Markis Bikin Pemkot Ragu, Kerjasama TPA Benowo Dikaji

2 December 2009 oleh FPKS | 156 klik 

fatkurbaru
Surabaya – Surya- Rumor adanya makelar investasi (markis) di Pansus DPRD Surabaya yang membahas kerjasama investasi infrastruktur TPA Benowo membuat pemkot waspada. Ada kabar, pemkot mengkonsultasikan proyek ini kepada BPK agar tak salah langkah.

Ketua Panitia Lelang Investasi TPA Benowo Aditya tak mengakui telah konsultasi ke BPK. Ia hanya menyatakan akan mengundang ahli hukum untuk mengkaji masalah ini. “Besok akan kami bahas dengan sekkota dan pak asisten,” katanya, Selasa (1/10).

Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin membenarkan pihaknya akan mengkaji persetujuan dewan terhadap proyek ini. Terutama untuk memastikan legalitasnya. Selain itu, ia juga meminta tim lelang mengkaji masalah teknis dan ekonomi dari substansi kerjasama yang nanti akan diwujudkan dalam persyaratan lelang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Musyafak Rouf yang mencetuskan istilah markis kembali mengulangi tudingan bahwa ada ketidakberesan dalam persetujuan dewan ini. Rekomendasi ini, katanya, hanya menguntungkan salah satu peserta lelang yang dekat dengan anggota dewan. “Karena itu, semuanya diatur, termasuk teknis dan tipping fee,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS Fatkur Rohman yang juga menolak persetujuan kerjasama investasi tetap akan mempermasalahkan substansi kerjasama ini. Pasalnya, poin-poin kerjasama ini cenderung menguntungkan investor.

Dicontohkan nilai tipping fee yang akan dinaikkan 30 persen selama 20 tahun kerjasama. Kalau ini dilaksanakan, maka selama 20 tahun pemkot akan membayar tipping fee sekitar Rp 1 triliun, dengan perhitungan Rp 102.000 hingga Rp 130.000 per ton sampah.

“Padahal, nilai investasinya cuma Rp 700 miliar. Tapi, investor dapat Rp 1 triliun dari tipping fee ini. Apa gak menguntungkan investor,” kata Fatkur. Ia khawatir ujung-ujungnya pemkot akan menaikkan retribusi sampah. Ini merugikan rakyat.

Ketua Tim Pansus yang juga Wakil Ketua Dewan Wisnu Sakti Buana memastikan rekomendasikan dewan terhadap lelang investasi ini sah secara hukum, karena diputuskan dalam rapat paripurna.

Karena itu, pemkot harus mematuhinya. Politisi PDIP ini membantah tudingan bahwa rekomendasi dewan ini menguntungkan investor. “Ini malah menguntungkan pemkot dan masyarakat, karena dengan perhitungan kenaikan hanya 30 persen berarti sudah bisa tercukupi dari retribusi saat ini. Jadi, tidak perlu menaikkan retribusi sampah lagi,” tegasnya.

Wisnu juga membantah persetujuan dewan ini berdasarkan titipan investor tertentu. “Tidak benar itu, ini malah membatasi investor untuk tidak main-main, kok,” tegasnya. uus

sumber : surya, 2 Desember 2009

Comments