Soal Lahan Frontage Road, IAIN Janji Sikap Minggu Ini

17 February 2010 oleh FPKS | 321 klik 

Bu Reni di PA APBD
SURABAYA – IAIN Sunan Ampel mulai melunak terkait rencana pembebasan lahan nganggur di depan kampus untuk pembangunan frontage road sisi timur Jalan A. Yani. Rektor IAIN Sunan Ampel Nur Syam menjanjikan sikap resmi dalam minggu ini.

Selama ini, IAIN bersikukuh tidak mau melepas lahan seluas 4.635 meter persegi melalui mekanisme jual beli. Mereka hanya mau melepas lahannya melalui mekanisme tukar guling atau ruilslag.

”Tunggu saja. Kami saat ini tengah menyelesaikan kajian hukum oleh tim internal kami. Minggu ini beres,” ungkap Nur Syam kemarin (16/2). ”Setelah ada kajian hukum, nanti terlihat apa sikap kami selanjutnya,” tambahnya.

Kajian hukum, kata dia, bukan untuk mempersulit upaya pemkot dalam mengurai kemacetan di Jl A. Yani. IAIN juga tak ingin terus-menerus disebut sebagai batu sandungan dalam persoalan itu. Pria kelahiran Tuban tersebut hanya ingin pelepasan lahan di kampusnya tidak meninggalkan masalah hukum seperti kasus ruilslag di Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Lidah Kulon.

Nur Syam kembali mengumbar alasan lawas. Yakni, tanah tersebut merupakan tanah wakaf. Pihak yang mewakafkan berharap tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan. Bila menerima ganti rugi berupa uang, IAIN khawatir mengalami banyak kesulitan. ”Sebab, uangnya nanti masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) umum. Semua pihak bisa memanfaatkan uang itu,” ungkapnya.

Penjelasan Nur Syam memang kurang klop dengan kenyataan di lapangan. Selama ini, tanah yang akan dipakai frontage road itu juga tidak bermanfaat untuk pendidikan. Bahkan lebih terkesan tak terurus dan kumuh. Tanah tersebut akan jauh lebih bermanfaat bila dipakai untuk frontage road.

Polemik antara IAIN Sunan Ampel dan Pemkot Surabaya itu ternyata juga sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, pemkot bisa mengecek kepemilikan tanah tersebut ke kantor kas dan perbendaharaan negara. ”Dicek saja, apakah tanah tersebut sudah menjadi milik negara atau masih berstatus tanah wakaf,” jelasnya.

Dia menambahkan, sepanjang sudah bersertifikat dan masuk neraca, tanah itu menjadi hak milik negara. Bila status IAIN Sunan Ampel sudah berubah menjadi badan layanan umum (BLU), kampus tersebut bisa memanfaatkan sendiri ganti rugi berupa uang dari Pemkot Surabaya.

”Kalau sudah BLU, uangnya bisa dimanfaatkan langsung oleh kampus sendiri. Asal, semua penerimaan itu tercatat dalam neraca keuangan kampus,” ungkapnya. Uang ganti rugi bisa dimanfaatkan membeli tanah.

Namun, lain halnya bila IAIN masih mendapatkan kucuran APBN dalam pengelolaan kampus. Kalau itu yang terjadi, berarti IAIN harus menyetorkan uang hasil penjualan tanah tersebut ke negara melalui PNBP. ”Bagaimanapun, IAIN tetap institusi negara,” tuturnya.

Haryono menjanjikan persoalan ganti rugi itu tak akan menjadi persoalan hukum jika IAIN bisa menjelaskan kepada publik tentang persoalan tersebut. ”Kalau IAIN bisa menjelaskan dengan baik proses ganti ruginya, tentu tak akan menjadi persoalan,” tegasnya.

Dewan Terus Mendesak

Kalangan DPRD Surabaya makin geram atas sikap IAIN yang cenderung tak kooperatif dalam pembangunan frontage road Jalan A. Yani. Para anggota dewan menuntut IAIN segera melepas tanah seluas 4.635 meter persegi itu. Alasan IAIN bahwa lahan tersebut hendak digunakan untuk pengembangan kampus dinilai tidak masuk akal dan dibuat-buat.

”Setahu saya, perluasan dan pengembangan kampus itu ke samping. Tidak ke depan,” tegas anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti. Dia bisa mengungkapkan hal tersebut karena dirinya menjadi direktur sebuah lembaga pendidikan Islam sebelum menjadi anggota dewan.

Reni meminta agar IAIN legawa dan menerima ganti rugi berupa uang, bukan berupa tanah pengganti. Sebab, jumlah tanah di Surabaya sangat terbatas. Apalagi, tanah milik IAIN tersebut merupakan lahan tidak produktif. Juga, tanah itu bukan lahan milik mereka, tapi milik negara. ”Ini juga kan memudahkan mahasiswa IAIN. Mereka tidak kepanasan ketika menunggu kendaraan umum,” ungkap politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu (PKS).

Namun, dia juga meminta agar pemerintah proaktif dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah pusat perlu mengintervensi IAIN untuk melepas lahan.

Sementara itu, Kepala Bappeko Tri Rismaharini menuturkan, dirinya akan terus menjalin komunikasi intensif dengan IAIN terkait masalah tersebut. Anggaran untuk pembebasan lahan juga sudah disiapkan. Risma tidak bisa merinci berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk membebaskan tanah tersebut.

Namun, dia menyatakan bahwa total uangnya Rp 36 miliar. Duit itu merupakan total dana untuk pembebasan tanah mulai RSAL dr Ramelan sampai Korem 036 Bhaskara Jaya. Otomatis, duit tersebut juga termasuk digunakan untuk pembebasan tanah milik IAIN.

Berdasar informasi yang dikumpulkan Jawa Pos, seluruh tanah di lokasi dekat IAIN sudah dibebaskan. Pembebasannya mengacu pada dua patokan. Pertama adalah harga nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga yang ditentukan tim appraisal.

Beberapa warga melepas lahannya dengan harga Rp 1,5 juta per meter persegi. Mereka adalah warga Jemur Wonosari. Selain itu, ada warga di kawasan Margorejo yang menerima ganti rugi Rp 3,3 juta per meter persegi. Dengan luas lahan 4.635 meter persegi, IAIN akan mendapat ganti rugi sekitar Rp 6,95 miliar (harga Rp 1,5 juta per m2). Kalau memakai acuan Rp 3,3 juta per meter persegi, IAIN akan mendapat ganti rugi sekitar Rp 15,29 miliar.

Kalaupun nanti kesepakatan tidak tercapai, frontage road akan tetap dibiarkan bogang di IAIN. Risma mengungkapkan, bogangnya frontage itu sebetulnya berdampak sangat tidak menyenangkan. Di antaranya, jalan tersebut berpotensi macet dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sebab, di antara tanah IAIN, terdapat dua pintu perlintasan kereta api. Yakni, di depan Jalan Wonocolo Pabrik Kulit dan Pertigaan Jemur Andayani. (git/nur/tom)

sumber : jawapos, 17 Februari 2010

Comments