Ramai-Ramai Beri Dukungan Moral

29 January 2010 oleh FPKS | 54 klik 

fatkurbaru
SURABAYA – Kasus Johan (bukan nama sebenarnya), bocah kelas IV SDN dr Soetomo VIII yang dipidanakan karena meng-entup-kan (menyengatkan) tawon ke pipi temannya, kemarin (28/1) dibahas di Komisi D DPRD Surabaya. Komisi yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat itu kemarin mengadakan hearing dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya dan pihak SDN dr Soetomo VIII. Ayah Johan, Seno Pranggono, juga hadir dalam forum tersebut.

Ketua Komisi D Baktiono mengatakan, semua anggota Komisi D DPRD Surabaya bakal menghadiri sidang pembacaan tuntutan Senin mendatang (1/2). “Kami tidak membenarkan kelakuan anak yang meng-entup-kan tawon. Tapi, ini soal masa depan anak,” tutur Baktiono.

Jika divonis, kata Baktiono, Johan akan memiliki catatan kriminal. Imbasnya, dia tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Belum lagi dampak psikologis yang dirasakan sang anak. Menurut ayah Johan, saat ini anaknya selalu murung dan depresi.

Sementara itu, Fatkhur Rohman, anggota komisi D, mengimbau masyarakat untuk melakukan gerakan moral. “Kami sama sekali tidak membenarkan kenakalannya. Tapi, ini untuk menyelamatkan masa depan seorang anak,” tegasnya. Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya tersebut juga meminta dispendik memberikan dukungan moral.

Kadispendik Sahudi sendiri sepakat dengan uraian tersebut. “Secara pribadi, saya sangat bersimpati pada apa yang dialami bocah itu. Dia akan membawa catatan kriminal seumur hidupnya,” urai dia. Selain itu, Sahudi menggerakkan PGRI untuk membuat surat permohonan ke pengadilan agar anak tersebut divonis bebas.

Pihak sekolah juga berencana memberikan dukungan moral dengan beramai-ramai mendatangi sidang pembacaan tuntutan Senin depan. Hal itu diungkapkan Eva Hartatik, kepala SDN dr Soetomo VIII. Sementara itu, Seno mengatakan sudah berupaya mendatangi rumah orang tua korban entup tawon. “Saya datang, tapi permohonan maaf saya ditolak. Alasannya, saat itu anaknya sering mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari teman-temannya. Kalau sudah tidak dimaafkan, kami terus bisa apa?” ucapnya.

Menurut dia, selama proses di polisi antara Maret 2009 hingga dinyatakan P-21 oleh kejaksaan pada November 2009, tidak ada komunikasi sama sekali. “Namun, pada 26 Januari 2010, datang petugas dari Polres Surabaya Selatan membawa surat damai,” jelasnya sambil mengacungkan selembar surat pernyataan damai tersebut.

Tapi, Seno mengatakan tak pernah bertemu langsung dengan orang tua si korban. “Mungkin ini iktikad baik polisi dengan menyerahkan surat damai ini ke pengadilan sebagai pertimbangan meringankan. Namun, pas tanda tangan itu, polisilah yang wira-wiri,” kata Seno. (ano/eko/tom)

sumber : jawapos, 29 Januari 2010

Comments