Surat Ijo Sulit Disertifikasikan

28 October 2009 oleh FPKS | 106 klik 

yantobaru
RADAR SURABAYA – Kasus ini telah menjadi pembahasan lama di lembaga legislatif Surabaya. Salah satu hasil pembahasan tersebut adalah lahan yang masih memiliki surat ijo tidak bisa sertamerta dijadikan sertifikat. Ini butuh payung hukum tersendiri agar surat ijo bisa disertifikatkan.

Perjuangan Gerakan Pejuang Penghapusan Tanah Surat Ijo yang menolak membayar iuran surat ijo atau menolak melakukan perpanjangan izinnya, dinilai tetap sulit untuk menjadikan surat ijo berganti ke sertifikasi lahan. Beberapa anggota DPRD Surabaya mengatakan dasar untuk perubahan status tanah belum kuat.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Akhmad Suyanto mengatakan, peluang surat ijo menjadi sertifikat tetap memungkinkan. Artinya surat ijo tetap bisa disertifikatkan. “Tapi masih sulit karena dasar hukumnya belum kuat,” katanya, kemarin (27/10), menanggapi keinginan pemegang surat ijo yang mengancam akan memboikot tidak bayar sewa dan memerpanjang izin.

Ia mengutarakan, kasus ini telah menjadi pembahasan lama di lembaga legislatif Surabaya. Salah satu hasil pembahasan tersebut adalah lahan yang masih memiliki surat ijo tidak bisa sertamerta dijadikan sertifikat. Menurut dia, membutuhkan payung hukum tersendiri agar surat ijo bisa disertifikatkan. Payung hukum sangat dibutuhkan agar pemkot miliki pijakan dalam melepaskan tanah ijo-nya. Tanpa dasar hukum itu, lembaga eksekutif ini hampir dipastikan tidak berani melepaskan karena bisa berimbas pada ranah hukum.

“Kenapa butuh pemkot? Karena untuk menentukan kepemilikan surat ijo, pemkot juga ikut andil. Pemkot bisa menolak pengajuan sertifikat surat ijo itu,” terangnya. Politisi asal PKS ini mengungkap tidak menolak tanah ijo disertifikatkan. Sebaliknya ia mendukung. Namun membutuhkan mekanisme yang benar sebelum dilakukan penyertifikatan.

Upaya yang dilakukan dewan sebelum ini adalah mencoba mencari terobosan agar baik pemkot dan warga penghuni tanah ijo tidak saling dirugikan.
Pemkot tidak kehilangan aset, warga juga tetap bisa memakai lahan. Ia mencetuskan
ide agar tanah ijo dikeluarkan sertifikat dengan hak guna bangunan (HGB)
saja. “Tetapi lahan tidak bisa dijual. Warga yang menempati harus keturunan orang yang pernah menempati lahan itu pula,” usulnya. (jee*)

Comments