Proyek Molor, Kontraktor Disanksi

31 December 2009 oleh FPKS | 86 klik 

Reni Astuti, SSi edit

PEMKOT Surabaya harus menerapkan sanksi keterlambatan terhadap pihak ketiga (kontraktor) yang melaksanakan proyek pembangunan. Jika tidak, proyek molor bakal terus terjadi dan pihak ketiga melenggang bebas dengan tugasnya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti, kemarin (30/12), terkait molornya pembangunan proyek box culvert baik yang ada di Banyu Urip maupun Semolowaru yang seharusnya sudah selesai, namun kenyataan di lapangan, proyek belum tuntas.

Ia menegaskan, proyek box culvert di Semolowaru, seharusnya selesai tiga bulan lalu. Namun keluar adendum II dimana pihak ketiga meminta tambahan waktu hingga Desember ini. ”Tapi setelah kita sidak beberapa waktu lalu, dan ini sudah Desember akhir, proyek belum tuntas juga. Padahal sudah minta tambahan waktu. Kalau dengan tambahan waktu saja, belum tuntas berarti banyak pihak yang dirugikan,” terangnya.

Menurut ia, kalau sanksi denda diterapkan Pemkot Surabaya terhadap proyek-proyek yang molor, pihak ketiga seharusnya sudah menyerahkan denda. Nilai kontrak proyek box culvert Semolowaru sebesar Rp 17,19 miliar. Nilai denda yang diberlakukan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya. (jee)

sumber : Radar Surabaya, 31 Desember 2009

Comments