Sisa Rp 133 M Dipertanyakan, Dewan Akan Panggil Pemkot dan Kontraktor SSC

SURYA – Kemenangan PT Adirekbeon Joint Operation (AJO), kontraktor proyek Surabaya Sport Center (SSC) atas Pemkot Surabaya dalam gugatan di PN Surabaya tidak hanya menghilangkan kewajiban denda Rp 440 juta/ hari. Kontraktor bahkan berhak memakai anggaran sisa Rp 133 miliar dari total anggaran Rp 440,2 miliar.
Hal ini yang membuat Komisi C DPRD Surabaya geregetan. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim mengungkapkan, pelimpahan anggaran Rp 133 miliar itu tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek. Dalam ketentuannya, anggaran yang tidak terserap tidak bisa digunakan lagi oleh kontraktor di tahun berikut.
Anggaran ini akan masuk di APBD selanjutnya dan untuk menggunakannya harus mengikuti mekanisme dari awal. Tapi, untuk SSC ini, putusan pengadilan menyebutkan bahwa anggaran sisa Rp 133 miliar bisa digunakan pada waktu tambahan enam bulan dari keterlambatan.
“Enak sekali kontraktornya, tidak didenda, dapat tambahan waktu enam bulan, dan sisa anggarannya bisa dipakai. Tapi, karena ini keputusan pengadilan, jadi kami tidak bisa apa-apa. Namun, yang kami pertanyakan justru kevalidan dari penggunaan anggaran ini, apa benar masih tersisa Rp 133 miliar?” kata Alim, Minggu (31/10).
Untuk itu, lanjut Alim, Komisi C akan memangil PT AJO dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota minggu ini. “Masalah ini harus benar-benar clear, jangan ada yang ditutupi,” tegas politisi Partai Demokrat.
Anggota Komisi C Reni Astuti juga menyesalkan toleransi enam bulan untuk pengerjaan proyek ini. Apalagi, masih ada anggaran hampir 133 miliar yang belum terserap gara-gara kemoloran itu. “Proyek prestisius yang ditunggu-tunggu warga kota kok jadi begini, patut disesalkan,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, keterlambatan ini tidak ada kompensasi apapun. “Ini pakai dana rakyat, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jangan sampai ini dijadikan permakluman untuk proyek yang lain.” tegas Reni yang juga bendahara Fraksi PKS.
Menurut Reni, kemoloran ini menunjukkan perencananaan yang terburu-buru ditambah komitmen pelaksanaan yang tidak profesional, sehingga tak sesuai jadwal. Pemkot juga tidak serius memperjuangkan hak kompensasi atas keterlambatan proyek. “Harus ada pertanggungjawaban yang elegan kepada rakyat,” tandasnya.
Anggota Komisi C Agus Santoso malah menuding ada skenario antara pemkot dan PT AJO untuk sengaja membawa masalah ini ke PN agar bisa diselesaikan di bawah tangan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, sesuai ketentuan, anggaran yang tidak terserap di akhir tahun akan dianggarkan lagi sebagai anggaran lanjutan APBD tahun berikut. Namun, untuk kasus SSC, karena kontraktor ini menang di pengadilan, maka pemkot harus memenuhi putusan pengadilan.
Terkait tudingan bahwa pemkot tidak serius menangani masalah ini, Suharto membantahnya. Menurutnya, PT AJO berhak menggugat karena keterlambatan ini terjadi karena masalah pembebasan tanah. “Tidak benar itu (ada skenario antara PT AJO dan pemkot),” tegas Suharto.
Project Manajer PT AJO Purwadi Hendro menjelaskan, pengalihan dana sisa Rp 133 miliar dari tahun anggaran 2009 ke tahun anggaran 2010 itu sudah sesuai dengan kesepakatan (addendum) dengan pemkot sehingga tidak perlu mekanisme dari awal. “Itu kan hanya pengalihan saja, karena waktu pengerjaan kemarin tidak cukup. Dan itu banyak sebabnya, seperti pembebasan lahan dan kondisi lahannya. Jadi, tidak ada masalah,” kata Purwadi saat dihubungi, Minggu (31/10).
Terkait rencana pemanggilan komisi C Purwadi siap datang dan menjelaskan perkembangan proyeknya yang sampai sekarang sudah mencapai 72 persen.
Seperti diketahui, DPRD Kota Surabaya periode lalu, meloloskan proyek SSC dengan anggaran Rp 440,2 miliar. Rencananya, proyek yang salah satunya berupa Gelora Bung Tomo di Pakal Surabaya Barat ini harus selesai sampai akhir Desember 2009, tapi ternyata molor dan hingga kemarin baru tergarap 72 persen. _(uus)
sumber : surya, 31 Oktober 2009
Kirim Komentar