Hindari Proyek Molor, Pemkot Harus Terapkan Sanksi Denda

30 Desember 2009

Reni Astuti
suarasurabaya.net| Pemkot Surabaya harus menerapkan sanksi keterlambatan terhadap pihak ketiga yang melaksanakan proyek pembangunan. Jika tidak, proyek molor bakal terus terjadi dan pihak ketiga melenggang bebas dengan tugasnya.

Hal ini disampaikan RENI ASTUTI anggota Komisi C DPRD Surabaya pada suarasurabaya.net, Rabu (30/12), terkait molornya pembangunan proyek box culvert baik yang ada di Banyu Urip maupun Semolowaru yang seharusnya sudah selesai, namun kenyataan di lapangan, proyek belum tuntas.

RENI menegaskan proyek box culvert di Semolowaru, seharusnya selesai 3 bulan lalu. Namun keluar adendum II dimana pihak ketiga meminta tambahan waktu hingga Desember ini.

”Tapi setelah kita sidak beberapa waktu lalu, dan ini sudah Desember akhir, proyek belum tuntas juga. Padahal sudah minta tambahan waktu. Kalau dengan tambahan waktu saja, belum tuntas berarti banyak pihak yang dirugikan,”tukas RENI.

RENI mengatakan kalau sanksi denda diterapkan Pemkot Surabaya terhadap proyek-proyek yang molor, pihak ketiga seharusnya sudah menyerahkan denda. Nilai kontrak proyek box culvert Semolowaru, ungkap RENI, sebesar Rp 17,19 milyar.

Nilai denda yang diberlakukan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya. ”Bisa dihitung besarnya denda yang diterima Pemkot Surabaya kalau sanksi itu diterapkan. Begitu pula dengan molornya box culvert Banyu Urip yang nilai kontraknya hampir sama,”ungkapnya.

Akibat proyek molor, tambah RENI, Pemkot Surabaya juga harus bertanggungjawab atas insiden di box culvert Banyu Urip, dua hari lalu. Box yang terbuka saat PJU mati, menelan korban luka-luka akibat terperosok ke dalamnya.

”Bagaimana pun juga, Pemkot Surabaya harus bertanggungjawab atas insiden itu. Karena proyek berada di bawah pengawasan Pemkot Surabaya,”pungkas RENI. (tin)

sumber : Suarasurabaya.net, 30 Desember 2009

Kirim Komentar


Spam Protection by WP-SpamFree