Pendapat Akhir Fraksi PKS Atas Rencana Kerjasama Investasi Infrastruktur di TPA Benowo

30 November 2009
Tri Setijo Puruwito

Tri Setijo Puruwito

Setelah mempelajari Laporan Panitia Khusus LPA Benowo, izinkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan pendapat sebagai berikut
Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008, pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dalam penjelasan undang-undang tersebut jelas dipaparkan bahwa paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan untuk energi. Tersebut pula bahwa tanggung jawab tersebut ada di tangan pemerintah daerah

Saudara pimpinan, dan hadirin yang terhormat,

Fraksi PKS memandang bahwa upaya Pemerintah Kota Surabaya membangun infrastruktur pengolahan sampah di Benowo adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan paradigma baru sebagaimana tersebut dalam undang-undang di atas. Dengan paradigma sampah sebagai sumber daya, maka semestinya pengolahan sampah memberikan tambahan nilai ekonomis. Setiap rupiah yang dikeluarkan dalam setiap prosesnya mestinya menghasilkan revenue. Kami meyakini bahwa kita semua menyetujui hal ini.

Sejalan dengan pendapat di atas, Fraksi PKS memandang bahwa Rencana Kerjasama investasi dengan Sistem Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dapat dilaksanakan dengan prasyarat bahwa Pemerintah Kota sudah tidak lagi memiliki anggaran. Dalam pengamatan Fraksi PKS kenyataan yang ada adalah rata-rata SILPA APBD dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, dan tahun 2008 lalu menembus angka diatas 1 Trilliun rupiah. Di sisi lain, kerjasama investasi ini juga tetap membebani APBD Kota Surabaya. Bahkan dengan 3 beban sekaligus. Pertama adalah biaya operasional. Kedua untuk penutupan biaya modal, dan ketiga, pengembalian keuntungan tanpa profit sharing. Pengalaman Masa lalu terkait kerjasama pengelolaan sampah dengan incenerator keputih yang menyisakan kewajiban utang piutang dengan pihak ketiga yang selalu membebani APBD perlu pula menjadi pertimbangan untuk menyikapi secara bijak persoalan ini. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan adanya metode dan bentuk kerjasama yang lainnya.

Saudara Pimpinan, dan Peserta Rapat Yang Berbahagia,

Fraksi PKS juga berpendapat bahwa skema Sistem BOT yang dipakai dalam kerjasama investasi ini berdasarkan PP no 6 tahun 2006 dan permendagri 17 tahun 2007 tidak mengikat pemerintah dengan tipping fee. Tipping fee didasarkan oleh Perpres no 67 tahun 2005.

Terkait Tipping fee yang diminta oleh investor, mestinya hanya dibatasi untuk penyediaan dana operasional rutin pengelolaan sampah saja, yang memang selama ini dialokasikan oleh SKPD bersangkutan. Bukan untuk 3 beban yang mengikat dari investor yaitu pengembalian modal dan pengambilan keuntungan atas proses pengolahan. Tentunya secara wajar harus dipahami dalam proses yang adil dan berimbang.

Dalam hal kenaikan tipping fee tidak melebihi 30 %, rekomendasi ini tetap menyimpan persoalan sebab jika kenaikan hingga 30 % ini terjadi, maka dana retribusi kebersihan akan habis terserap. Konsekuensi berikutnya pemerintah akan menaikkan retribusi untuk menaikkan PAD.
Berkaitan dengan jaminan yang berlaku dalam perjanjian kerjasama, kami memandang ada beberapa poin yang berat untuk dilaksanakan terkait dengan garansi atas pekerjaan baik sebelum, pada saat pelaksanaan dan pasca pelaksanaan.

Kemudian terkait dengan besaran konstribusi ditetapkan sebesar 20 % dari nilai tipping fee dan diberikan setelah 3 tahun, kami memberi 2 catatan. Pertama, bahwasannya penetapan 20 % tidak memiliki dasar yang kuat karena belum adanya konversi appraisal. Kedua, penetapan pembayaran pada tahun ketiga juga tidak memiliki dasar yang kuat pula sebab faktanya, begitu kerjasama disetujui maka investor akan dapat memanfaatkan tanah pada tahun pertama.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, kami Fraksi PKS menyarankan
1. Menunda kerjasama investasi dalam bentuk BOT dan mengkaji kembali untuk kemanfaatan jangka panjang kepada pemerintah kota.

2. Meminta kepada pemerintah kota membentuk dana cadangan untuk Pengelolaan kerjasama pemanfaatan aset sampah dan TPA benowo dengan skema multiyears dimana pemkot akan mendapat profit sharing

3. Membentuk lembaga atau badan layanan umum daerah atau BUMD yang menangani sampah supaya revenue yang dihasilkan dalam proses pengelolaan sampah kembali kepada pemerintah kota dan tentunya kembali kepada warga kota surabaya.

Akhirnya, setelah mendalami secara seksama, dengan berbagai pertimbangan diatas, serta dengan mengucap ”bismillahirrohmanirrohim” Fraksi Partai Keadilan Sejahtara menyatakan MENOLAK Rencana Kerjasama Investasi Infrastruktur di TPA benowo. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan ini, dan memberi petunjuk kepada kita semua sehingga bisa menemukan solusi terbaik yang menguntungkan kemaslahatan warga Kota Surabaya dan yang lebih penting, barokah di dunia dan akhirat.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 30 November 2009
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Tri Setijo Puruwito, S.Si Fatkur Rohman, ST. MT
Juru Bicara Ketua Fraksi

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree