51 titik reklame siap dibongkar Satpol PP Kesulitan Bongkar Reklame Besar
9 March 2010 oleh FPKS | 33 klik

Sebanyak 51 titik reklame bermasalah atau yang disilang merah di sejumlah daerah di Surabaya, Maret ini bakal dibongkar, Penegasan ini disampaikan Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), I Gede Dwidjaja Wardhana.
Ia menjelaskan, keberadaan 51 titik reklame pada bulan ini sudah masuk perintah bongkar menyusul pelanggaran perizinan. Diantaranya, luasan reklame yang tidak sesuai izin, melanggar garis sempadan jalan, kesalahan konstruksi hingga izin yang telah habis. Reklame-reklame ini berada di kawasan Mayjen Sungkono, Ahmad Yani, Jemursari dan Indragiri.
“Surat perintah bongkar ini sudah kami sampaikan ke Satpol PP. Tinggal bongkar saja,” terang Dwidjaja, Senin (8/3).
Sebelum mengeluarkan perintah bongkar, Dwidjaja mengaku, tim reklame telah berkomunikasi dengan para biro reklame agar mengikuti aturan perizinan. Dengan membenahi pelanggaran perizinan. “Sampai surat ini kita layangkan. Tidak ada respon dari pemilik reklame. Akhirnya, ya harus dibongkar,” tegas Dwidjaja.
Terpisah, plt Kepala Satpol PP Arief Boedhiarto mengutarakan titik reklame yang masuk dalam daftar bongkar tidak sebanyak itu. Menurutnya, dari surat yang diterimanya hanya sekitar 38 titik. Dari titik itu, 20 di antaranya sudah ditertibkan. “Sisanya memang belum, tapi rencananya akan kami bongkar Selasa malam nanti,” kata Arief.
Ia juga menegaskan, pihaknya tetap berupaya melaksanakan semua tugas yang yang menjadi kewenangan Satpol PP. Namun pelaksanaan pembongkaran reklame memang tidak bisa dilakukan dengan cepat karena persoalan teknis.
“Ukuran reklame kan besar-besar, kadang karena faktor cuaca yang cukup mengganggu pelaksanaan penertiban. Ya soal teknis saja kok,” ungkapnya.
Selain itu, posisi reklame yang berada di atas persil orang lain juga menjadi kendala. Sebab untuk masuk ke lokasi itu, mereka harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada pemilik. “Seperti penertiban reklame di komplek pakuwon,” katanya.
Sementara itu, Reni Astuti, anggota Komisi C DPRD Surabaya mengutarakan Satpol PP wajib menyelesaikan tugasnya dengan cepat. Menurutnya, dana pembongkaran tidak menjadi kendala. Jika persoalannya adalah kekurangan personil, Satpol PP bisa menggunakan jasa pihak ketiga. “Ini sudah diatur di perda,” pungkasnya.
sumber : Dutamasyarakat, 9 – 03-2010



Comments