PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

10 November 2011

TRI SETIJO PURUWITO. S.SiPEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
• RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
• RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Yang Kami hormati Saudara Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan,
Yang Kami hormati Saudari Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Para undangan serta rekan-rekan jurnalis media massa,
Segala puji bagi Allah Tuhan Seru Sekalian Alam, atas berbagai limpahan rahmat dan karunia yang diberikan kepada kita semua, sehingga kita bisa mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka menunaikan tugas sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Setelah kami melakukan telaah yang mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Fraksi PKS menyampaikan Pemandangan Umum sebagai berikut :

I. Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya yang telah melaksanakan amanat Undang-undang No. 28 tahun 2009 pasal 180 ayat 2, dengan mengajukan Peraturan Daerah Retribusi Izin Trayek, yang masuk kategori Retribusi Izin-izin tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota. Sehingga Pemerintah Kota tidak kehilangan peluang dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya Fraksi PKS mengingatkan agar Peraturan Daerah yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah, sesuai dengan amanat Undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang belum disesuaikan, agar segera dilakukan revisi, agar peluang mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hilang. Seperti misalnya Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Terkait hal ini, mohon Saudari Walikota dapat menyebutkan Peraturan Daerah mana saja yang belum dan yang telah disesuaikan dengan Undang-undang no. 28 tahun 2009.
Berikutnya Fraksi PKS ingin menggarisbawahi prinsip penarikan retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin tersebut. Dalam naskah akademik yang diterima, Fraksi PKS belum mendapatkan penjelasan komponen-komponen biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek ini, sehingga muncul besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Raperda Retribusi Izin Trayek ini. Mohon penjelasan saudari walikota!
Fraksi PKS juga menekankan fungsi lain retribusi izin tertentu yakni sebagai fungsi pengendalian. Terkait hal ini, mestinya terdapat parameter yang jelas dalam pemberian izin, meliputi jalur trayek, batasan jumlah izin yang dapat diberikan, keterkaitan dengan ruas jalan, dampak yang ditimbulkan agar tidak mengggangu pengguna lain dan tidak merusak jalan. Serta parameter-parameter lainnya. Mohon dapat dijelaskan!
Setelah mencermati Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, Fraksi PKS menilai perlu segera dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tersebut, karena berbagai klausul di dalamnya yang sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan maupun peraturan daerah lainnya, termasuk tidak lagi sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek. Mohon tanggapan Saudari walikota!

II. Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Saudari Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang berbahagia,
Setelah menelaah Raperda dan kajian akademik Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta mengawasi kinerja pemerintah kota dalam bidang kesejahteraan sosial, ditemukan sejumlah permasalahan mendasar:
Pertama, belum optimalnya koordinasi dan komunikasi pada berbagai sektor dan berbagai level.
Kedua, Pemerintah Kota belum optimal dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal ini tercermin dalam program dan anggaran yang terbatas.
Ketiga, peran masyarakat melalui lembaga nirlaba dan badan usaha yang merupakan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam pelayanan kesejahteraan sosial belum terarah dan terdayagunakan secara optimal.
Keempat, kapasitas sumber daya manusia (SDM) pelaksana pelayanan kesejahteraan sosial dalam implementasinya masih lemah.

Berkaitan dengan permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial diatas, Fraksi PKS memberikan catatan-catatan sebagai berikut :
1. Perlunya optimalisasi integrasi sistem antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam konteks pengentasan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Tugas pokok fungsi (tupoksi) Asisten Kesejahteraan Sosial kembali perlu dioptimalkan. Adanya Sekretariat Bersama (Sekber) dalam program jasmas, dapat dijadikan inspirasi bagi adanya Desk Pengentasan PMKS. Dengan demikian diharapkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bisa lebih efektif, terarah, terpadu dan konsisten.
2. Kejelasan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi terkait skema penanganan PMKS nonpenduduk Surabaya harus dilakukan dengan serius. Kita tentu tidak ingin dengan alasan koordinasi yang belum terskema dengan baik, pengentasan PMKS tidak kunjung terlaksana. PMKS yang berdomisili di Surabaya baik yang penduduk Surabaya atau nonpenduduk Surabaya harus dapat dientaskan demi kebaikan dan terciptanya Kota Surabaya yang lebih baik.
3. Fraksi PKS masih menyayangkan di tengah upaya pemerintah kota membuat regulasi tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dimana salah satu sasaran yang mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial adalah prostitusi, namun realita dilapangan saat ini berdasar laporan masyarakat, pemerintah kota masih membiarkan prostitusi terselubung yang keberadaannya kini berpindah ke berbagai tempat kos dan sejenisnya di kampung-kampung. Jika pemerintah kota serius , Pemerintah kota perlu memiliki target yang jelas agar Pekerja Seks Komersial (PSK) tidak lagi ada di Surabaya. Perlu ada skema pengentasan yang terencana (semisal target tahun berapa bisa dituntaskan) dalam pengentasan Pekerja Seks Komersial di Surabaya. Skema pengentasan harus dipaparkan ke publik sehingga ada kejelasan harapan untuk masyarakat Surabaya.
4. Dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial pemerintah kota perlu melibatkan pihak swasta untuk turut serta membantu mengatasi berbagai problem sosial di kota Surabaya. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan diharapkan bisa membantu mengatasi anggaran pemkot yang selama ini masih terbatas dibanding problem sosial yang terus bertambah.
5. Pemerintah kota juga perlu melibatkan lembaga-lembaga yang merupakan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Diantaranya organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga kesejahteraan sosial, organisasi sosial serta lembaga lainnya yang notabene mereka memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan memadai untuk bisa membantu dan bersinergi dengan pemkot yang memiliki keterbatasan SDM penyelenggaraan sosial.
6. Fraksi PKS juga memandang perlu bahwa dalam upaya penyelenggaraan sosial, pemerintah kota harus memprioritaskan program pemberdayaan ekonomi agar terbangun jiwa kemandirian bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Demikian Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Fraksi PKS meminta agar seluruh catatan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dapat dijadikan bahan bagi pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah ini. Terima kasih atas segala perhatian dari hadirin Sidang Paripurna, serta Saudari Walikota beserta segenap jajaran Pemerintah Kota. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Surabaya, 14 Oktober 2011
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

TRI SETIJO PURUWITO, S.Si FATKUR ROHMAN, ST.MT.
Juru Bicara Ketua

1 komentar untuk “PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL”

  1. pudji rianto pada 26 Desember 2011 12:08 am

    Masalah besar d’bawah perut berkenaan dg kebutuhan biologis yg ilegal jd penyakit, ekonomi itu masalah perut pas sasaran org yg miskin perlu makan dsb. d’atas erut berkenaan dg mindsit/pola pikir hidup masyarakat yg msh parsial berputar2 dg permasalahan sendiri tanpa peduli dg yg lain. Seharusnya pemerintah mampu mensejahterahkan masy. dg program2 unggulan pembekalan utk m’cetak sdm yg produktif walau baru mulai tdk ada kata terlambat yg penting ada kemauan ntuk berubah,hinggu kesuksesan menanti.

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree