Dewan : Keputusan PN Langgar Ketentuan
12 November 2009 oleh FPKS | 59 klik

KEMENANGAN kontraktor PT Adirekbeon Joint Operation (AJO) sebagai pelaksana proyek Surabaya Sport Center (SSC) dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat sejumlah anggota DPRD Surabaya geram. Mereka menilai keputusan tersebut melanggar ketentuan pelaksanaan proyek.
Selain menghilangkan kewajiban denda kontraktor sebesar Rp 440 juta per hari karena terlambat melakukan pengerjaan, keputusan ini memperbolehkan kontraktor memakai anggaran sisa sebesar Rp 133 miliar dari total anggaran pembangunan SSC sebesar Rp 440 miliar.
“Pelimpahan anggaran Rp 133 miliar itu tidak sesuai ketentuan pelaksanaan proyek. Seharusnya kontraktor tidak boleh menggunakan anggaran yang tidak terserap di tahun berikutnya,” kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim Anwar, saat ditemui digedung DPRD Surabaya, Sabtu (31/10).
Menurutnya, kalau anggaran tersebut hendak digunakan lagi, mekanisme APBD harus ditempuh dari awal. “Tapi keputusan PN kemarin kelihatan tidak begitu. Kontraktor diperbolehkan menggunakan anggaran sisa hingga bulan Juni 2010,” terang Sachiroel.
Meski begitu, Sachiroel mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan tersebut sudah masuk ranah hukum PN. “Kami tidak bisa apa-apa. Tapi mempertanyakan kevalidan penggunaan anggaran ini, apa benar masih tersisa Rp 133 miliar?” kata Sachiroel.
Untuk lebih jelasnya, lanjut Sachiroel, komisi C akan memangil PT AJO dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota minggu ini. “Ini penting, karena kemenangan PT AJO di PN tersebut menunjukkan Pemkot tidak siap menjalankan megaproyek SSC,” tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi C Reni Astuti menyesalkan toleransi enam bulan dan sisa anggaran dalam pengerjaan proyek ini. “Yang dipakai ini kan uang rakyat. Tak bisa dibiarkan begitu saja. Jangan kejadian ini terjadi pada proyek lainnya,” katanya.
Akibat toleranasi tersebut, stadion yang seharusnya sudah bisa dinikmati masyarakat Surabaya awal tahun 2010 itu baru akan rampung pada pertengahan 2010.
Menurut Reni, kemoloran ini menunjukkan perencananaan yang terburu-buru, ditambah komitmen pelaksanaan yang tidak profesional, sehingga tak sesuai jadwal. Pemkot juga tidak serius memperjuangkan hak kompensasi jika keterlambatan proyek terjadi karena potensi ratusan juta perhari karena denda kontraktor melayang. “Harus ada pertanggungjawaban yang elegan kepada rakyat,” tukasnya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan sesuai ketentuan anggaran yang tidak terserap di akhir tahun akan dianggarkkan lagi sebagai anggaran lanjutan APBD tahun berikutnya. Namun untuk kasus SSC karena di gugatan pengadilan dimenangkan SSC sehingga pemkot harus memenuhi putusan pengadilan.
Terkait tudingan tidak serius menangani masalah ini dibantah Suharto. Menurutnya PT AJO berhak menggugat karena keterlambatan ini disebabkan karena pembebasan tanahnya terlambat. “Tudingan adanya skenario itu tidak benar,” tegas Suharto.
Seperti diketahui, DPRD Kota Surabaya periode lalu, meloloskan proyek SSC dengan anggaran Rp 440 miliar. Rencananya, proyek yang salah satunya berupa Gelora Bung Tomo di Pakal Surabaya Barat ini, harus selesai sampai akhir Desember 2009 tapi ternyata molor dan hingga kemarin baru tergarap 72 persen.
sumber : duta masyarakat, 1 November 2009



Comments