FPKS Surabaya: Investasi TPA Benowo Rugikan Warga

Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai rencana kerjasama investasi infrastruktur tempat pembuangan akhir (TPA) Benowo Surabaya tidak menguntungkan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Akhmad Suyanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan sebetulnya dari awal Fraksi PKS setuju dengan rencana investasi pengelolaan sampah di Benowo. Hanya saja, arah pembahasan di pansus, tidak menguntungkan pemerintah kota yang otomatis juga akan merugikan warga Surabaya.
“Ketika sampah itu bukan lagi menjadi problem, tetapi sudah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomis, tentunya nilai ekonomis itu harus berdampak positif kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, atas dasar itu, Fraksi PKS bersama dengan tiga fraksi lainnya yakni Fraksi Amanat Persatuan Kebangkitan Indonesia Raya (APKINDO), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Golkar menolak investasi infrastruktur TPA Benowo, meski pimpinan DPRD Surabaya tetap meloloskan rencana tersebut dalam rapat paripurna, Senin (30/11).
Selain itu, lanjut Yanto, sangat diharapkan adanya skema yang lebih memihak masyarakat. “Kajian perbandingan antara skema kerjasama sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) dengan skema yang lain masih belum mendalam,” katanya.
Untuk itu, kata dia, harus dipilih skema yang “win-win solution” antara berbagai pihak. Jangan sampai kasus “incinerator system” di TPA keputih beberapa waktu lalu, terulang lagi di TPA Benowo.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS lainnya, Tri Setijo Puruwito mengatakan kerjasama BOT dapat dilaksanakan dengan syarat pemkot tidak lagi memiliki anggaran.
Tapi kenyataannya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD Surabaya dari tahun ke tahun meningkat dan tahun 2008 menembus angka Rp1 triliun.
“Disisi lain kerjasama investasi membebani APBD terkait biaya operasional, penutupan biaya modal dan pengendalian keuntungan tanpa ‘profit sharing’,” katanya.
PKS juga mempertanyakan “tipping fee” (jasa pemungutan sampah yang akan diambilkan dari APBD) dan rencana kenaikannya sebesar 30 persen. Menurut Tri Setijo jika kenaikan 30 persen itu terjadi maka dana retribusi kebersihan akan habis terserap.
“Dan ini akan menimbulkan konsekuensi retribusi sampah untuk warga,” ujarnya.
Besaran kontribusi yang ditetapkan sebesar 20 persen dari “tipping fee” setelah tiga tahun menurut Tri Setijo tidak memiliki dasar yang kuat karena belum ada konversi appraisal.
“Dengan pertibangan ini kami menyatakan menolak rencana kerjasama investasi infrastruktur,” katanya
sumber ; Antarajatim, 2 Desember 2009
Kirim Komentar