Pemandangan Umum FPKS Terhadap Nota Keuangan Raperda P-APBD 2010

16 Agustus 2010

Tri Setijo 1

Fraksi PKS berpendapat, bahwa Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2010 sangat terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2009. Hal ini mengacu pada Bab III tentang Perubahan APBD, Bagian keempat tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya, Pasal 161 ayat 1 dan 2, Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 59 tahun 2007 menyebutkan bahwa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Dengan kata lain, SILPA pada APBD Tahun Anggaran 2009 merupakan penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.

PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SURABAYA TAHUN ANGGARAN 2010

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.

Dalam sidang paripurna yang terhormat ini, Fraksi PKS mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan. Semoga dengan datangnya bulan Ramadhan tahun ini, bisa menjadi momentum untuk meningkatkan iman dan taqwa, dalam rangka pengendalian diri menuju ridho dan ampunan Allah SWT.

Kami juga mendesak kepada Pemerintah Kota, aparat keamanan, elemen masyarakat dan semua pihak untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan. Termasuk didalamnya menciptakan ketertiban dan keamanan dengan menutup Rumah Hiburan Umum selama bulan Ramadhan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 Tentang Pariwisata. Fraksi PKS menyayangkan, dan mengingatkan kepada pemerintah kota, berdasarkan pemberitaan salah satu media cetak hari ini, masih ada saja RHU yang masih buka di bulan Ramadhan. Mohon segera ditindaklanjuti !
Selanjutnya, setelah kami mengikuti dinamika proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2010, Fraksi PKS belum bisa memberikan Pemandangan Umum pada Rapat Paripurna Hari ini. Hal ini disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut:

1.Fraksi PKS berpendapat, bahwa Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2010 sangat terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2009. Hal ini mengacu pada Bab III tentang Perubahan APBD, Bagian keempat tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya, Pasal 161 ayat 1 dan 2, Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 59 tahun 2007 menyebutkan bahwa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Dengan kata lain, SILPA pada APBD Tahun Anggaran 2009 merupakan penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.

Mengingat SILPA Tahun Anggaran 2009 tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009, yang sampai hari ini belum disahkan menjadi Peraturan Daerah, maka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 belum bisa dilanjutkan.

2.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009, terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu :

a.Bahwa berdasarkan pasal 21 UU no. 15 tahun 2004 pada ayat 1 disebutkan, Lembaga Perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan
melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya. Pada ayat 2 juga disebutkan bahwa DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

b.Bahwa berdasarkan Permendagri no. 13 Tahun 2010, disebutkan beberapa langkah yang harus diambil DPRD dan Pemerintah Kota terkait dengan
tindak lanjut dari LHP BPK RI tahun 2009, meliputi :

1.DPRD membentuk Panitia Kerja (PANJA) tentang Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK, sesuai pasal 5 ayat 1, Permendagri no. 13
tahun 2010
2.Pimpinan DPRD, sebagaimana pasal 6 Permendagri no. 13 tahun 2010, mengagendakan dalam pembahasan Sidang Paripurna DPRD yang berisi
usulan:
a)meminta BPK untuk memberikan penjelasan kepada DPRD atas laporan hasil pemeriksaan BPK, dalam hal menemukan ketidakjelasan atas
aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK; dan
b)Meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu dan/atau temuan di satuan kerja
tertentu yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
c)DPRD melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan
koordinasi dengan tim tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur pasal 7
dan 8 Permendagri no. 13 tahun 2010

Saudara Pimpinan, Saudara Walikota, dan Hadirin yang Berbahagia,

Fraksi PKS juga menyayangkan atas keterlambatan penyerahan dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 kepada semua Anggota DPRD.

Oleh karena itu berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Fraksi PKS berpendapat :

1.Meminta penjadwalan ulang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2010.

2.Meminta kepada Pimpinan DPRD untuk mengagendakan Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyarawah yang membahas pembentukan Panitia Kerja (PANJA) tentang Tindak Lanjut dari Hasil Pemeriksaan BPK RI sesuai dengan UU no. 15 Tahun 2004 dan Permendagri no. 13 tahun 2010

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010. Terima kasih atas segala perhatian dari hadirin Sidang Paripurna, serta Saudara Walikota dengan segenap jajaran Pemerintah Kota. Kurang lebihnya kami haturkan permohonan maaf. Billahi taufik wal hidayah.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Surabaya, 14 Agustus 2010
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

TRI SETIJO PURUWITO, S.SI
Juru Bicara

FATKUR ROHMAN, ST.MT.
Ketua

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree