Manajemen Parkir
3 February 2010 oleh FPKS | 54 klik
Opini di harian Surya, 2 Februari 2010, Oleh Yulyani
Dinas Perhubungan Kota Surabaya meramalkan, pada 2010, lalu lintas bakal macet total. Setiap kendaraan yang keluar rumah tidak bisa bergerak. Ini akibat jumlah kendaraan terus membengkak, sementara ruas jalan tidak bertambah sejengkal pun.
Berbagai keluhan terkait tingkat kemacetan jalan kota ini bisa kita baca, salah satunya dari ratusan surat pembaca di koran. Misalnya, warga kota mengeluhkan kemacetan yang salah satunya disebabkan berubahnya fungsi jalan menjadi tempat parkir, terutama parkir liar di pinggir jalan. Kita bisa menyaksikan banyaknya jalan-jalan umum atau protokol yang dipenuhi parkir-parkir liar. Para juru parkir memanfaatkan lokasi-lokasi strategis untuk dijadikan tempat parkir, meskinpun memakan marka jalan atau fasilitas umum. Bahkan tarifnya pun di atas tarif resmi. Maka, keuntungannya pun sangat menggiurkan.
Potensi parkir khusus tepi atau pinggir jalan ini bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun. Namun, potensi yang sangat besar ini jauh dari pengelolaan yang baik dan produktif. Sehingga parkir tepi jalan ini merupakan salah satu penyumbang kebocoran retribusi parkir.
Pola Malaysia
Kini, sudah saatnya dibuat manajemen pengelolaan parkir khusus tepi jalan yang lebih aman, nyaman dan produktif. Selain untuk menertibkan lalu lintas jalan, mengurangi kemacetan, juga menaikkan pendapatan pajak dari parkir tepi jalan ini. Bisakah pengelolaan parkir ini dicarikan jalan keluar yang terbaik dari sisi penyerapan tenaga informal (tukang parkir) maupun kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan ini? Dalam konteks ini, setidaknya kita bisa belajar dan mungkin mengadopsi sistem pengelolaan parkir tepi jalan di negeri tetangga kita.
Setidaknya, ada dua pola yang bisa diambil dalam manajemen pengelolaan parkir tepi jalan. Pertama, pola Singapura. Tiket parkir dikelola suatu badan yang terdiri dari beberapa unsur yaitu Urban Redevelopment Authority (URA), Housing & Development Board (HDB), National Crime Prevention Council dan parkir dikelola dengan tegas serta mahal, bisa mencapai 1 S$ = Rp 6.000 per jam. Kalau parkir di area khusus bisa mencapai 1 S$ = Rp. 6.000 per setengah jam. Sedangkan sepeda motor 0,65 S$ = Rp 3.900 per jam, untuk kendaraan berat 2 S$ = Rp. 12.000 per jam.
Sementara untuk parkir seharian, tarif parkir bisa bervariasi dari S$ 4 – S$ 16,5 atau setara Rp 25.000–Rp 107.500 per hari dan begitu denda parkir bisa mencapai variasi antara S$ 200–600 = Rp 1,3 juta–Rp 3,9 juta. Kalau melakukan kesalahan dan apabila denda parkir tidak dibayar dan berlanjut ke pengadilan, maka denda bisa naik menjadi S$ 400–1.000 = Rp 2,6 juta hingga Rp 6,5 juta. Oleh karena itu tiket parkir dibedakan dari tahun, bulan, hari, jam parkir, dan menit ke berapa mulai di parkir dan tiket itu harus diletakkan di sebelah lokasi kemudi. Kalau sampai ditemukan petugas bahwa mobil yang diparkir tidak memiliki tiket parkir, mobil tersebut akan ditarik ataupun digembok sampai pemilik mobil membayar denda.
Kedua, pola Malaysia. Dari model tiket hampir sama, namun dengan mempertimbangkan budaya masyarakat yang berbeda, ditambahkan modifikasi sekuriti agar tidak terjadi pembuatan tiket palsu oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan demikian selain tanda tahun, bulan, hari dan jam di tiket tersebut, tercetak kode sekuriti yang hanya bisa dibaca oleh alat yang dimiliki petugas dari pemerintah kota, sehingga setiap hari ada puluhan petugas yang melakukan sampling ke berbagai lokasi parkir.
Apabila menemukan mobil atau kendaraan yang tidak memiliki tiket parkir, petugas akan mengeluarkan kartu bukti pelanggaran yang langsung dicetak dari mobile printer berbasis thermal sekaligus mencantumkan pasal berapa yang dilanggar oleh pengguna kendaran serta besaran denda yang harus dibayar di tempat. Dan yang lebih menarik lagi, dengan kemudahan teknologi informasi saat ini, mereka memiliki alat hand held terminal yang telah dilengkapi GPRS, GPS, GSM dan kamera digital sehingga bukti pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan bisa dengan mudah diambil foto-nya. Apabila ada keluhan atas denda yang dibebankan petugas, mereka bisa melihat buktinya secara langsung, termasuk terintegrasinya sistem yang mereka miliki dengan ‘Samsat’.
Pada saat memberikan surat bukti pelanggaran, nomor polisi kendaraan tersebut akan ter- update secara langsung sehingga pada saat mereka tidak mau membayar denda parkir, ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu ada denda atas denda yang terlambat dibayar, dan denda ini akan otomatis terakumulasi saat membayar pajak kendaraan bermotor mereka pada tahun depan. Dengan demikian, mereka semua tidak lagi bisa mengelak. Memang pada tahap awal akan banyak sekali terjadi denda kepada masyarakat, tetapi seiring dengan didapatkannya kepastian hukum yang sama oleh semua orang, maka secara perlahan sistem ini bisa diterima oleh masyarakat.
Tiket parkir ini dijual pada agen-agen yang telah direkrut sebagai mitra kerjasama, kemudian di sisi lain, tenaga informal tukang parkir, akan menjadi pelengkap penjualan tiket parkir ini pada saat mereka melihat adanya kendaraan yang akan parkir tetapi belum dilengkapi dengan tiket parkir ini. Kalau di Malaysia, mungkin karena jumlah tukang parkir tidak terlalu banyak maka agen tiket akan mendapatkan insentif sebesar 5 % dari harga tiket, sementara di Indonesia mungkin bisa dilakukan metode yang sama tetapi dengan insentif yang bisa diatur mekanismenya dan dalam besaran insentif yang lebih tinggi – 15-20 % dari harga tiket.
Dengan demikian, sebenarnya tidak ada masalah yang tidak terpecahkan di dunia ini. Masalahnya lebih pada komitmen dan komunikasi yang intensif dari semua pihak terkait untuk bisa mencari titik temunya. Pola dari Malaysia ini sudah diterapkan di hampir semua negara bagian di Malaysia dan mulai dikembangkan di Dubai, Macao, Shanghai dan beberapa kota lain di Asia. Sistem parkir Malaysia ini saya pikir bisa diterapkan di Indonesia. Dengan demikian, tercipta kenyaman berkendara, serta peningkatan pendapatan daerah.n


Comments