Pemkot Kukuh Tunggu Banding, Dewan Desak Siapkan Rencana Cadangan
WONOKROMO – Di tengah kegeraman wakil rakyat dan kebingungan Komite SDN Margorejo 1, Pemkot Surabaya kukuh menunggu putusan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) soal status lahan gedung baru sekolah tersebut. Pemkot berharap agar hakim memenangkan bandingnya atas gugatan PT Maspion.
Sikap menunggu itu tampak dalam jawaban Wali Kota Bambang D.H. Saat meresmikan pasar ikan hias di Gunungsari kemarin (25/8), Bambang enggan berkomentar banyak tentang kelanjutan gedung baru SDN Margorejo 1. “Sudah, ditunggu saja,” ucapnya lantas berkeliling melihat akuarium ikan hias.
Asisten II Sekkota Pemkot Surabaya Muhlas Udin yang mendampingi Bambang menegaskan, pemkot memang hanya bisa menunggu. Sampai saat ini pemkot belum memutuskan langkah yang bisa diambil. “Kami lihat saja bagaimana perkembangan banding,” katanya. Banding tersebut telah dilayangkan Bagian Hukum Pemkot Surabaya ke PTTUN Surabaya.
Muhlas mengharap apa pun hasil banding bisa segera diputuskan. Dengan begitu, pemkot bisa segera mengambil tindakan alternatif. Dia membenarkan bahwa kondisi SDN Margorejo 1 sudah sangat terbatas. Tidak ideal untuk tempat belajar siswa yang jumlahnya mencapai 670 anak.
Sebagaimana diberitakan, gedung baru SDN Margorejo 1 di dekat Maspion Square belum bisa digunakan. Pemkot pun sudah menunda kelanjutan pembangunan proyek yang telah menyelesaikan dua ruang kelas tersebut. Bahkan, anggaran kelanjutan proyek senilai Rp 2,2 miliar itu akhirnya dialihkan ke proyek lain.
Kondisi tersebut merupakan buntut gugatan PT Maspion atas status tanah lahan gedung baru sebagai relokasi bangunan lama di SDN Margorejo 1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh ada aktivitas apa pun di lokasi itu. Termasuk kelanjutan aktivitas pembangunan.
Di sisi lain, Komisi C (Pembangunan) DPRD Surabaya menyatakan siap mengawal pembangunan SDN Margorejo 1. Reni Astuti, anggota komisi C, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya sudah pasti mencoret penganggaran tahap kedua pembangunan SDN Margorejo 1 yang Rp 2,2 miliar tersebut pada momen perubahan anggaran dan kegiatan (PAK) 2010.
Reni memastikan akan memperjuangkan anggaran tersebut agar masuk pada APBD 2011. Jika itu terwujud, pembangunan SDN Margorejo 1 bisa dilanjutkan pada Maret 2011. “Tapi, tetap dengan catatan, proses hukumnya beres,” imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut. Dewan pun, kata dia, akan berusaha membantu pemkot berjuang di jalur hukum untuk melawan PT Maspion.
Hanya, Reni menegaskan desakannya agar pemkot juga menyiapkan rencana alternatif. Tujuannya, berjaga-jaga jika benar banding pemkot ke PTTUN tetap dikalahkan. Itu harus dilakukan. “Jangan pokoknya asal bangun saja,” tutur dia.
Sekretaris Komite SDN Margorejo 1 Edi Hermanto mengatakan, tidak ada cara lain selain pemkot berunding langsung dengan PT Maspion. “Selama ini saya rasa belum pernah,” katanya. Sebab, di Kelurahan Margorejo sudah tidak ada lahan yang masuk kategori bekas tanah kas desa (BTKD).
Seluruh wali murid, melalui komite sekolah, mengeluh berat jika pembangunan gedung baru SDN Margorejo 1 dilanjutkan di luar kelurahan tersebut. “Mereka minta tetap di sini (Kelurahan Margorejo, Red),” tegas Edi. Lahan BTKD di Kelurahan Margorejo yang masih tersisa sekarang adalah bekas SD kompleks dan kantor kecamatan. Sampai sekarang itu masih dalam persoalan hukum.(wan/c9/roz)
sumber : jawapos, 26 Agustus 2010
Kirim Komentar