51 Reklame Wajib Bongkar
9 March 2010 oleh FPKS | 34 klik

SURABAYA – Memasuki bulan Maret 2010 ini, sebanyak 51 titik reklame masuk perintah bongkar menyusul pelanggaran perizinan. Perizinan yang dilanggar itu di antaranya luasan reklame yang tidak sesuai izin, melanggar garis sempadan jalan, kesalahan konstruksi hingga izin yang telah habis. Reklame-reklame ini berada di kawasan Mayjen Sungkono, Ahmad Yani dan Jemursari.
Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), I Gede Dwidjaja Wardhana mengatakan sebelum dikeluarkan surat perintah bongkar, telah dilakukan komunikasi dengan para biro reklame yang bersangkutan. Intinya agar pelanggaran yang ditemukan segera dibenahi. Tetapi karena belum direspons, dilakukan tindakan pemberian silang merah dan berujung keluarnya surat perintah pembongkaran. “Kalau tidak keliru surat perintah bongkar sudah dilayangkan ke Satpol PP,” kata Dwidjaja Wardana.
Plt Kepala Satpol PP Arief Boedhiarto mengutarakan titik reklame yang masuk dalam daftar bongkar tidak sebanyak itu. Menurut dia, dari surat yang diterimanya hanya skeitar 38 titik. Dari titik itu, 20 di antaranya sudah ditertibkan. “Sisanya memang belum, tapi rencananya akan kami bongkar Selasa malam nanti,” kata Arief.
Mantan Camat Gubeng ini mengutarakan pihaknya tetap berupaya melaksanakan semua tugas yang yang menjadi kewenangan Satpol PP. Namun menurut dia, pelaksanaan pembongkaran reklame memang tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Ia mengatakan ada alasa teknis yang sulit, misalnya reklame yang tinggi dan ukuran yang besar. Selain itu faktor cuaca juga kadang-kadang menganggu pelaksanaan penertiban.
Selain itu, posisi reklame yang berada di atas persil orang lain juga menjadi kendala. Sebab untuk masuk ke lokasi itu, mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemilik.
Sementara itu Reni Astuti, anggota Komisi C DPRD Surabaya mengutarakan Satpol PP wajib menyelesaikan tugasnya dengan cepat. Menurut dia, dana pembongkaran tidak menjadi kendala. “Jika persoalannya adalah kekurangan personil, Satpol PP bisa menggunakan jasa pihak ketiga,” kata Reni. ov
sumber : surabayapagi, 9 Maret 2010



Comments