Proyek Molor, DPRD Desak Pemkot Beri Sanksi Kontraktor
30 December 2009 oleh FPKS | 82 klik

Surabaya – Tahun 2009 sebentar lagi berlalu, beberapa proyek Pemkot Surabaya molor dari jadwal yang ditetapkan. Prihatin, DPRD Surabaya meminta pemkot menerapkan sanksi atas keterlambatan pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan.
Sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan segera menyelesaikan proyek pembangunan.
Kritik ini dilontarkan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Reni Astuti setelah melihat 2 proyek box culvert di Banyu Urip dan Semolowaru yang tak kunjung rampung. Dua proyek itu seharusnya sudah selesai 3 bulan lalu. Kontraktor yang menangani memang meminta tambahan waktu hingga Desember ini.
“Namun sampai Desember mau selesai, proyek itu masih belum selesai. Kalau molor terus yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya kepada wartawan di DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (30/12/2009).
Ia menilai bahwa molornya proyek itu karena tidak ada tindakan tegas dari pemkot. Seharusnya pemkot menerapkan denda kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan jadwal.
Berdasarkan aturan, lanjutnya, sanksi denda yang diterapkan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya. Total anggaran yang disediakan untuk kedua proyek itu adalah Rp 17,19 miliar.
“Bisa dibayangkan denda yang harus dibayarkan oleh pihak ketiga itu. Dampak yang lain adalah pemegang proyek akan semakin disiplin,” tandasnya.
(stv/wln)
sumber : detiksurabaya.com, 30 Desember 2009



Comments