambat menyerahkan Laporan pertanggungjawaban diberi black list. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan dan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Pembiayaan Daerah
Fraksi PKS memberi catatan khusus terhadap Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi, terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Dari alasan yang dikemukakan, diantaranya adanya kegiatan yang masih tertunda pelaksanaan, penghematan pelaksanaan lelang dan sisa mati anggaran serta efisiensi terhadap pelaksanaan program-program, Fraksi PKS memandang perlu adanya perincian terhadap kontribusi masing-masing dari empat alasan yang ada, sehingga bisa menjadi antisipasi fiskal di tahun-tahun kemudian. Antispasi tersebut terkait dengan akurasi perencanaan, ketepatan penentuan dan penggunaan SHSD, dan manajemen proyek di setiap SKPD.
5.Lain-lain
a.Perizinan
Terkait dengan perizinan, Fraksi PKS memberi catatan penting, agar segera mungkin dilakukan reformasi perizinan. Reformasi ini, diharapkan tidak hanya berkutat pada slogan “satu atap” saja dimana masih banyak “ pintu” dan “meja” yang harus dilewati. Reformasi perizinan harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha, agar tercipta transparansi dan akuntabilitas sehingga slogan tersebut menjadi “Satu Meja, Satu Pintu dan Satu Atap.”
b.RSBI
Terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan dengan model Rintisan Sekolah Berstandart Internasional (RSBI), Fraksi PKS menilai, pelaksanaannya di Surabaya, lebih dominan berorientasi profit. Hal ini bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengharuskan adanya kuota untuk warga miskin berprestasi, sebanyak 20 %. Pemerintah Kota harus mengevaluasi pelaksanaan dari ketentuan tersebut.
c.Terkait dengan hasil pelaksanaan Tindak Lanjut LHP BPK RI tahun 2009, Fraksi PKS masih meminta kepada Pemerintah Kota untuk menempuh jalur yang benar. Yaitu, melaporkan tindak lanjutnya kepada DPRD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2010
Saudara Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang berbahagia,
Akhirnya, dengan menimbang pasal 298 sampai dengan pasal 302 Permendagri No.13 tahun 2006, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009, Fraksi PKS Dapat Menerima Dengan Syarat, Seluruh Catatan tersebut diatas harus ditindaklanjuti secara serius dan seksama oleh Pemerintah Kota Surabaya, khususnya tindak lanjut LHP BPK RI sebagaimana tersebut diatas
Demikian Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009. Terima kasih atas segala perhatian dari hadirin Sidang Paripurna, serta Saudara Walikota dengan segenap jajaran Pemerintah Kota. Kurang lebihnya kami haturkan permohonan maaf. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 6 Agustus 2010
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
RENI ASTUTI, S.SI.
Juru Bicara
FATKUR ROHMAN, ST.MT.
Ketua
Kirim Komentar