Pemkot Nekad, DPRD Emoh Tanggung Resiko

Hari Ini Sentra Pemasaran Ikan Diresmika. Pengelolaan pasar ikan atau dikenal dengan sentra pemasaran ikan, akhirnya diresmikan Kamis (31/12). Padahal, Komisi B DPRD Surabaya menemukan penyelewengan bestek berupa material bangunan yang digunakan adalah material bekas, salah satunya adalah pipa penyangga atap yang telah banyak keropos.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian Surabaya, Samsul Arifin mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui terkait adanya material bangunan yang digunakan ternyata bekas.
“Di SKPD kami ini tidak ada tim teknis. Untuk itu, kami serahkan pengawasan sepenuhnya pada konsultan yakni PT Papertam,” kata Samsul ketika ditemui di bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (31/12).
Untuk itu, lanjut Samsul, penanggung jawab sepenuh bangunan tersebut berada di konsultan. Kendati demikian, Distan sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan DPRD Surabaya. Seperti, Fisibility Study (FS), Detail Engginering Desain (DED), buku kontrak, agendum kontrak, dan uji cor. “Kalau uji pipa masih belum, diharapkan hari ini (Rabu, 31/12), hasil ujinya sudah keluar,” katanya.
Menanggapi tetap diresmikannya sentra pemasaran ikan itu, Samsul juga mengatakan, peresmian tersebut juga merupakan desakan dari para pedagang. Pasalnya, selama ini mereka menunggu terlalu lama pembangunan pasar ikan hias tersebut.
Kasie Sarana dan Prasarana Distan Surabaya, Arief Munandar mengatakan, untuk kerusakan bangunan jika kurang dari enam bulan akan ditanggung pihak konsultan. “Jika lebih dari enam bulan, Pemkot akan menanggung kerusakan tersebut,” katanya.
Terpisah, kengototan Pemkot untuk meresmikan penggunaan Pasar Ikan Hias Gunungsari disikapi sinis oleh legislator Surabaya. Mereka meminta Pemkot mau menanggung segala akibat dikemudian hari jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi selama penggunaan pasar ikan hias tersebut.
“Kita sudah merekomendasikan agar ditunda peresmiannya, persoalannya ada pada proses pembangunannya yang tidak sesuai spesifikasi yang ada. kalau terjadi apa-apa seperti runtuhnya bangunan silahkan Pmkot memanggung akibatnya,” ujar wakil ketua komisi B Tri Setijo Puruwito.
Tri kembali mengungkapkan beberapa kejanggalan pembangunan Pasar Ikan Hias Gunungsari, antaranya penggunaan material yang memakai barang lama dan telah keropos, pembangunan tembok pembatas yang gampang ambrol serta tidak adanya saluan sanitasi serta pembuangan limbah.
Kader PKS ini juga mengingatkan kesalahan spesifikasi bangunan yang menggunakan spesifikasi bangunan tahap II padahal saat ini yang telah dilelang dan dibangun seharusnya tahap I. “Ini spesifikasi yang digunakan untuk tahap II padahal seharusnya yang dibangun tahap I dahulu. Jadi bagaimana?” ujarnya. [rac.gat]
sumber : Harian Bhirawa, 31 Desember 2009
Kirim Komentar