Penertiban Brandgang : Muncul Indikasi Main-main
1 December 2009 oleh FPKS | 81 klik

SURABAYA (SI) –Penertiban brandgang,yang dilakukan Pemkot Surabaya,disinyalir sarat kepentingan.Anggota DPRD Surabaya mencium ada permainan yang dilakukan oknum pejabat.
Indikasi ketidakberesan itu terlihat dari cara penertiban. Banyak kejanggalan. Salah satunya adalah, sasaran penertiban hanya bangunan milik warga miskin.Padahal, banyak bangunan milik orang berduit yang juga berdiri di tempat yang sama.Tapi bangunan itu tak pernah disentuh penertiban.
Bangunan-bangunan kebal itu, sebut saja, SPBU di Jalan Biliton; rumah milik salah satu dokter terkenal di Jalan Untung Suropati; bangunan milik direktur sebuah perusahaan makanan ringan di Jalan Sulawesi; bangunan restauran di Jalan Raya Gubeng; dan lokasi parkir di sebuah rumah sakit di Jalan Undaan.
”Saya mensinyalir, dalam penertiban brandgang ini ada yang memanfaatkan untuk keuntungan diri sendiri,”kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astutik, dengan nada curiga,kemarin. Untuk itu, Reni minta agar penertiban dilakukan serius dan kontinu. Bukan hanya sekali gebrak sekali waktu saja, tapi setelah itu menghilang.
Kalau pola ujug-ujug yang diterapkan, Reni jadi curiga,mungkin maksud penertiban mendadak itu untuk menakut-nakuti orang berduit yang punya bangunan di brandgang. Setelah sasaran takut, dilakukanlah negosiasi bawah meja dengan oknum Pemkot. Kalau deal, penertiban distop. ”Saya akan memantau ini terus,”katanya.
Menurut politisi PKS ini, jika Satpol PP memang tak bisa menertibkan bangunan milik pengusaha di brandgang, sebaiknya semua rencana dibatalkan. Maksudnya, yang milik warga miskin juga harus dibiarkan. Dengan begitu tak akan ada kesan tebang pilih. Sudirjo, anggota Komisi C lainnya malah menilai, upaya penertiban brandgang ini bukan untuk penegakan perda,tapi,”Untuk penegakan pendapatan”.
Sementara menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim, sesuai data Dewan, ada 277 bangunan yang seharusnya masuk kriteria melanggar.Tapi, yang ditertibkan hanya 15 bangunan saja. Padahal, sesuai audit BPK, di atas brandgang tidak boleh ada bangunan. ”Saya curiga pada oknum pemkot, kenapa yang ditentukan melanggar hanya 15 bangunan.
Padahal, jumlahnya mencapai 277 bangunan. Ada apa ini?”tanyanya,dengan nada tinggi. Asisten I Sekkota Surabaya Hadi Siswanto tidak mau banyak bicara soal tuduhan Dewan yang menohok Pemkot itu.Yang jelas, menurut Hadi, penertiban sudah sesuai prosedur yang. Karena untuk melakukannya sudah ada Surat Perintah Wali Kota (SPW). ”Kami hanya melaksanakan surat perintah”. (arief ardliyanto)
sumber : seputar Indonesia, 1 Desember 2009



Comments