Dewan Curiga PAK Rp 17,5 Miliar untuk Kepentingan Pilwali
12 February 2010 oleh FPKS | 156 klik

Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Surabaya mencurigai pengajuan perubahan keuangan (PAK) sebesar Rp 17,5 miliar yang diduga digunakan untuk kepentigan pemilihan walikota.
Dewan curiga pada pengajuan dana tersebut, pasalnya materi yang diajukan dalam MPAK bukan kepentingan mendesak bagi masyarakat, namun diperuntukkan bagi kepentingan yang seharusnya bisa ditunda.
Sesuai dengan surat yang dilayangkan Wali Kota Surabaya nomor 188.45/367/436.6.13/2010 tentang permohonan persetujuan dalam melaksanakan program dan kegiatan mendahului perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2010, terdapat tiga item yang dianggap mencurigakan, diantaranya adalah permintaan dana tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah, pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup, serta permintaan dana untuk pembentukan koperasi wanita tingkat Desa/Kelurahan.
Wakil ketua DPRD Surabaya Ahmad Suyanto mengatakan melihat item yang diajukan, DPRD menengarai bakal ada penyelewengan untuk MPAK tersebut, pasalnya item yang diajukan tidak terlalu mendesak.
”Pengajuan dana MPAK ini sangat janggal,” ujar Suyanto saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (11/02/2010).
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan, dana yang diajukan sangat besar dan tidak vital. Untuk, permintaan dana tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah sebesar Rp16 miliar, untuk DAK bidang lingkungan hidup sebesar Rp1,3 miliar, dan permintaan dana untuk pembentukan koperasi wanita tingkat Desa/Kelurahan sebesar Rp53 juta.
”Yang diajukan itu bukan kebutuhan mendesak, ada apa ini,” imbuh Suyanto.
Anggota komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto juga mencium aroma tak sedap atas pengajuan MPAK dana sebesar Rp17 miliar lebih ini.
Menurut dia tidak seharusnya pemkot mengajukan dana bersamaan dengan penyelenggaraan pilwali yang sebentar lagi dilaksanakan. Pasalnya, dengan pengajuan itu jelas indikasi dana untuk pilwali sangat kuat.
“Kemungkinan dana untuk pilwali sangat mungkin. Dana yang diajukan tidak urgen,” tegas Herlina.
Saat dikonfirmasi, Kadispenda dan Keuangan, Purwito membantah kalau pengajuan dana MPAK untuk kepentingan pilwali. Menurutnya, pemberian tunjangan tambahan bagi guru yang tak memiliki sertifikasi merupakan instruksi dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Sedang untuk besarannya per guru akan mendapatkan Rp250 ribu per bulan dengan pencairan selama bulan Januari hingga Desember.
”Tidak ada hubungannya dengan politik. Ini perintah Menkeu,” ujar Pirwito.[rif/ted]
sumber : beritajatim, 11 Februari 2010

Comments