Pemkot Kecolongan Dua Kali : Proyek pembangunan box culvert di Semolowaru dan Banyu Urip
11 November 2009 oleh FPKS | 77 klik

SURABAYA – DPRD Surabaya menilai Pemkot Surabaya kecolongan dua kali terkait pembangunan box culvert di Semolowaru dan Banyu Urip. Pertama, sebelumnya PT Rudy Jaya (RJ) selaku pemenang lelang pembangunan box culvert di saluran Banyu Urip dan Semolowaru sebenarnya terkena blacklist oleh pemerintah pusat, karena lalai menyelesaikan proyek di Kalimantan. Kini PT RJ lalai dan ceroboh dalam mengerjakan box culvert Semolowaru, sehingga menyebabkan robohnya empat rumah warga dan musola di sekitar laokasi pemasangan box culvert.
“Saya kira, pemkot telah kecolongan dua kali adalah kata yang tepat,” kata Sachirul Alim, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sabtu (31/10).
Menurut dia, sebelum kejadian di Semolowaru muncl dewan sudah mengingatkan kepada pemkot agar hati-hati dalam menetapkan kontraktornya. Artinya, meski Pemkot sudah menerima surat anulir blacklist PT RJ oleh pemerintah pusat bukan berarti Pemkot bisa enak-enakan saja. Bahkan, harus ekstra hati-hati menyikapinya.
Ketika, pertengahan 2009, lanjutnya, sudah menanyakan ke pemkot, kenapa kontraktor yang sudah diblack list tapi masih bisa menang di Surabaya. Padahal black list itu juga bisa dijadikan bukti yang nyata bagi semua daerah di Indonesia.
“Sekarang kehawatiran dewan soal kurang profesionalnya PT RJ terbukti. Pembangunan box culvert di Semolowaru kacau. Pelaksananya tidak cerdas dan membuat ambruk sejumlah rumah dan musola,” kata Sachirul.
Hal lainnya, saat itu DPRD juga sudah mengingatkan kepada Pemkot. Intinya, meski kontraktor sudah memiliki surat anulir blacklist dari pusat, namun bukan berarti surat anulir black list dari Ditjen Sumber Daya Air (SDA) itu bisa dipertanggungjawabkan. “Bukti untuk ini sudah adadan jelas,” ujarnya.
Selain itu, ada kabar surat anulir itu dibeli Pemkot agar masalah tersebut tidak berkepanjangan. Kenapa demikian, seharusnya Ditjen SDA sendiri yang berinisiatif mengeluarkan surat anulir ke Pemkot, tapi pemkot justru yang mengurus sendiri ke pusat. “Ini salah besar,” ungkapnya.
Anggota Komisi C yang lain, Reni Astuti, mendesak pemkot segera menuntaskan kerugian yang dialami warga. “Pekan lalu, ketika hearing dengan komisi C, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PBU Bina Marga dan Pematusan PT RJ berjanji akan lebih berhati-hati lagi setelah kasus robohnya mushola, lha kok sekarang malah ada rumah ambruk,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, proyek tersebut dikabarkan juga telah disubkan ke rekanan lain, yakni PT Putra Negara. Jika informasi ini benar berarti Pemkot bisa salah dua kali. “Jangan dianggap enteng dua masalah itu. Kalau mau bebas masalah teliti kembali pelaksanaan pembangunan proyek yang sudah diresmikan Walikota Bambang DH tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Ir Sri Mulyono tetap yakin PT RJ bisa dipertanggungjawab. Ia meyakini proyek itu tak disubkan. Proyek itu tetap dikerjakan PT RJ.
Ibnu Gofur, salah satu manager PT RJ mengatakan, tanah di sekitar kali Semolowaru sangat gembur. Pihaknya juga sudah mengantispasinya, tapi masih saja terjadi kecelakaan. “Kami tetap bertanggungjawab soal kejadian tersebut,” katanya. pur
sumber : Surabaya Post, 31 Oktober 2009



Comments