FPKS : Perda PAPBD Tidak Bisa Dibahas Sebelum Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2009 Disahkan

18 August 2010 oleh FPKS | 316 klik 

Tri Setijo 1
Pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2010 tersendat. Lantaran Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2009 masih belum disahkan oleh DPRD Kota Surabaya. Meski rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2009 sudah diagendakan pada 6 Agustus lalu, namun saat itu, lima dari tujuh fraksi belum bisa memberikan sikap dalam pendapat akhir. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan FPDIP yang memberikan pendapat akhir, Menerima Raperda tersebut. Sementara sisanya, yakni FPKB, FPD, FPG, FAPKINDO dan FPDS belum bisa memberikan penilaian.

Juru Bicara Fraksi PKS, Tri Setijo Puruwito mengutarakan, paripurna 6 Agustus lalu DPRD belum bisa mengesahkan perda Pertanggungjawaban APBD 2009, ternyata berdampak pada pembahasan Perda Perubahan APBD 2010. ” Salah satunya adalah konsekuensi penggunaan SILPA tahun 2009 dalam Penerimaan Pembiayaan PAPBD tahun 2010″. ujarnya. Konsekuensinya, lanjut Wakil Ketua Komisi B ini, Perda PAPBD tidak bisa disahkan karena SILPA tahun 2009 belum disahkan dalam perda Pertanggungjawaban APBD 2009.

Oleh karena itu, Pada paripurna 14 Agustus lalu, FPKS dalam pemandangan umum nya, mengingatkan pimpinan dewan agar pembahasan PAPBD 2010 ditunda. ” Dasar yang digunakan adalah , Pasal 161 ayat 1 dan 2, Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 59 tahun 2007 menyebutkan bahwa saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan” ujar Tri Setijo. Artinya, SILPA 2009 harus disahkan dulu dalam perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2009.

FPKS juga menyarankan agar pembahasan perda tersebut juga diparalelkan dengan pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2009. ” Berdasarkan pasal 21 UU no. 15 tahun 2004 pada ayat 1 dan Permendagri no 13 tahun 2010, Dewan harus menindaklanjuti hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota.” ujar Tri Setijo.

Comments