DPRD Surabaya Mangkir, Enggan Laporkan Kekayaan

17 September 2009 oleh FPKS | 63 klik 

Reni Astuti, SSi edit

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ternyata takut melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Dari 50 anggota, baru lima orang yang telah menyerahkan, yakni Fatkurrohman, Ahmad Suyanto, Reni Astuti, Tri Setijo Puruwito dan Alfan Khusairi, semuanya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

“Pelaporan harta kekayaan itu sesuai instruksi DPW PKS Jatim. Untuk anggota dewan biasanya dilakukan di awal dan akhir jabatannya. Tidak hanya Surabaya saja, tapi seluruh Jatim,” kata Reni Astuti, Rabu (16/9).

Apa saja yang harus dilaporkan? Menurut anggota dewan berjilbab ini, seluruh harta yang dimiliki, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. “Ada beberapa bagian yang tidak saya isi karena memang tidak memiliki harta yang disebutkan didalamnya. Kalau kita menyajikan fakta, pasti tidak akan kesulitan melaporkannya,”ujarnya..

Akhmad Suyanto, anggota PKS yang juga calon wakil ketua DPRD Surabaya secara terang-terangan mengakui harta bergerak yang dilaporkan hanya berupa dua motor dengan nilai Rp15 juta. Sedangkan untuk harta yang tidak bergerak berupa tanah dan rumah senilai Rp 303 juta. Ini sesuai dengan NJOP yang berlaku di Surabaya.

Untuk menjaga transparansi, pengisian formulir harta kekayaan ini sudah dikoordinasikan dengan seluruh anggota dewan dari PKS sehingga kepemilikannya bisa dipantau.
“Kalau ada yang mencurigakan bisa diketahui,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Masduki Toha mengaku belum mengisi dan menyerahkan laporan kekayaannya karena memang formulirnya belum diberi sekretariat dewan.

“Biasanya setelah terpilih ada formulir, sekarang belum ada,” katanya.
Masduki mengaku tidak keberatan melaporkan seluruh harya kekayaannya demi meminimalisir penyimpangan.

“Pasalnya, dengan laporan ini akan diketahui jumlah kenaikan atau kekurangan harta setelah menjabat sebagai wakil rakyat,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya Abu Chazim Latif mengaku saat ini masih belum ada formulir laporan kekayaan dari KPK. Namun, jika melihat pengalaman tahun lalu, laporan ini pasti ada. “Pemberitahuan saja belum ada. Biasanya ada formulir datang, dan disebarkan ke anggota dewan,” terangnya. uus

sumber : surya, 17 September 2009

Comments