Fatkur Rohman : Gaji GTT Tetap di Bawah UMK

26 January 2012 oleh FPKS | 63 klik 

fatkur-kerjaPara Guru Tidak Tetap (GTT) yang mengajar di sekolah dasar (SDN) akhirnya tidak jadi ‘dilikuidasi’. Pemkot Surabaya mempertahankan 1.790 GTT yang mengajar di SDN. Ini ditandai dengan disahkannya APBD Surabaya 2012.

Dalam APBD ini disepakati ada kenaikan gaji bagi GTT. Otomatis, GTT tidak jadi dipecat. Karena masih digaji otomatis masih dipekerjakan. “Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Badan Anggaran (banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dituangkan dalam APBD 2012,” kata Fatkur Rohman, anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Hanya, kenaikan ini tidak seperti yang pernah diusulkan dari komisi bidang kesejahteraan rakyat (kesar) ini. Sebelumnya, Komisi D menginginkan gaji GTT harus sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Rp. 1.254.000. Bahkan Komisi D mengalokasikan anggaran Rp. 1.260.000 perGTT.

Dengan demikian gaji GTT pada tahun ini aalah Rp. 1 juta. Rincianya, subsidi dari Pemprov Jatim Rp. 150ribu, subsidi pemkot Rp. 350ribu, gaji dari sekolah minimal Rp. 200 ribu (bergantung jam mengajar) dan dari APBN Rp. 300 ribu.

Fatkur mengatakan, Komisi D memang memberikan tambahan alokasi gaji GTT. “Komisi D sudah mengusulkan agar subsidi pemkot untuk GTT yang selama ini Rp. 150 ribu bisa dinaikan Rp. 760 ribu per bulan. Namun pembahasan bersama TAPD disepakati bahwa subsidi pemkot hanya bisa Rp. 350 ribu atau bertambah 200 ribu per bulan,” terangnya.

Penambahan ini, kata Politisi PKS ini, salah satu pertimbanganya adalah kelayakan biaya hidup di Surabaya. Selain itu dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja para guru. Ia berharap ada peningkatan kinerja meski gaji GTT ini masih di bawah UMK. (jee/yud)

Sumber Berita : Koran Radar Surabaya 21 Januari 2012

Comments