PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BPR SURYA ARTHA UTAMA

10 November 2011

DSC_3835PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BPR SURYA ARTHA UTAMA

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Walikota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan jurnalis,

Segala puji bagi Allah Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang konsisten hingga hari akhir.
Sebelum kami membacakan pemandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Surya Artha Utama, perkenankanlah kami menyampaikan selamat Hari Raya Idul Adha 1432 H. Semoga kita dapat meneladani jiwa berqurban dari nabiyullah Ibrahim AS, dan Nabi Ismail AS. Pelaksanaan Qurban yang berdekatan dengan Hari Pahlawan, juga mengisyaratkan kepada kita agar dapat meneladani jiwa rela berkorban dari para pahlawan kita. Jer basuki mawa bea. Tidak ada perjuangan dan keberhasilan tanpa pengorbanan. Untuk menjadikan kota Surabaya semakin maju dan sejahtera, diperlukan pengorbanan seluruh pemangku kepentingan, menjunjung tinggi kepentingan warga kota, di atas kepentingan pribadi dan golongan. Demikianlah diteladankan oleh para pendahulu kita, yang rela mengorbankan hingga nyawa sekalipun, agar kota dan negara yang dicintainya, dapat hidup merdeka, makmur, dan sejahtera lahir dan batin.
Saudara pimpinan, Saudari Walikota, Hadirin yang terhormat, Selanjutnya, setelah melakukan telaah yang mendalam, izinkan kami menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Surya Artha Utama sebagai berikut.
Sebagaimana kita ketahui, Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam pasal 2 ayat 1, menyebutkan maksud dan tujuan dibentuknya BUMN antara lain:
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
2. Mengejar keuntungan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

Secara karakteristik, Fraksi PKS memandang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sama dengan BUMN, maka pendirian BUMD oleh Pemerintah Kota Surabaya pun seharusnya mengacu pada tujuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Dalam pelaksanaannya, aktivitas pengelolaan BUMD oleh Pemerintah Kota merupakan salah satu aktivitas investasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah menyebutkan bahwa investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan dari investasi pemerintah yang harus dicapai adalah memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini pemerintah kota Surabaya telah melakukan aktivitas investasi dalam bentuk penyertaan modal pada sembilan Badan Usaha yaitu antara lain PT. ABATTOIR SURYA JAYA, PDAM SURYA SEMBADA, PD. PASAR SURYA, PT. SIER, PT. STAR, PT. BANK JATIM, PT. BPR JATIM, dan PT. SURYA KARSA UTAMA.
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah mengamanatkan bahwa investasi pemerintah perlu dilakukan dengan proses manajerial yang baik sehingga investasi pemerintah akan memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya sesuai dengan tujuan investasi pemerintah dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpandangan, pemerintah kota perlu melakukan analisis dan evaluasi, sejauh mana aktivitas investasi yang telah dilakukan saat ini telah memberikan kontribusi pada kemanfaatan ekonomi, sosial, dan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum warga Surabaya. Evaluasi atas keberhasilan dan kontribusi aktivitas investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umum warga Surabaya menjadi penting untuk menghindari ketidakefektifan penggunaan dana APBD.
Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah no. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, dana untuk melakukan investasi harus dipisahkan dari APBD. Hal tersebut berarti aktivitas investasi akan menyebabkan terjadinya pengurangan porsi dana untuk aktivitas belanja (konsumsi) yang dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat, dana aktivitas investasi baru sebaiknya diambil dari keuntungan yang diperoleh dari keuntungan aktivitas investasi sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut maka sangat diperlukan evaluasi dan analisis atas kinerja investasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengukur berapa besar dana yang dihasilkan dari aktivitas investasi dan seberapa besar yang dapat digunakan untuk aktivitas investasi baru.
Fraksi PKS menimbang, penyertaan modal pada PT BPR Surya Artha Utama merupakan aktivitas investasi baru. Oleh karena itu penyertaan modal pada PT BPR Surya Artha Utama harus didahului dengan pengujian atas kelayakan investasi tersebut secara cermat, obyektif, dan profesional. Hal itu guna menghindari resiko kegagalan investasi yang akan membebani APBD. Fraksi PKS menilai, investasi baru tersebut dapat dilaksanakan jika terdapat kepastian dan alasan yang kuat, bahwa investasi baru tersebut akan memberikan keuntungan baik ekonomi maupun non ekonomi bagi warga Surabaya. Karena itu diperlukan adanya uji kelayakan baik secara hukum maupun secara ekonomis. Kedua aspek tersebut perlu dikaji agar dapat diperoleh bukan hanya legitimasi hukum semata atas investasi tersebut, tetapi juga dapat dipastikan bahwa investasi tersebut memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat kota Surabaya dan tidak membebani APBD. Mohon tanggapan Saudari Walikota!
Saudara Pimpinan, Saudari Walikota, hadirin yang berbahagia,
Jika kita menilik kronologis usulan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama, sebenarnya usulan tersebut telah dilakukan pada tahun 2009. DPRD Kota Surabaya pada tahun 2009 telah membentuk Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama. Usulan Raperda tersebut menjadi penting karena berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Daerah tahun 2010, ditemukan adanya penyertaan modal Pemerintah Kota yang tidak didasari oleh peraturan daerah. Munculnya temuan tersebut disebabkan pada tahun 2009 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Surya Karsa Utama pada tanggal 30 Maret 2009. Dalam RUPS tersebut diputuskan bahwa PT Surya Karsa Utama mengalihkan kepemilikan dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh lembar saham senilai dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah ke PT BPR Surya Artha Utama. Pengalihan tersebut tidak dilandasi dengan peraturan daerah, karena Raperda tentang masalah tersebut sampai dengan akhir tahun 2009 belum terselesaikan. Sebagaimana diketahui, hasil pansus Raperda terakhir saat itu menyimpulkan dan memberikan rekomendasi antara lain:
1. PT Surya Karsa Utama harus diaudit apapun hasilnya, karena sampai dengan akhir September 2009 PT Surya Karsa Utama belum menyelesaikan auditnya
2. PT Surya Karsa Utama segera menghibahkan PT BPR Surya Artha Utama kepada pemerintah kota, dan untuk proses hibah tersebut harus dilakukan melalui RUPS luar biasa
3. Setelah PT BPR Surya Artha Utama dimiliki oleh pemerintah kota, maka walikota harus mengajukan kembali permohonan penyertaan modal kepada DPRD Kota Surabaya untuk dijadikan peraturan daerah

Saudara pimpinan, Saudari Walikota, hadirin yang terhormat,
Berdasarkan hasil kerja pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama DPRD Kota Surabaya tahun 2009 dan penjelasan Walikota tentang Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama pada 28 Oktober 2011 lalu, Fraksi PKS memandang perlu untuk dilakukan kajian kembali atas rasionalisasi penyertaan modal ke PT BPR Surya Artha Utama.
Dalam pandangan Fraksi PKS, selama ini pemerintah kota Surabaya sebagai pemegang saham terbesar dalam PT Surya Karsa Utama belum memberikan penjelasan mengapa penyertaan modal harus dilakukan ke PT BPR Surya Artha Utama? Mengapa tidak dilakukan penyertaan modal ke BPR yang lain yang mempunyai peran dan fungsi BPR, sebagaimana dijelaskan oleh Saudari Walikota dalam pidato penjelasan rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu.
Sebagaimana diketahui bersama, saat ini pemerintah kota Surabaya telah melakukan penyertaan modal di PT BPR Jatim dan PT Bank Jatim yang secara fungsi hampir sama dengan PT BPR Surya Artha Utama. Oleh karena itu, Fraksi PKS memohon penjelasan kepada Saudari Walikota sebagai pembina BUMD tentang positioning dari PT BPR Surya Artha Utama, PT BPR Jatim, dan PT Bank Jatim, dalam hal kontribusinya kepada perekonomian kota Surabaya.
Fraksi PKS juga memerlukan penjelasan dari pemerintah kota sebagai pemegang saham mayoritas, mengenai alasan pengalihan saham PT Surya Karsa Utama kepada PT BPR Surya Artha Utama yang memiliki bidang usaha sangat berbeda dengan bidang Usaha PT Surya Karsa Utama sebagaimana tertetara dalam Perda Kota Surabaya No. 4 tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 1995 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan Surya. Mengapa pengalihan saham tersebut tidak pada perusahaan yang memiliki bidang usaha yang serupa dengan PT Surya Karsa Utama? Dalam pandangan Fraksi PKS, seharusnya pengalihan saham PT Surya Karsa Utama tersebut ditempatkan pada perusahaan yang serupa atau sejenis yang mendukung ekspansi bisnis dari PT Surya Karsa Utama.
Saudara Pimpinan, Saudari Walikota, hadirin yang kami cintai,
Pengalihan saham PT Surya Karsa Utama kepada PT BPR Surya Artha Utama telah mengurangi hampir 70% lebih modal pemerintah kota di PT Surya Karsa Utama. Sebelum pengalihan, total saham penyertaan pemerintah kota di PT Surya Karsa Utama sebanyak tiga ribu tujuh ratus lembar lembar saham senilai tiga miliar tujuh ratus juta rupiah. Sedangkan pengalihan saham ke PT BPR Surya Artha Utama sebanyak dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh lembar saham senilai dua miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah. Sehingga total penyertaan di PT Surya Karsa Utama tersisa seribu seratus tiga lembar saham senilai satu miliar seratus tiga juta rupiah. Pengurangan tersebut secara langsung akan berdampak pada kelangsungan operasional PT Surya Karsa Utama sebagai salah satu BUMD milik pemerintah kota Surabaya. Oleh karena itu Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana nasib PT Surya Karsa Utama ke depan. Apakah akan berlanjut operasionalnya ataukah akan dilakukan likuidasi? Mohon penjelasan cermat Saudari Walikota.
Saudara pimpinan, Saudari Walikota, Hadirin yang mulia,
Mengakhiri Pemandangan Umum ini, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pertama, penyertaan modal di PT BPR Surya Artha Utama harus dapat memberikan kontribusi pada perekonomian kota Surabaya, dan kemanfaatan ekonomi dan sosial bagi warga kota Surabaya. Kedua, Fraksi PKS memiliki harapan yang besar agar tidak lagi terjadi kasus YKP (Yayasan Kas Pembangunan), dimana terjadi ketidakcermatan pemerintah kota dalam mengelola dan menjaga aset-asetnya, sehingga berakibat kerugian yang fatal bagi pemerintah dan terutama warga kota Surabaya. Ketiga, Fraksi PKS juga mengingatkan tindaklanjut hasil pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama DPRD Kota Surabaya tahun 2009. Sehubungan dengan ketiga hal tersebut maka Fraksi PKS berpendapat:
1. Pemerintah kota sebagai pemegang saham mayoritas sepatutnya memberikan penjelasan dan informasi tentang alasan pengalihan saham pemerintah kota dari PT Surya Karsa Utama ke PT BPR Surya Artha Utama.
2. Untuk memastikan bahwa PT BPR Surya Artha Utama memiliki kelayakan bisnis maka perlu kiranya dilakukan audit oleh auditor baik eksternal maupun Bank Indonesia, terutama menilai keberlanjutan usaha (going concern) dari PT BPR Surya Artha Utama

Saudara Walikota, Saudara Pimpinan dan Hadirin yang berbahagia,
Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Surya Artha Utama. Terima kasih atas segala jawaban dan perhatian dari Saudari Walikota dan segenap jajaran Pemerintah Kota. Mohon maaf atas segala kekurangan. Billahi taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Surabaya, 8 November 2011
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

ALFAN KHUSAERI, ST. FATKUR ROHMAN, ST, MT.
Juru Bicara K e t u a

1 komentar untuk “PEMANDANGAN UMUM FPKS TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA PT BPR SURYA ARTHA UTAMA”

  1. pudji rianto pada 25 Desember 2011 11:42 pm

    Tetap istiqomah buat wakil2 rakyatku yg di sana smg Allah senantiasa m’beri perlindungan atas keberanian antum ntuk m’katakan kebenaran demi rakyat surabaya. Allahu Akbar! 3x

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree