Pendapat Akhir FPKS terhadap Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

FPKS menilai, Pemerintah Kota tidak boleh lengah, terhadap tren kenaikan biaya kesehatan yang diakibatkan tren meningkatkannya belanja obat dan belanja alat kesehatan akibat kenaikan harga obat dan alat kesehatan. FPKS menilai, justru yang perlu ditingkatkan secara komprehensif adalah peningkatan manajemen SDM, manajemen keuangan, manajemen informasi dan manajemen pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut Naskah Lengkap Pendapat Akhir :
PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
PADA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan,
Yang Kami hormati Saudara Pelaksana Tugas Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Para undangan serta rekan-rekan jurnalis media massa,
Segala puji bagi Allah Tuhan Seru Sekalian Alam, atas berbagai limpahan rahmat dan karunia yang diberikan kepada kita semua, sehingga kita bisa mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka menunaikan tugas sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya , maka Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut :
- Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, sangat terkait dengan MoU atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Gubernur Jawa Timur perihal Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Surabaya. Nota Kesepahaman dengan Nomor 120.1/27/012/2010 dan Nomor 440/15/436.6.3/2010 tertanggal 4 Januari 2010, dan diperkuat dengan Peraturan Walikota Atau Perwali Nomor 30 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pemberian pelayanan kesehatan pada nonmaskin yang dibiayai APBD Kota Surabaya, berimpilkasi terhadap “penggratisan” biaya pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan dasar di Puskesmas per 1 Juni 2010 untuk nonmaskin. Fraksi PKS menilai Pemerintah Kota perlu melakukan pengakajian ulang akan hal tersebut. Hal ini disebabkan, pembebasan biaya untuk nonmaskin, tidak tepat karena bertentangan dengan azas keadilan dan bukan merupakan prioritas pembangunan. Alangkah baiknya, jika alokasi dana tersebut dipakai untuk membangun atau renovasi Puskesmas atau membiayai program peningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas yang lebih mendesak kebutuhannya. Apalagi dalam pasal 8 di MoU tersebut, dimungkinkan untuk dilakukan evalusi setiap 3 bulan sekali.
- Terkait dengan kenaikan beberapa retribusi sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, FPKS menilai pemerintah Kota harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat yang tidak termasuk dalam katagori miskin, tetapi berada dalam kondisi hampir mendekati kriteria miskin. Katagori masyarakat hampir mendekati kriteria miskin ini sangat rentan untuk berubah dan jatuh menjadi miskin dikaitkan dengan kenaikan belanja untuk kehidupan sehari-hari akibat kenaikan harga-harga yang tanpa diimbangi dengan kenaikan pendapatan. Walaupun kenaikan retribusi pelayanan kesehatan sudah dihitung berdasarkan perhitungan unit cost atau dengan kajian kemampuan masyarakat untuk membayar, namun FPKS berpendapat, Pemerintah Kota harus memikirkan dan menyusun skema lain terhadap masyarakat yang hampir mendekati miskin tersebut, yang semakin terbebani dengan kenaikan retribusi sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah ini.
- Kenaikan Retribusi sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, beberapanya disebabkan karena belum diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2003. FPKS menilai, hal tersebut terjadi karena adanya mismanagement dalam implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kota khususnya di Dinas Kesehatan. Sehingga, dilakukan beberapa koreksi atas penentuan perhitungan retribusi pelayanan kesehatan pada tahun ini sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Kedepan, Pemerintah Kota perlu melakukan pembenahan ulang, sehingga koreksi atas mismanagement implementasi SPM di Dinas Kesehatan tidak menambah beban masyarakat secara umum.
- FPKS menilai, Pemerintah Kota tidak boleh lengah, terhadap tren kenaikan biaya kesehatan yang diakibatkan tren meningkatkannya belanja obat dan belanja alat kesehatan akibat kenaikan harga obat dan alat kesehatan. FPKS menilai, justru yang perlu ditingkatkan secara komprehensif adalah peningkatan manajemen SDM, manajemen keuangan, manajemen informasi dan manajemen pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan sehingga bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Saudara Pelaksana Tugas Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang berbahagia,
Akhirnya, dengan memperhatikan suluruh catatan diatas, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, FPKS menyatakan Dapat Menerima dengan Syarat, Pemerintah Kota Memperhatikan dan Menindaklanjuti dengan Seksama Seluruh Catatan Diatas.
Terakhir, Karena Rapat Paripurna Hari ini merupakan Rapat Paripurna yang mendekati Peringatan Hari Raya Idul Fitri, izinkanlah Fraksi PKS mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri. Kami mohon maaf atas segala tutur kata dan perbuatan, baik sengaja maupun tak disengaja. Semoga semangat Ramadhan dan Idul Fitri mampu merubah kita semua, khususnya umat muslim, agar Kembali ke jalan yang benar, sekali lagi kembali ke jalan yang benar, jalan yang diridloi Allah SWT.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Terima kasih atas segala perhatian dari hadirin Sidang Paripurna, serta Saudara Pelaksana Tugas Walikota dengan segenap jajaran Pemerintah Kota. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 1 September 2010
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
TRI SETIJO PURUWITO, S.SI
Juru Bicara
FATKUR ROHMAN, ST.MT.
Ketua
Kirim Komentar