Dugaan Korupsi Dana Reklame Diungkap BPK
7 August 2010 oleh FPKS | 451 klik

Dana jaminan bongkar (Jambong) reklame Surabaya ternyata bermasalah. Hasil ausit BPK menyebutkan, dana jambong reklame yang tersimpan di Pemkot tidak sesuai dengan akuntanbilitas atau menyalahi sistem laporan keuangan. Penyebabnya, tidak ada transparasi dalam pemasukan dan pengeluaran dana jambong.
‘’Ketidak transparan pengelolaan dana jambong ini juga dinilai BPK tidak wajar. Pasalnya, jumlah pasti nilai jamobong yang terlaporkan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban walikota (LKPJ) walikota 2009 tidak ada,’’ kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya asal Fraksi PKS Alfan Khusaeri kemarin (6/8).
Padahal, katanya, jumlah jambong sudah bisa dilaporkan secara rinci sejak pengusaha reklame menyetor dana jambong, yakni sejak 1990-an. ‘’Seingat saya, dana jambong reklame sudah mencapai puluhan miliar rupiah. Lantas kemana saja dana jambong itu. Kalaupun sudah dicairkan kepada pemilik reklame jumlahnya berapa. Kemudian berapa jumlah yang dimasukkan ke kas daerah. Data ini semua sama sekali tidak terlihat,’’ ungkapnya.
Menurutnya, dana jambong rawan diselewengkan dan dikorupsi. Ketika dana pemilik reklame tidak mengambil dana jambongnya pemkot memiliki kewenangan untuk mengambilalih dan dimasukkan menjadi tambahan kas daerah. Terutama setelah tiga minggu pasca pembongkaran reklame. ‘’Dana yang tidak diambil ini lantas tidak dimasukkan ke dalam kasda tapi dimasukkan ke kantong pribadi oknum pemkot. Disinilah letak penyimpangannya. Dan kami sulit melacak ini,’’ ungkapnya.
Atas hal ini, lanjutnya, BPK menyatakan hal itu tidak sesuai dengan UU 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. PP nomor 58 tahun 2005 dan bulletin nomor 7 yang diterbitkan Komite Standar Akuntasi Pemerintahan.
Sedang Justamadji, Kabid pajak perkir, reklame dan penerangan jalan di Dinas Pengelolaan Keuangan mengatakan, administrasi masalah jambong di pemkot memang cukup ruwet. Dana yang tercatat sejak 1990-an sampai sekarang sudah sekitar Rp 20 miliar. Dana ini masih ada dan tersimpan di kas daerah yang berada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak.
Cuma, soal pencatatannya memang cukup rumit dan boleh dibilang ruwet. Dia memisalkan, reklame yang dipasang sejak 1995 ada yang jambongnya masih ada. Karena reklamenya sendiri masih berdiri tegak dan tidak bermasalah dengan aturan yang berlaku. Sementara nilai jambong reklame yang dibangun sejak 1995 sudah sangat kecil dibandingkan dengan nilai jambong pada tahun sekarang.
Pada 1995 jambong reklame masih sekitar Rp 200 ribu-Rp 500 ribu. Tapi nilai jambong sekarang sudah berubah. Satu titik reklame jambongnya sudah mencapai Rp 2,5 juta-Rp 5 juta, tergantung besar kecilnya ukuran reklame. Ketika nilai jambong ini masuk dalam LKPJ walikota tetap diungkapkan seperti itu. Tapi, besarnya nilai jambong dengan nilai sesuai tahun 1995 dianggap tidak wajar.
Hal lain, ada pemilik reklame yang tidak mengambil jambong meski titik reklamenya sudah dibongkar. Dalam kondisi ini pemiliknya tidak melaporkan secara tertulis kepada pemkot. Akhirnya pemkot tidak berani memasukan uang jmbong reklame tersebut ke kas daerah. Uang jambong ini tetap menjadi uang jambong seperti semula. Sementara pencatatannya, juga dinilai tidak wajar. ‘’Kalau saya mau nakal, saya bisa nyopet uang jambong itu, tapi saya orangnya tidak demikian. Semuanya masih utuh,’ ujarnya.
Selain itu, banyak kesulitan mencari data jambong yang ada di pemkot. Sebab, jumlah data reklame di Surabaya masih sekitar 10.200 titik. Reklame ini yang bersifat permanen saja, belum yang termasuk reklame yang insidentil. ‘’Kalau harus meneliti satu per satu waktu 6 bulan tidak mencukupi, tapi jangan khawatir uang jambong reklame masih di pemkot,’’ ungkapnya.n do
sumber : Surabayapagi, 7 Agustus 2010

Comments