FPKS Menolak Tambahan Belanja Untuk PT Unicomindo

1 September 2010

DSC_3869-531x800

Fraksi PKS Menolak Tambahan Belanja Pemerintah Kota untuk membayar hutang kepada PT Unicomindo. Hal ini dituangkan dalam Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Raperda Perubahan APBD atau P-APBD tahun anggaran 2010, di rapat paripurna DPRD, Rabu 1 September 2010. Melalui juru bicaranya, Fatkur Rohman, Fraksi PKS tidak dapat menerima lolosnya tambahan belanja sebesar 3 Milyar 336 juta 339 ribu 500 rupiah dalam PAPBD 2010. ” Namun  khusus untuk penambahan anggaran belanja pembayaran utang atau kewajiban Pemerintah Kota kepada PT Unicomindo sebesar 3 Milyar 336 juta 339 ribu 500 rupiah, FPKS Menyatakan Tidak Bisa Menerima” , Ucap Fatkur.

Secara keseluruhan, dalam pendapat akhirnya, FPKS bisa menerima rancangan peraturan daerah Perubahan APBD 2010, dengan memperhatikan beberapa catatan. Diantara catatan yang penting adalah, pemerintah kota agar memprioritaskan pembangunan sisi timur Frontage Road, memperjelas organisasi perangkat daerah yang mengurusi Gelora Bung Tomo, melengkapi FS dan DED untuk pengadaan software dan peralatan pununjang Pajak Bumi dan Bangunan, dan kesungguhan dalam penyelesaian pembangunan SDN 1 Margorejo yang terganjal karena pembebasan tanah.

Catatan lainnya, FPKS meminta pemerintah kota untuk memperbaiki data potensi pendapatan asli daerah. Juga memberi penekanan pada pencapaian pendapatan dari sektor reklame. Khusus untuk target pendapatan dari jaminan bongkar reklame, PKS mempertanyakan keseriusan dan kapasitas SDM perangkat daerah dalam merealisasikan.

Namun, khusus untuk tambahan belanja pembayaran utang kepada PT Unicomindo dalam penyelesaian kasus incenerator di LPA Keputih yang terjadi sejak tahun 2007 silam, PKS tidak sepakat memasukkannya kedalam Perda PAPBD 2010.

” Dengan memperhatikan semua catatan diatas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010,  FPKS  Dapat Menerima Dengan Syarat, Seluruh Catatan tersebut diatas harus ditindaklanjuti secara serius dan seksama oleh Pemerintah Kota Surabaya. Namun khusus untuk penambahan anggaran belanja pembayaran utang atau kewajiban Pemerintah Kota kepada PT Unicomindo sebesar 3 Milyar 336 juta 339 ribu 500 rupiah, FPKS Menyatakan Tidak Bisa Menerima.” pungkas Fatkur yang juga selaku Ketua Fraksi PKS.

Sidang Paripurna DPRD Kota Surabaya Rabu 1 September  berakhir dengan persetujuan semua fraksi terhadap Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2010. Pelaksana Tugas Walikota, Sukamto Hadi menandatangi nota persetujuan DPRD dan Pemerinta Kota terhadap Peraturan Daerah tentang PAK. Sebelumnya, hanya 2 fraksi yang belum berpendapat, yakni FPG dan FPKB. Namun, diakhir rapat, FPKB meralat dengan mengeluarkan pendapat akhir yang sama dengan Fraksi PKS, yakni menerima raperda kecuali untuk tambahan belanja pembayaran utang kepada PT Unicomindo. Sementara FAPKINDO menolak pengesahan raperda sejak awal pendapat akhir

Sikap penolakan FPKS terhadap tambahan belanja untuk PT Unicomindo ini ditunjukkan sejak masih dalam rapat Badan Anggaran. Tiga anggota Badan Anggaran dari FPKS, Akhmad Suyanto, Fatkur Rohman dan Reni Astuti menyatakan ketidak setujuannya. Bahkan dalam rapat badan anggaran yang terakhir, Selasa 31 Agustus 2010 malam, salah satu anggota Badan Anggaran dari FPKS, Reni Astuti harus keluar alias walkout dari rapat. Alasan penolakan diantaranya adalah kasus ini masih bermasalah dalam ranah hukum.

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree