Reklame di KBS Melanggar Aturan
29 January 2010 oleh FPKS | 53 klik

KOMPAS – Ketegasan Pemerintah Kota Surabaya terkait penertiban reklame patut dipertanyakan. Papan reklame raksasa yang sedang dibangun di dekat Terminal Joyoboyo ternyata melanggar aturan karena sebagian tiang konstruksi berada di wilayah Kebun Binatang Surabaya.
Berdasarkan pantauan Kompas, tiga tiang konstruksi berdiameter sekitar 50 sentimeter berada di luar kawasan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Namun, tiga tiang konstruksi yang berukuran lebih kecil di belakangnya berada di dalam kawasan KBS. KBS merupakan ruang terbuka hijau yang statusnya terlarang untuk pemasangan reklame.
“Papan reklame itu sudah punya izin dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pemilik lahan di ujung selatan KBS. Namun, kami belum mengetahui apabila ada tiang konstruksi yang masuk dalam kawasan KBS,” tutur Ketua Tim Reklame Pemkot Surabaya Muhlas Udin, Rabu (27/1) di Surabaya.
Dia berjanji akan menertibkan papan reklame jika memang sebagian konstruksi masuk dalam kawasan terlarang. Selain itu, Pemkot juga akan memantau ukuran reklame yang terpasang nanti. Apabila tinggi dan lebarnya mencapai 20 meter, pemasangannya juga akan dilarang karena mengganggu estetika kota.
“Begitu ada pelanggaran pasti ditertibkan,” kata Muhlas tentang reklame milik PT Pranaya Yudha Mahardika. Perusahaan milik salah seorang anggota DPRD Kota Surabaya tersebut pernah terganjal aturan karena memasang papan reklame yang berjarak tidak jauh dari lokasi saat ini.
Diragukan
Meski demikian, upaya Pemkot Surabaya menertibkan reklame bermasalah ditanggapi dingin DPRD. Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti, mengaku pesimistis dengan ketegasan Pemkot. Selama ini Pemkot dinilai setengah hati dalam menertibkan reklame. Sebaliknya, bangunan liar milik warga miskin selalu menjadi prioritas penertiban.
“Pemkot tidak serius menangani reklame bermasalah. Saya berharap reklame raksasa di kawasan KBS benar-benar dibongkar apabila terbukti melanggar aturan tidak peduli siapa pemiliknya,” ujar Reni. Peristiwa robohnya papan reklame di depan Korem 084 Bhaskara Jaya dekat Bundaran Waru beberapa hari lalu merupakan bukti minimnya keseriusan Pemkot. Meskipun sudah ada pelanggaran, papan reklame tak kunjung ditertibkan hingga akhirnya roboh.
Pengelola KBS sendiri mengaku tidak tahu tentang keberadaan papan reklame raksasa yang sedang dibangun. Humas KBS Agus Supangkat mengatakan, konstruksi papan reklame dibangun di luar kawasan KBS. “Kalau memang KBS pasti dilarang,” katanya. (RIZ)
sumber : Kompas, 28 Januari 2010



Comments