Empat Fraksi Tolak Bayaran Incenerator Rp3,3 M

3 September 2010 oleh FPKS | 284 klik 

DSC_3869-531x800
Keinginan Pemkot untuk membayar ke PT Unicomindo sebesar Rp 3,3 miliar terkait dengan pengadaan incenerator lewat PAK 2010 mendapat penolakan dari empat fraksi. Mereka menganggap pembayaran tersebut tidak relevan, karena sebagai perusahaan pengadaan incenerator, PT Unicomindo telah melakukan wanprestasi. Hal ini dibuktikan dengan mangkraknya alat pembakaran sampah tersebut karena tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ketua Fraksi PKS, Fatkur Rohman, Kamis (2/9) menegaskan alasan fraksinya menolak pembayaran tersebut karena dianggap sia-sia belaka. Pasalnya, alat pembakaran sampah yang diharapkan mampu membantu mengatasi volume sampah yang terus meningkat hanya isapan jempol belaka. Buktinya, baru dipakai beberapa bulan, alat tersebut sudah rusak. Dan kini kondisinya dibiarkan mangkrak seperti besi tua.

”Dengan alasan dan pertimbangan itulah, FPKS menyatakan tidak bisa menerima usulan Pemkot tersebut. Karena kami menganggap hal itu sebagai penghambur-hamburan anggaran. Meskipun disatu sisi dalam keputusan MA memerintahkan Pemkot membayar PT Unicomindo sebesar Rp 3,3 miliar dalam pengadaan incenerator,’ tegas Fatkur.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua FKB, Masduki Toha. Menurutnya, tidak sepatutnya Pemkot membayar incenerator sebesar Rp 3,3 miliar, sementara alat yang ada tidak dapat difungsikan secara layak. Sebaliknya, Pemkot harus mengajukan PK (peninjauan kembali) atas kasus tersebut, karena dalam masalah ini seharusnya PT Unicomindo memiliki kewajiban memberikan ganti rugi ke Pemkot mengingat alat incenerator yang ada kondisinya rusak.

“Jangan sampai Pemkot dibohongi oleh pengusaha beberapa kali. Karena saya melihat dalam masalah ini justru yang salah adalah PT Unicomindo, tapi mengapa Pemkot yang disuruh bayar. Karena itu, kami tidak setuju memberikan pengesahan anggaran tersebut yang diusulkan lewat PAK 2010,” tegas pria yang juga anggota Komisi D ini dengan nada intonasi tinggi.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Blegur Prijanggono meminta Pemkot mengkaji kembali pelaksanaan kewajiban Pemkot untuk membayar hutang ke PT Unicomindo. Ini karena dalam masalah pengadaan incenerator, seluruhnya merupakan kesalahan pengusaha.
“Namun mengapa Pemkot justru menanggung kerugiannya. Ini khan tidak fair. Karena itu fraksi kami meminta kewajiban membayar hutang tersebut dikaji kembali,”paparnya.

Sementara itu, Ketua Dewan, Wisnu Wardhana menegaskan penolakan tiga fraksi atas kewajiban Pemkot membayar ke PT Unicomindo tidak beralasan. Mengingat keputusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan seharusnya Pemkot mematuhinya. Jika tidak dikhawatirkan Pemkot akan dituntut karena tidak mematuhi keputusan tersebut.

”Meski tiga fraksi menolak atas pembayaran tersebut, namun kami tetap sepakat menjalankan keputusan MA tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dan jujur masalah tersebut sudah terlunta-luta sejak tahun 2007. Untuk itulah, kami tetap menyetujui pembayaran incenerator tersebut sebesar Rp 3,3 miliar lewat PAK 2010,”jelasnya. [cty]

Sumber : Harian Bhirawa, 3 September 2010

Comments