DPRD minta BPK audit investigasi, FPKS Sepakat Sejak Awal

30 Agustus 2010

DSC_3869-531x800
DIGEDOKNYA laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota tahun 2009 beberapa waktu lalu menyisakan persoalan. Bahkan, DPRD Surabaya mendesak pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi.

Ini dilakukan, lantaran adanya pengeluaran dana sebesar Rp 50 miliar yang tanpa disertai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan munculnya sejumlah rekening liar. “Kami akan meminta BPK melakukan audit investigasi. Itu untuk mendalami dugaan ketidak beresan pengeluaran APBD,” kata Wishnu, Minggu (29/8).

Pengiriman surat ke BPK merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Surabaya. Selain itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) yang tugasnya tidak lain adalah untuk melakukan pengkajian. “Apabila dalam pengkajian benar-benar ditemukan penyimpanan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Setelah itu urusan Kejaksaan dan polisi melakukan penyidikan,” tegasnya.

Kapan pansus dan panja akan dibentuk? Wishnu belum bisa memutuskan, sebab keputusan tersebut harus melalui pembahasan di badan musyawarah (banmus). “Dalam waktu dekat akan segera dibentuk. Pokoknya lebih cepat lebih baik,” terangnya.

Sementara itu, fraksi-fraksi di DPRD Surabaya mendukung rencana Ketua DPRD Surabaya untuk meminta BPK melakukan audit investigasi. Pasalnya, audit tersebut akan membongkar kejahatan terstruktur di Pemkot. “Kami sangat sepakat dilakukan audit investigasi,” ucap Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fatkur Rohman.

Fatkhur menjelaskan, sejak awal pihaknya telah meminta pada Ketua DPRD Surabaya untuk membentuk pansus atau panja. “Pembentukan pansus atau panja untuk mensikapi audit BPK,” ujar dia.

Hal serupa juga dilontarkan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Simon Lekatompessy. Pihaknya secara tegas mendesak untuk dibentuk pansus khusus mengkaji hasil audit BPK. Pasalnya, hasil audit BPK sangat kental dengan LKPj yang dilakukan Walikota Surabaya tahun 2009. Dengan fakta itu, akhirnya PDS menunda memberikan tanggapan. “Kami mendesak ketua mengirim surat ke BPK untuk audit investigasi,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna LKPj Walikota tahun 2009 tercatat ada lima fraksi yang menolak hadir atau memboikot, karena ditengarai masih ada kejanggalan yang perlu dijelaskan oleh Pemkot. Kelima fraksi itu adalah, FPKB, FPKS, FPG, FPDS, dan Fapkindo. Dengan tidak hadirnya kelima fraksi tersebut rapat paripurna pun dinilai janggal karena dalam aturannya paripurna tersebut dianggap tidak kuorum atau tidak sampai 50%+1 dari anggota dewan yang hadir. n

sumber : Dutamasyarakat, 29 Agustus 2010

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree