Pemkot Slintutan, Kalah Gugatan SSC
10 November 2009 oleh FPKS | 147 klik

SURABAYA – DPRD Surabaya menyoroti kekalahan Pemkot atas gugatan kontraktor pengerjaan proyek Surabaya Sport Center ( SSC) di PN Surabaya. Dewan menuding ada permainan di balik kekalahan tersebut. “Ini ada yang tidak beres, saya akan mengejar kasus ini sampai tuntas,” kata anggota komisi C DPRD Surabaya, Reni Astutik, kemarin.
Menurut Reni, kecurigaan dewan terlihat karena pemkot sampai saat ini tidak transparan terhadap putusan pengadilan. Padahal, anggota dewan berhak untuk mengetahui proses kekalahan gugatan. Sinyal tidak transparan Pemkot semakin terbaca karena sampai saat ini upaya hukum yang dilakukan pemkot belum kelihatan. “Kalau kalah gugatan seharusnya mengupayakan banding atau kasasi, ini tidak dilakukan. Ada apa ya!,” tanya dia. Dengan fakta itu, akhirnya dewan mendesak supaya ada upaya terhadap kekalahan terhadap gugatan. Jika tidak, maka dewan semakin yakin ada kongkalikong yang dimainkan Pemkot dengan investor.
Memang diakui Reni, untuk membuktikan dugaan permainan sangat sulit, karena pembuktian tidak terlihat. Namun semua bisa dirasakan sebab ada keanehan dalam proses hukum yang dilakukan. Kecurigaan lain yang muncul adalah sikap berbelit-belit yang ditunjukan Pemkot. Salah satu contoh mengenai resume putusan di pengadilan. Padalah dalam pertimbangan putusan itu, nantinya akan diketahui secara jelas siapa yang bersalah, termasuk kekurangan ada dimana. “Dari pertimbangan putusan akan terlihat yang salah pemkot atau investor. Anehnya Pemkot tidak mau memberikan pada Dewan,” terang politisi PKS ini.Wakil ketua DPRD Surabaya, Akhmad Suyanto menambahkan, kasus keterlambatan denda yang kalah dalam gugatan menjadi pembicaraan yang serius di Dewan. Menurutnya, pemkot terkesan tidak serius dalam menegakan aturan. Padahal, perjanjian yang dibuat telah telah disepakaati bersama.
“Aturan yang membuat pemkot, yang melanggar juga pemkot,” katanya.Yanto menegaskan, Dewan hanya terkesan sebagai pelengkap karena setiap ada sesuai pasti tidak mengetahui, namun saat ramai baru mendengar. Ini merupakan bentuk pelakukan yang tidak seimbang, buktinya salinan putusan gugatan PT Adirekon Joint Operation (AJO) sebagai kontraktor SCC tidak kunjung ditunjukan. “Kami ini diping-pong pemkot,” tutur dia. Sementara itu, dari kajian yang ada, rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu yakni pada 31 Desember 2009 seperti yang tertera dalam perjanjian. Seharusnya denda yang akan diberikan pemkot pada rekanan sebesar Rp440 juta/hari, dengan jumlah total sebanyak Rp133 miliar.
“Tidak ada alasan Pemkot kalah,” ujar dia. Melihat kekalahan pemkot, kader PKS ini mengusulkan supaya konsultan hukum Pemkot segera diganti. Sebab, dia tidak bisa membuat produk hukum untuk melindungi hasil kesepakatan bersama. “Saya sepakat konsultan hukum diganti. Masa ada celah yang bisa dimanfaatkan rekanan. Inikan lucu!” Pungkasnya. ton
(sumber : Surabaya Pagi, 9 Novemver 2009)

Comments