Hanya PKS yang Lapor ke KPK
15 September 2009 oleh FPKS | 169 klik

SURABAYAPAGI – Dari sejumlah partai yang kadernya menjadi anggota DPRD Surabaya, baru kader-kader PKS yang sudah melaporkan harta kekayaanya ke KPK. Laporan dilakukan sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat.
‘Kewajiban’ melaporkan harta kekayaan anggota DPRD ini sendiri diinstruksikan DPW PKS Jatim. Hal itu dilakukan berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Sebagai pejabat publik, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disampaikan secara berkala. Paling tidak setiap pejabat negara seperti anggota DPRD menyampaikan LHKPN pada awal dan akhir masa jabatannya.
‘’Kami sudah diminta untuk melaporkan harta kekayaan di DPW Jatim. Ini tidak berlaku pada Surabaya saja, tetapi seluruh Jatim juga diminta melaporkan,’’ kata Reni Astuti, anggota DPRD Surabaya kemarin.
Reni menjelaskan, laporan sudah dilakukan tiga minggu yang lalu, seluruh kader PKS yang ada di Jatim dan menjadi anggota Dewan sudah menyetorkan laporannya. Ada sekitar 87 kader yang sudah melaporkan, dan mereka tidak merasa kesulitan dengan adanya laporan kekayaan.
Politisi PKS ini menegaskan, ada beberapa bagian yang tidak diisi dalam laporan, karena dirinya mengaku tidak memiliki harta yang disebutkan di dalamnya. “Kalau kita menyajikan fakta, pasti tidak akan kesulitan melaporkannya,” terang dia.
Akhmad Suyanto, calon Wakil Ketua DPRD Surabaya menyatakan, laporan kekayaan yang diberikan KPK melalui DPW PKS Jatim sudah diisi secara keseluruhan. Menurutnya, dalam laporan ada dua item yakni harta bergerak dan tak bergerak. Untuk harta bergerak, yang dimiliki hanya dua motor dengan nilai Rp 15 juta. Sedangkan untuk harta yang tidak bergerak berupa tanah dan rumah.
“Harta tak bergerak saya senilai Rp 303 juta. Ini sesuai dengan NJOP yang berlaku di Surabaya,” katanya. (sumber : Surabayapagi, Selasa 15 September 2009, diolah)

Comments