Komisi C Minta Proses Lelang Pasar Turi Dihentikan

30 December 2009 oleh FPKS | 251 klik 

Reni Astuti, SSi edit
Suarasurabaya.net| Komisi C DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk menghentikan proses lelang pembangunan Pasar Turi, meski sudah ada pemenang lelang. Begitu pula dengan sistem kerjasama dengan investor, Komisi C lebih memilih sistem multi years dan bukan BOT.

Hal ini terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi C dengan Panitia Lelang Pemkot Surabaya di ruang sidang Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (29/12).

Dalam dengar pendapat, Komisi C juga memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan kompetensi pemenang lelang yang diduga masuk daftar hitam dalam pengerjaan proyek-proyek sebelumnya.

“Kita minta proses lelang ini dihentikan sambil menunggu konfirmasi dari BPK dan Bappenas terkait dengan kondikte pemenang lelang. Kita akan kirimkan bukti-bukti yang kita dapat,”ujar AGUS SANTOSO anggota Komisi C.

Sementara itu, MUKLAS UDIN Asisten II Pemkot Surabaya menegaskan pihaknya akan meneruskan rekomendasi dari Komisi C untuk menghentikan proses lelang Pasar Turi. Apakah nantinya rekomendasi diterima Walikota Surabaya atau tidak, MUKLAS tidak menjamin.

“Karena yang berwenang itu Pak Walikota. Apakah nantinya dihentikan, ya kita tinggal menunggu perintah. Sekaligus kita sinkronkan kembali soal PP Nomor 17/2007 dimana Walikota mempunyai kewenangan model penanganan aset daerah,”tukas MUKLAS.

Saat diminta keterangan soal kondikter pemenang lelang pembangunan Pasar Turi, MUKLAS menegaskan, dugaan investor di-black list itu sama sekali tidak benar. “Itu hanya audit dari BPK dan bukan terkait proses hukum. Kita melihat tidak ada cacat pada investor pemenang lelang,”tukasnya.

Sementara itu, RENI ASTUTI anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menolak kalau skema pembangunan Pasar Turi menggunakan BOT (Build, Operation, Transfer). RENI lebih memilih dengan sistem multi years.

“Apa sistem BOT ada kemanfaatannya kalau memang Pemkot kekurangan anggaran. Itu seharusnya dijelaskan secara detil. Harus ada penjelasan yang cukup logis, kalau memakai BOT berapa PAD yang diterima Pemkot Surabaya,”tukasnya.

Seperti diketahui 3 calon investor pembangunan Pasar Turi yakni PT Gala Bumi Perkasa, Central Investindo dan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa. Kedua investor ini dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Bahkan sanggahan Central Investindo tetap dinilai tidak memenuhi persyaratan usai masa sanggahan berakhir Senin (28/12) kemarin. Namun dalam pertemuan 3 calon investor bersama Komisi C pada hari yang sama, Central Investindo berencana meneruskan kasus ini ke jalur hukum karena melihat pemenang lelang memiliki kondikte yang tidak baik. (tin)

sumber : Suarasurabaya.net, 29 Desember 2009

Comments