Dewan Sahkan Perda Retribusi Kesehatan, FPKS Beri Catatan Khusus
3 September 2010 oleh FPKS | 467 klik

DPRD Surabaya akhirnya mengesahkan peraturan daerah Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perda yang merinci besarnya retribusi yang harus dibayarkan masyarakat ketika berobat di puskesmas ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 1 September 2010. Semua fraksi memberi persetujuan dalam pengesahan perda yang pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus yang berasal dari komisi D.
Namun, Fraksi PKS memberi catatan khusus dalam pendapat akhir di Rapat Paripurna yang disampaikan melalui juru bicaranya, Tri Setijo Puruwito. Catatan khusus tersebut seputar dampak perda terhadap masyarakat hampir miskin, perbaikan manajemen pelayanan kesehatan dan revisi perwali 30 tahun 2010. Tri mengatakan, pemerintah Kota harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang tidak termasuk dalam katagori miskin, tetapi berada dalam kondisi hampir mendekati kriteria miskin. Katagori masyarakat hampir mendekati kriteria miskin ini, lanjut Wakil Ketua FPKS ini, sangat rentan untuk berubah dan jatuh menjadi miskin dikaitkan dengan kenaikan belanja untuk kehidupan sehari-hari akibat kenaikan harga-harga yang tanpa diimbangi dengan kenaikan pendapatan.
“Walaupun kenaikan retribusi pelayanan kesehatan sudah dihitung berdasarkan perhitungan unit cost atau dengan kajian kemampuan masyarakat untuk membayar, namun FPKS berpendapat, Pemerintah Kota harus memikirkan dan menyusun skema lain terhadap masyarakat yang hampir mendekati miskin tersebut, yang semakin terbebani dengan kenaikan retribusi sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.” ungkap Tri Setijo
Selain itu, FPKS juga memberi catatan khusus pada peningkatan manajemen pelayanan kesehatan. ” Pemerintah Kota tidak boleh lengah, terhadap tren kenaikan biaya kesehatan yang diakibatkan tren meningkatkannya belanja obat dan belanja alat kesehatan akibat kenaikan harga obat dan alat kesehatan. “ FPKS menilai, lanjut Wakil Ketua Komisi B ini, justru yang perlu ditingkatkan secara komprehensif adalah peningkatan manajemen SDM, manajemen keuangan, manajemen informasi dan manajemen pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Catatan yang tak kalah penting adalah seputar usulan tinjauan ulang terhadap peraturan walikota yang menggratiskan pelayanan dasar kesehatan atau yang lebih dikenal dengan “tiket masuk puskesmas” kepada warga non miskin. “ Alangkah baiknya, jika alokasi dana tersebut dipakai untuk membangun atau renovasi Puskesmas atau membiayai program peningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas yang lebih mendesak kebutuhannya. Apalagi dalam pasal 8 di MoU tersebut, dimungkinkan untuk dilakukan evalusi setiap 3 bulan sekali. ” papar Tri di depan sidang paripurna yang disaksikan jajaran walikota yang dipimpin Pelaksana Tugas Walikota, Sukamto Hadi.
Rapat paripurna diakhiri dengan persetujuan bersama Pemerintah Kota dan DPRD terhadap perda yang diwakili oleh Sukamto Hadi, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD.

Comments